Donna Harun kembali dilaporkan balik mantan suaminya Hendra Rahtomo alias Romy Soekarno ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Donna melaporkan lebih dulu atas tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kuasa Hukum Romy, Damayanti Singgih mengatakan, pelaporan ini terkait memberikan keterangan palsu dan menghilangkan asal-usul seseorang.
"Dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu ke dalam surat dan menghilangkan asal usul seseorang," kata Damayanti di Polda Metro Jaya, Jumat (29/1/2021).
Damayanti mengatakan, Donna dinilai melakukan tindak pidana tersebut karena Donna dituduh memalsukan tempat tanggal lahir. Tanggal lahir itu tercantum di akta nikah yang dibuat oleh KUA Jakarta Selatan
"Penyebaran surat ini membuat klien kami dirugikan. Tanggal lahir istrinya dipalsukan. Tidak sesuai alamat yang tertera di KTP asli," ujarnya
Atas perbuatan itu, Donna diancam pasal 266 KUHP tentang meletakkan keterangan palsu ke dalam surat dan pasal 277 KUHP tentang kejahatan terhadap asal-usul dan perkawinan. Dia diancam hukuman 7 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar