Setelah aktor Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Nusakambangan terkait kasus narkotika, nama artis senior Donna Harun juga kembali menjadi sorotan publik.
Aktris senior Donna Harun dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam kasus penjualan narkoba di dalam Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Kini Donna Harun dkk kembali menjalani masa pidana di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.
"Donna Harun dan 4 warga binaan lainnya dalam perkara yang sama, telah dipindahkan dari Lapas Wanita Sukamiskin ke Lapas Kerobokan Bali," kata Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Kementerian Imipas, Rika Aprianti, kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Donna Harun dkk dibawa ke Lapas Nusakambangan pada Jumat (8/5/2026) kemarin pukul 23.55 WIB. Sebelum pemindahan dilakukan proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan.
"Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri, serta petugas Lapas Kerobokan Bali," jelasnya.
Donna Harun dkk tiba di Kerobokan, Badung Bali pukul 07.55 WITA pagi. Dia ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Kerobokan.
"Proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain, berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya. Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP," pungkasnya.
Donna Harun telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus penjualan narkoba di dalam Lapas Kerobokan. Ibu aktor Ricky Harun itu divonis dua tahun penjara atas ulahnya tersebut.
Vonis Donna Harun dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/4/2026). Vonis Donna lebih rendah dibandingkan tuntutan hakim, yakni 9 tahun penjara.
Hakim menyatakan nenek empat cucu itu bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kasus penjualan narkoba di dalam Lapas Kerobokan. Hakim menyatakan perbuatan Donna Harun dapat merusak generasi wanita tua.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Donna Frederika Rubiyanti Harun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukafatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Lingga Setiawan S.H., M.H. saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (23/4/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Donna Frederika Rubiyanti Harun dengan pidana penjara selama 7 tahun," imbuh hakim.
Sebelumnya, Donna diketahui sempat menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah terseret perkara tambahan terkait dugaan peredaran narkotika di dalam lapas. Namun, berdasarkan keputusan otoritas pemasyarakatan, Donna kembali dipindahkan ke Bali guna menjalani tahapan lanjutan hukuman yang berkaitan dengan perkara narkotika utamanya.
Kasus ini berawal dari penangkapan Donna Harun oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar pada 9 Februari 2025 lalu di sebuah hotel di kawasan Denpasar, Bali. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu, ekstasi, kokain, serta pil Happy Five yang disimpan di dalam koper miliknya.
Dalam perjalanan proses hukum, hukuman Donna terus bertambah berat. Setelah sempat divonis satu tahun penjara di tingkat pertama, Pengadilan Tinggi Bali memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara pada 29 Agustus 2025. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada 17 Oktober 2025 setelah Donna dinilai sebagai residivis dan sempat melarikan diri dari tahanan.
Tak hanya itu, Donna juga kembali dijatuhi hukuman tambahan dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara dugaan peredaran narkotika di lingkungan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar