Aktris sekaligus mantan model senior Donna Harun resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan mantan suaminya, Hendra Rahtomo alias Romy Soekarno.
Penetapan status ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
“Terkait dengan Donna Harun, tadi malam penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan sangkaan terkait pemalsuan dokumen,” ujar Zulpan, Jumat (26/8/2022).
Zulpan menyebut, Donna Harun yang kini masih ada di penjara Rutan Pondok Bambu sejak kasus perzinahannya dengan Bara Tampubolon.
“Mulai tadi malam sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelasnya.
Seperti diketahui, Donna Harun dilaporkan mantan suaminya, Hendra Rahtomo alias Romy Soekarno terkait kasus keterangan palsu ke Polda Metro Jaya. Kasus ini sebetulnya dilaporkan pada 2021 lalu, namun terus bergulir hingga saat ini.
Adapun dugaan pemalsuan dokumen ini berawal saat Romy mengecek buku nikah perkawinannya terdahulu dengan Donna Harun di runah.
Dari situlah muncul kecurigaan Romy lebih jauh dan ia menduga Donna telah memalsukan tempat tanggal lahir-nya di buku nikahnya.
Donna dinilai melakukan tindak pidana tersebut karena Donna dituduh memalsukan tempat tanggal lahir. Tanggal lahir itu tercantum di akta nikah yang dibuat oleh KUA Jakarta Selatan.
Atas perbuatan itu, Donna diancam pasal 266 KUHP tentang meletakkan keterangan palsu ke dalam surat dan pasal 277 KUHP tentang kejahatan terhadap asal-usul dan perkawinan. Dia diancam hukuman 7 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar