Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Alisyahrazad Hanafiah alias Ad Hanafiah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dilaporkan mantan istrinya, Donna Harun setelah mengeluarkan sejumlah bukti KDRT.
Sidang yang beragendakan putusan vonis itu berlangsung dengan baik. Mantan suami Donna Harun itu dinyatakan bersalah dan divonis dua bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ad Hanafiah. Ia dinyatakan bersalah atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ad Hanafiah dianggap terbukti melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Mengadili, menyatakan Alisyahrazad Hanafiah terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan sengaja yang dialami Donna Frederika Rubiyanti alias Donna Harun tetapi upaya untuk mencegah terjadi bunuh diri yang dilakukan Donna Frederika Rubiyanti," ucap Hakim Ketua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2022).
Majelis Hakim pun memvonis Ad Hanafiah dengan hukuman pidana dua bulan penjara. Pasal yang disangkakan pada Ad Hanafiah tak terbukti. Lantaran Donna Harun tidak menyertakan visum pada pasal tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa selama dua bulan penjara, membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000," ujar hakim ketua melanjutkan.
Mendengar putusan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ad Hanafiah menerima putusan selama dua bulan penjara terkait kasus KDRT terhadap Donna Harun.
"Berdasarkan hasil diskusi dengan Askara, kami menerima putusan tersebut," ucap Benedictus Wisnu.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu apakah ke depannya akan mengambil tindakan banding atau menerima putusan tersebut. "Kami pikir-pikir," ucap jaksa.
Sebagai informasi, Donna Harun melaporkan Ad Hanafiah atas dugaan KDRT di Polda Metro Jaya, pada Juni 2020. Melewati proses yang cukup panjang, Ad Hanafiah ditetapkan tersangka pada Juli 2021 lalu.
Ad Hanafiah dikenakan pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Perseteruan Donna Harun dan Ad Hanafiah terbilang pelik. Dalam proses cerai, Donna dituduh berselingkuh oleh Ad Hanafiah dengan beberapa pria lain, termasuk Herry B. Arissa, Krisna Murti Wibowo, Rifat Sungkar, Doddy Djanas, Eric Scada, Addy Irwandi, Ovy /rif, Satria Kamal, Robert Nitiyudo Wacho, Eddy William Katuari, Askara Parasady Harsono, almarhum Noto Bagaskoro, Hefri Olivian, dan beberapa pria lain. Donna juga menuding Ad Hanafiah berselingkuh dengan penyanyi jebolan Indonesian Idol, Karen Pooroe. Padahal, dia sudah lama ingin bersilaturrahmi dengan sang anak Jeje Soekarno, namun selalu dilarang oleh Ad Hanafiah dan sang mantan suami Hendra Rahtomo alias Romy Soekarno.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar