Anton Aditya Subowo, Presiden Badminton Asia Confederation (BAC) yang juga suami artis Dinna Olivia, ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Perkara dugaan terjadinya KDRT itu dilaporkan Dinna Olivia ke Polres Jakarta Selatan.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, status Anton Subowo dinaikan dari saksi menjadi tersangka kasus KDRT terhadap Dinna Olivia.
"(Anton Subowo) Sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi wartawan, Jumat (21/7/2023) sore.
Meski sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Dinna Olivia, Anton Subowo tidak ditahan.
Polisi masih akan memanggil Anton Subowo ke Polres Jakarta Selatan.
"(Anton Subowo) Belum (ditahan). Baru akan dibuatkan suratnya untuk dipanggil (ke Polres Jakarta Selatan)," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Buntut Dinna Olivia melaporkan Anton Subowo karena diduga melakukan tindakan KDRT itu, mereka kini masih menjalani sidang gugatan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Polisi menjerat Anton Subowo dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Jika terbukti melakukan tindak KDRT, Anton Subowo terancam hukuman 4 bulan penjara.
Perkara dugaan terjadinya KDRT itu dilaporkan Dinna Olivia ke Polres Jakarta Selatan.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, status Anton Subowo dinaikan dari saksi menjadi tersangka kasus KDRT terhadap Dinna Olivia.
"(Anton Subowo) Sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi wartawan, Jumat (21/7/2023) sore.
Meski sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Dinna Olivia, Anton Subowo tidak ditahan.
Polisi masih akan memanggil Anton Subowo ke Polres Jakarta Selatan.
"(Anton Subowo) Belum (ditahan). Baru akan dibuatkan suratnya untuk dipanggil (ke Polres Jakarta Selatan)," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Buntut Dinna Olivia melaporkan Anton Subowo karena diduga melakukan tindakan KDRT itu, mereka kini masih menjalani sidang gugatan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Polisi menjerat Anton Subowo dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Jika terbukti melakukan tindak KDRT, Anton Subowo terancam hukuman 4 bulan penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar