Kamis, Juni 02, 2022

Kasus Dugaan KDRT Donna Harun, Ad Hanafiah Dituntut 2 Bulan Penjara

Kasus dugaan KDRT pengusaha tambang Alisyahrazad Hanafiah alias Ad Hanafiah terhadap sang mantan istri Donna Harun terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Baru-baru ini diketahui jaksa menjatuhkan tuntutan dua bulan penjara pada Ad Hanafiah dalam sidang yang digelar 26 Mei 2022.  

"Yang dituntut jaksa itu terkait dengan kekerasan seksual atau marital rape, yang diduga dilakukan Mas Aad terhadap Mbak Donna. Di situ Mas Aad dituntut dua bulan penjara," kata Wemmy Amanupunyo selaku kuasa hukum Ad Hanafiah di Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2022) malam.

Tak merasa melakukan KDRT, Ad Hanafiah langsung mengajukan nota pembelaan dalam sidang yang dijalani kemarin. Tetap pada pendiriannya, mantan menantu Arifin Panigoro ini mengaku hanya melakukan tindakan pencegahan bunuh diri terhadap ibu Ricky Harun dan Jeje Soekarno tersebut.

"Dalam kasus ini banyak fakta terungkap terkait dengan upaya Donna baik yang perzinahan maupun sebelumya terkait bunuh diri," ucapnya.

"Pembelaan kami pada intinya adalah supaya menjadi clear apa yang dikakukan Mas Aad itu adalah tindakan KDRT, tapi upaya untuk mencegah terjadi bunuh diri yang dilakukan Mbak Donna," ujar Wemmy.

Wemmy menambahkan, pasal yang disangkakan pada Ad Hanafiah tak terbukti. Lantaran Donna Harun tidak menyertakan visum pada pasal tersebut.

"Yang paling penting dan jadi sorotan juga adalah tidak adanya visum untuk pasal yang dipergunakan jaksa," kata Wemmy menambahkan.

Sidang kasus dugaan KDRT Ad Hanafiah terhadap Donna Harun akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Agendanya ke depan tanggal 9 Juni adalah putusannya," imbuhnya.

Donna Harun melaporkan Alisyahrazad Hanafiah alias Ad Hanafiah atas dugaan KDRT di Polda Metro Jaya, pada Juni 2020. Melewati proses yang cukup panjang, Ad Hanafiah ditetapkan tersangka pada Juli 2021 lalu.

Ad Hanafiah dikenakan pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Perseteruan Donna Harun dan Ad Hanafiah terbilang pelik. Dalam proses cerai, Donna dituduh berselingkuh oleh Ad Hanafiah dengan beberapa pria lain, termasuk Herry B. Arissa, Krisna Murti Wibowo, Rifat Sungkar, Doddy Djanas, Eric Scada, Addy Irwandi, Ovy /rif, Satria Kamal, Robert Nitiyudo Wacho, Eddy William Katuari, Askara Parasady Harsono, almarhum Noto Bagaskoro, Hefri Olivian, dan beberapa pria lain. Donna juga menuding Ad Hanafiah berselingkuh dengan penyanyi jebolan Indonesian Idol, Karen Pooroe. Padahal, dia sudah lama ingin bersilaturrahmi dengan sang anak Jeje Soekarno, namun selalu dilarang oleh Ad Hanafiah dan sang mantan suami Hendra Rahtomo alias Romy Soekarno.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar