Donna Harun absen panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus penyekapan terhadap mantan asisten rumah tangga (ART)-nya, Komariah, dan perzinahannya dengan Rifat Sungkar.
Sejatinya, Donna menjalani pemeriksaan pada pukul 11 siang hari ini, namun ia berhalangan untuk hadir.
Hal itu disampaikan oleh AKP Rifaizal Samual selalu Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan kepada awak media.
"Terkait kasus DH untuk pemanggilan hari ini dijadwalkan hari Jumat jam 11 siang yang bersangkutan tidak hadir," kata AKP Rifaizal Samual saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2023).
Langkah selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang dan belum ditentukan kapan panggilan kedua akan disampaikan.
'Kemudian dari unit Krimum Satreskrim Polres Jaksel mungkin akan melayangkan pemanggilan kepada yang bersangkutan minggu depan akan tetapi untum waktunya nanti akan kami infokan kembali," tutur AKP Rifaizal Samual.
Mengenai alasan ketidakhadiran Donna Harun untuk menjalani pemeriksaan, AKP Rifaizal Samual tidak memberikan detail lebih lanjut.
"Untuk alasan tidak hadir yang bersangkutan hanya menyampaikan berhalangan saja, untuk detailnya nanti kita infokan kembali," terangnya.
Rencananya, pemanggilan selanjutnya kepada Donna Harun dilakukan pada minggu depan.
"Panggilan keduanya minggu depan," jelasnya.
Saat ini, status Donna Harun masih sebagai saksi kasus penyekapan.
"Masih saksi," pungkasnya.
Sekadar informasi, Donna Harun dilaporkan oleh Abdul Ghoffar yang merupakan suami mantan pembantunya, Komariah, dengan tuduhan melakukan penculikan dan penyekapan. Laporannya tercatat dengan nomor LP/674/II/YAN2.5/2022/SPKT PMJ.
Tiga saksi dari perkara tersebut telah diperiksa tim penyidik pada Senin (29/5/2023). Ketiganya adalah Komariah, Abdul Ghoffar, dan seorang pemuda.
Sebelumnya, Donna Harunsudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan polisi terkait tiga kasus pidana yaitu penyekapan terhadap mantan pembantunya, perzinahan, dan penistaan agama.
Sejatinya, Donna menjalani pemeriksaan pada pukul 11 siang hari ini, namun ia berhalangan untuk hadir.
Hal itu disampaikan oleh AKP Rifaizal Samual selalu Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan kepada awak media.
"Terkait kasus DH untuk pemanggilan hari ini dijadwalkan hari Jumat jam 11 siang yang bersangkutan tidak hadir," kata AKP Rifaizal Samual saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2023).
Langkah selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang dan belum ditentukan kapan panggilan kedua akan disampaikan.
'Kemudian dari unit Krimum Satreskrim Polres Jaksel mungkin akan melayangkan pemanggilan kepada yang bersangkutan minggu depan akan tetapi untum waktunya nanti akan kami infokan kembali," tutur AKP Rifaizal Samual.
Mengenai alasan ketidakhadiran Donna Harun untuk menjalani pemeriksaan, AKP Rifaizal Samual tidak memberikan detail lebih lanjut.
"Untuk alasan tidak hadir yang bersangkutan hanya menyampaikan berhalangan saja, untuk detailnya nanti kita infokan kembali," terangnya.
Rencananya, pemanggilan selanjutnya kepada Donna Harun dilakukan pada minggu depan.
"Panggilan keduanya minggu depan," jelasnya.
Saat ini, status Donna Harun masih sebagai saksi kasus penyekapan.
"Masih saksi," pungkasnya.
Sekadar informasi, Donna Harun dilaporkan oleh Abdul Ghoffar yang merupakan suami mantan pembantunya, Komariah, dengan tuduhan melakukan penculikan dan penyekapan. Laporannya tercatat dengan nomor LP/674/II/YAN2.5/2022/SPKT PMJ.
Tiga saksi dari perkara tersebut telah diperiksa tim penyidik pada Senin (29/5/2023). Ketiganya adalah Komariah, Abdul Ghoffar, dan seorang pemuda.
Sebelumnya, Donna Harunsudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan polisi terkait tiga kasus pidana yaitu penyekapan terhadap mantan pembantunya, perzinahan, dan penistaan agama.
Tak hanya itu, Donna Harun juga dilaporkan Ad Hanafiah ke Polres Jakarta Selatan pada 22 Mei 2022 terkait kasus perzinahan dengan Rifat Sungkar.
Donna diduga telah melanggar Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Ad Hanafiah mendapati Donna, istrinya saat itu bersama Rifat di rumahnya di Kemang, Jakarta Selatan pada 31 Juli 2020.
Donna diduga telah melanggar Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Ad Hanafiah mendapati Donna, istrinya saat itu bersama Rifat di rumahnya di Kemang, Jakarta Selatan pada 31 Juli 2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar