Setelah dinyatakan buron, akhirnya Donna Harun kembali dijemput paksa polisi di Mekkah, Arab Saudi dan saat ini telah kembali di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Senin (6/6/2022). Donna merupakan pelaku tiga kasus pidana, yaitu perzinahan, narkoba, dan pornografi.
Donna Harun tiba dengan mengenakan hijab, baju oranye dan masker, dikawal dua anggota kepolisian.
Ia membuat heboh setelah melarikan diri dari Rutan Pondok Bambu ke Arab untuk menuaikan umroh bersama sang anak Ricky Harun sejak 28 Mei 2022. Kemudian tertangkap kembali pada Senin (6/6/2022) di Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung Kalimantan Utara.
“Donna Harun ditetapkan sebagai DPO saat berhasil kabur dari Rutan Pondok Bambu, kini ia kembali diamankan untuk menjalani sisa penahanan mereka,” kata Kepala Rutan Kelas I Pondok Bambu, Dewi Sondari Bc.Ip.,S., Senin (6/6/2022).
Penangkapan kembali Donna berawal dari kecurigaan petugas Polda Metro Jaya yang melacak keberadaan Donna di Arab Saudi. Menurut perhitungan masa tahanan, ia seharusnya masih berada dalam penjara di Rutan Pondok Bambu untuk menjalani hukuman pidananya. Donna juga tidak diperbolehkan untuk keluar izin ke luar negeri.
Donna Harun masuk daftar pencarian orang (DPO) dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Jawa Barat.
Donna Harun dan Ricky Harun berangkat umroh pada hari Sabtu, 29 Mei 2022.
Sebelumnya diberitakan, Donna Harun dijemput paksa oleh pegawai Kejaksaan Negeri Bogor, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (16/3/2022) siang. Ibu Ricky Harun tersebut langsung dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pada November 2020, Polres Jakarta Selatan menetapkan Donna Harun dan Bara Tampubolon sebagai tersangka. Polisi menyebut Donna terbukti melakukan perzinahan dengan sejumlah pria lain.
"Penetapan kedua pelaku sebagai tersangka tidak lepas dari hasil visum Donna dan Bara," terang Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Suharyono.
Akibat tindakan kedua pelaku, Donna dan Bara dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Kasus perselingkuhan Donna dan Bara berawal dari sang anak Donna, Jeje Soekarno menunjukkan bukti foto syur kedua pelaku tersebut saat Donna masih membina rumah tangga dengan Romy Soekarno pada tahun 2010 lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar