Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus narkoba atas tersangka Donna Harun ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan berkas tahap satu itu dikirim polisi, Senin (22/8/2022) kemarin.
"Iya berkas berkas dilimpahin Senin kemarin ke Kejati DKI," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol E. Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (23/8/2022).
Menurutnya, saat ini jaksa penuntut umum masih memeriksa berkas tersebut.
Apabila berkas dinyatakan lengkap, polisi akan menyerahkan penahanan Donna bersama barang bukti kasus kepemilikan sabu-sabu, ekstasi dan happy five (H5) itu ke kejaksaan.
"Kalau berkas dinyatakan kurang lengkap atau P19, nanti kami akan lengkapi petunjuk jaksa sehingga berkas tersebut bisa naik ke penuntutan," kata Pol E. Zulpan.
Donna Harun dijemput paksa oleh pegawai Kejaksaan Negeri Bogor, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (16/3/2022) siang. Ibu Ricky Harun tersebut langsung dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pada November 2020, Polres Jakarta Selatan menetapkan Donna Harun dan Bara Tampubolon sebagai tersangka. Polisi menyebut Donna terbukti melakukan perzinahan dengan sejumlah pria lain.
"Penetapan kedua pelaku sebagai tersangka tidak lepas dari hasil visum Donna dan Bara," terang Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Suharyono.
Akibat tindakan kedua pelaku, Donna dan Bara dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Kasus perselingkuhan Donna dan Bara berawal dari sang anak Donna, Jeje Soekarno menunjukkan bukti foto syur kedua pelaku tersebut saat Donna masih membina rumah tangga dengan Romy Soekarno pada tahun 2010 lalu.
Donna Harun dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat ( 1) Undang- Undang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar