Minggu, Oktober 04, 2020

Dalam Sidang Cerai, Donna Harun Dituding Punya Kelainan Seksual

 
Sidang lanjutan kasus perceraian Donna Harun dengan suaminya, Alisyahrazad Hanafiah alias Ad Hanafiah digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Kamis kemarin.
 
Agenda sidang sendiri berisi tentang pembuktian dari majelis hakim kepada kedua belah pihak yang tengah berseteru. Sidang digelar secara terbuka dan berlangsung selama kurang lebih 2 jam.

Donna hadir dengan didampingi kuasa hukumnya, Elza Syarief, dan beberapa keluarganya. Sedangkan Ad Hanafiah memilih untuk absen dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Wemmy Amanupunyo.
 
Beberapa fakta pun diungkap oleh majelis hakim di ruang sidang. Di antaranya adalah perselisihan yang kerap terjadi antara Donna dan Ad Hanafiah, hingga kelainan seksual yang diduga diidap oleh wanita berusia 52 tahun tersebut.

"Berdasarkan fakta persidangan, anak penggugat (Jeje Soekarno), mengatakan bahwa ia pernah mengetahui, bahwa tergugat (Ad Hanafiah) sering marah-marah kepada penggugat. Serta saksi pernah melihat penggugat berselingkuh dengan beberapa laki-laki orang," ucap salah satu hakim anggota di ruang sidang.

"Menurut cerita saksi tergugat, penggugat memiliki kelainan seksual yang tidak hanya pelecehan seksual dengan menyukai laki-laki, tetapi juga perempuan dengan menonton video lesbian," lanjutnya.

Kendati demikian, dalam putusannya, ketua majelis hakim mengenyampingkan fakta-fakta yang telah dibacakan tersebut.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar