Sabtu, November 14, 2020

Tuduh Donna Harun, Rommy Soekarno Siap Tes DNA

Donna Harun akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya sehubungan dengan tuduhan zina yang dilayangkan Hendra Rahtomo alias Rommy Soekarno. Memperkuat tuduhannya, Rommy pun siap tes DNA.

Seperti diketahui Rommy menunduh Donna berzina karena dianggap menikah dengan pria lain padahal belum resmi cerai darinya. Dari pernikahan tersebut, Donna memiliki seorang anak laki-laki bernama Muhammad Fauzan. Untuk membuktikan tuduhannya, cucu mantan presiden Soekarno itu siap melakoni tes DNA. Ia akan membuktikan kalau anak yang dilahirkan Donna itu bukan darah dagingnya.

"Kalau kesepakatan dari Rommy dan Donna untuk melakukan tes DNA baru akan kita lakukan," kata kuasa hukum Rommy, Damayanti Singgih.

Sementara itu kasus rebutan harta gono gini antara Rommy dengan Donna, masih terus bergulir. Donna digugat oleh Rommy terkait harta gono - gini dalam pernikahan mereka berupa rumah dan mobil.

Gugatan ini dilayangkan oleh Rommy Soekarno ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan terkait Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh Donna yang dianggap janggal.

Kuasa hukum Donna Harun, Elza Syarief menceritakan mengenai hasil PK yang memenangkan kliennya di Mahkamah Agung (MA).

"Jadi gini. MA memenangkan PK Mba Donna karena kita memberikan bukti baru (novum) ke Pengadilan Agama," kata Elza.

Lanjut Elza, novum atau bukti baru yang dimiliki oleh Donna adalah bukti akta jual beli dengan mengatasnamakan Donna Harun.

"Jadi akta itu yang kita berikan ke pengadilan dan hasilnya sudah inkrah di MA," tandasnya.

Kemudian, Damayanti membenarkan akta jual beli aset rumah dan mobil atas nama Donna Harun.

"Memang saat pembelian itu atas namanya Donna. Tapi kan pembayarannya melalui rekening dari Rommy mantan suaminya," jelas Damayanti kepada wartawan.

Namun, ada hal yang janggal dalam proses PK yang dimenangkan Donna di MA. Hak ini dikarenakan, dalam proses persidangan, pihak Donna Harun tidak mengajukan kasasi dan banding usai perceraiannya dengan Rommy Soekarno.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar