Sidang kasus perzinahan yang melibatkan Donna Harun dengan Bara Tampubolon kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Senin (8/8/2022).
Persidangan yang dilakukan tertutup ini memiliki agenda yaitu penyampaian pledoi dari kedua terdakwa yaitu Donna Harun dan Bara Tampubolon.
Donna Harun membacakan pledoi atau nota pembelaan di depan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Bapak hakim yang saya muliakan, saya merasa sangat sedih atas kasus hukum saya ini. Saya tidak pernah ada niat jahat yang mulia, saya tidak pernah berzinah apapun. Saya juga tidak pernah menggunakan narkoba. Dan, saya tidak pernah berselingkuh," kata Donna Harun saat membacakan nota pembelaannya.
Pada isi pledoinya itu, Donna Harun juga mengakui kesalahannya telah melakukan perzinahan dengan sejumlah pria lain.
"Bapak majelis hakim, saya mengakui dalam kasus ini ada kesalahan saya, saya pernah melakukan kesalahan yaitu perzinahan. Saya menyesal berzinah dengan saudara Bara di sebuah hotel di Bogor ketika saya menjadi istri saudara HR alias RS," ujar ibu Ricky Harun.
Menjelang akhir, Donna meminta belas kasih dari Majelis Hakim. Di nota tersebut, Donna pun berharap agar ia tak dipisahkan dengan keluarganya termasuk anak, menantu, dan cucunya.
"Saya adalah seorang ibu. Saya juga seorang nenek empat cucu. Saya akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi, saya akan menjadi ibu yang baik untuk anak saya. Begitu juga saya juga akan menjadi nenek yang baik untuk cucu saya. Saya akan menjadi panutan yang baik untuk keluarga saya, saya berjanji," ucap Donna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar