Artis Donna Harun dan pembalap Rifat Sungkar bakal dijemput paksa oleh pihak kepolisian karena dua kali mangkir pada pemeriksaan kasus dugaan perzinahan.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan perintah untuk membawa saksi.
"Karena status masih sebagai saksi, jadi setelah panggilan ke-2 tidak hadir maka penyidik mengeluarkan perintah membawa saksi kepada DH (Donna Harun) dan RS (Rifat Sungkar)," kata Budhi Herdi via WhatsApp, Jumat (30/6/2023).
Polisi telah memanggil Donna Harun untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 2 Juni 2023, 20 Juni 2023, dan 27 Juni 2023. Sementara, Rifat Sungkar dipanggil pada 2 Juni 2023, 16 Juni 2023, dan 28 Juni 2023.
Keduanya kompak tak hadir dalam pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Donna Harun dilaporkan mantan suaminya, Alisyahrazad Hanafiah alias Ad Hanafiah ke Polres Jakarta Selatan pada 22 Mei 2023 terkait kasus perzinahan dengan Rifat Sungkar.
Donna Harun diduga telah melanggar Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Ad Hanafiah mendapati Donna, istrinya saat itu bersama Rifat di rumahnya di Kemang, Jakarta Selatan pada 31 Juli 2020.
Kuasa hukum Donna Harun, Sandy Arifin, menjelaskan bahwa kliennya tidak bisa memenuhi panggilan polisi karena Donna sedang berada di London, Inggris untuk menjalani pengobatan kanker rahim.
Menanggapi rencana pihak kepolisian yang ingin menjemput paksa Donna Harun dan Rifat Sungkar, kuasa hukum mantan suami Donna Harun, Ad Hanafiah, Wemmy Amanupunyo, mengatakan bahwa polisi sudah melakukan hal yang benar.
Sebab, kata Wemmy, kasus dugaan perzinahan ini menjadi perhatian publik dan tindakan mangkir itu dapat merusak citra polisi di mata publik.
"Pasti masyarakat bertanya dong. Kok enggak dijemput paksa padahal sudah berulang kali mangkir," ujar Wemmy melalui sambungan telepon, Jumat (30/6/2023).
"Saya apresiasi Polres Jaksel yang akan menjemput dua orang itu," tukasnya.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan perintah untuk membawa saksi.
"Karena status masih sebagai saksi, jadi setelah panggilan ke-2 tidak hadir maka penyidik mengeluarkan perintah membawa saksi kepada DH (Donna Harun) dan RS (Rifat Sungkar)," kata Budhi Herdi via WhatsApp, Jumat (30/6/2023).
Polisi telah memanggil Donna Harun untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 2 Juni 2023, 20 Juni 2023, dan 27 Juni 2023. Sementara, Rifat Sungkar dipanggil pada 2 Juni 2023, 16 Juni 2023, dan 28 Juni 2023.
Keduanya kompak tak hadir dalam pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Donna Harun dilaporkan mantan suaminya, Alisyahrazad Hanafiah alias Ad Hanafiah ke Polres Jakarta Selatan pada 22 Mei 2023 terkait kasus perzinahan dengan Rifat Sungkar.
Donna Harun diduga telah melanggar Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Ad Hanafiah mendapati Donna, istrinya saat itu bersama Rifat di rumahnya di Kemang, Jakarta Selatan pada 31 Juli 2020.
Kuasa hukum Donna Harun, Sandy Arifin, menjelaskan bahwa kliennya tidak bisa memenuhi panggilan polisi karena Donna sedang berada di London, Inggris untuk menjalani pengobatan kanker rahim.
Menanggapi rencana pihak kepolisian yang ingin menjemput paksa Donna Harun dan Rifat Sungkar, kuasa hukum mantan suami Donna Harun, Ad Hanafiah, Wemmy Amanupunyo, mengatakan bahwa polisi sudah melakukan hal yang benar.
Sebab, kata Wemmy, kasus dugaan perzinahan ini menjadi perhatian publik dan tindakan mangkir itu dapat merusak citra polisi di mata publik.
"Pasti masyarakat bertanya dong. Kok enggak dijemput paksa padahal sudah berulang kali mangkir," ujar Wemmy melalui sambungan telepon, Jumat (30/6/2023).
"Saya apresiasi Polres Jaksel yang akan menjemput dua orang itu," tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar