Jumat, April 24, 2026

Setelah Ammar Zoni, Donna Harun Juga Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkoba

Setelah aktor Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kini giliran aktris senior Donna Harun yang juga dijatuhi hukuman dalam kasus serupa pada Kamis (23/4/2026) di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis tambahan 2 tahun penjara kepada Donna Harun terkait keterlibatannya dalam peredaran narkoba di dalam Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan Donna terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika saat menjalani masa hukuman. Perkara ini berkaitan dengan temuan barang bukti serta hasil pengembangan penyidikan yang mengarah pada adanya jaringan di dalam lapas.

Vonis 2 tahun tersebut merupakan hukuman tambahan di luar pidana utama yang sebelumnya telah dijatuhkan dalam kasus narkotika.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Donna. Dengan penolakan tersebut, ia tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

Majelis hakim menilai tidak ada novum atau bukti baru yang dapat meringankan hukuman tersebut, sehingga seluruh upaya hukum Donna dinyatakan berakhir.

Kasus yang menjerat Donna memiliki kemiripan dengan perkara yang menimpa Ammar Zoni, yakni keterlibatan dalam peredaran narkoba dari dalam tempat penahanan. Perbedaan utama terletak pada lokasi dan rangkaian perkara yang dihadapi masing-masing.

Ammar Zoni sebelumnya terbukti terlibat peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sementara Donna Harun terjerat kasus serupa di lingkungan lapas tempat ia menjalani hukuman.

Dengan putusan ini, masa hukuman Donna Harun otomatis bertambah dari vonis sebelumnya. Ia diketahui telah lebih dulu dijatuhi hukuman dalam perkara penyalahgunaan narkotika dan kini harus menjalani tambahan pidana akibat keterlibatan baru di dalam lapas.

Putusan terhadap dua figur publik dalam waktu berdekatan ini kembali menyoroti persoalan serius peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik ilegal tersebut masih menjadi tantangan besar dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Kasus ini berawal dari penangkapan Donna pada 9 Februari 2025 di sebuah hotel di Denpasar, Bali, oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan barang bukti berupa sabu, ekstasi, kokain, serta puluhan pil Happy Five yang disimpan dalam koper pribadinya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, kokain, serta pil happy five yang disimpan di dalam koper milik Donna.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Namun, hukuman tersebut diperberat menjadi 4 tahun oleh pengadilan tingkat banding setelah terungkap bahwa Donna merupakan residivis narkoba.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung kembali memperberat vonis menjadi 10 tahun penjara, dengan pertimbangan bahwa Donna tidak kooperatif dan sempat melarikan diri dari tahanan. Mahkamah Agung menilai ibu aktor Ricky Harun itu tidak pantas lagi mendapat keringanan, karena tidak hanya mengulangi perbuatannya, tetapi juga sempat melarikan diri dari Lapas Kerobokan pada pertengahan April 2025.

Donna diketahui sempat kabur dari Lapas Kerobokan pada pertengahan April 2025 dan menjadi buronan selama hampir dua pekan. Nenek empat cucu itu dikabarkan kabur ke Mekkah untuk melaksanakan ibadah umrah. Dalam periode tersebut, Donna juga diketahui kembali menganut agama Katolik, setelah sebelumnya memeluk agama Islam. Ia dilaporkan sempat bepergian ke luar negeri sebelum akhirnya ditangkap di Bandara Internasional Dubai saat transit perjalanan kembali ke Indonesia.

Aksi pelarian tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan menjadi salah satu faktor yang memperberat hukuman dalam putusan kasasi.

Kasus ini menambah panjang catatan hukum Donna Harun terkait narkotika. Sebelumnya, ia juga pernah ditangkap dalam kasus serupa pada November 2022 dan Desember 2023. Meski sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Donna dinilai belum mampu melepaskan diri dari jerat penyalahgunaan narkoba.

Hingga kini, baik kasus Donna Harun maupun Ammar Zoni menjadi perhatian luas publik, sekaligus pengingat bahwa konsekuensi hukum dapat terus bertambah meski pelaku telah berada di balik jeruji besi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar