Setelah berseteru dengan Romy Soekarno dan Ad Hanafiah, kini Donna Harun dihadang kembali dengan kasus baru. Kemarin, LSM Government Against Corruption & Discrimination melaporkan Donna Harun ke Polres Metro Jaksel dengan adanya dugaan telah melakukan tindakan aborsi.
Dalam surat aduanya yang ditujukan ke Kapolres Metro Jakarta Selatan, GACD menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Donna adalah dugaan melawan hukum kuret plasenta/aborsi yang terkait dengan pasal 346 KUHP. Saat melakukan tindakan tersebut, seperti yang tercantum dalam surat aduan, Donna menggunakan nama Riwayati, sebagai nama samaran. Dan dilakukan di RS Fatmawati, dengan penjamin Anne Harun, adik Donna Harun dan dibantu oleh Dr Dr. Setyo Hermanto SpOG.
"Tepatnya terjadi pada 23 Oktober 2013," tegas Singal M Situmorang wakil dari GACD. Lebih lanjut Singal menyatakan bahwa apa yang dilakukan Donna merupakan tindakan yang tidak patut. "Bagaimana mungkin orang semacam itu menginginkan perceraian," katanya lebih lanjut.
Munculnya kesan bahwa pelaporan ini ditujukan untuk mendiskriditkan Donna ditampik oleh Singal. Menurutnya bahwa tindakan ini sama sekali tidak terkait dengan apa yang terjadi antara Donna dengan kantor advokasinya sebagi kuasa hukumnya Romy Soekarno.
"Jelasnya kami percaya adanya tindakan melawan hukum dan info ini berasal dari teman dekatnya Donna," ujarnya.
Pihaknya hanya berharap agar pihak kepolisian segera melakukan tindakan yang sesuai dengan prosedur hukum. Sementara menurut sumber di Polres Jaksel, yang tidak ingin disebut namanya, membenarkan adanya pelaporan tersebut. Lebih lanjut sumber tersebut menyatakan, dengan pelaporan dari masyarakat ini, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penanganan guna mencari bukti adanya tindakan tersebut.
"Kami akan pelajari lebih dulu pokok masalahnya dan kemudian kami tentunya akan menanyai pihak rumah sakit, kenapa hal ini bisa bocor. Karena kalau dilihat dari bentuk pelaporannya yang disertai adanya surat dari rumah sakit, sepertinya mendekati keakuratan," papar sumber tersebut.
Mengenai adanya kepentingan lain dibalik pelaporan tersebut. Secara diplomatis sumber tersebut menyatakan bahwa pihaknya hanyalah penegak hukum. Dan apabila ada motivasi lain dibalik ini, tinggal pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan, jawabnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar