Rabu, Desember 18, 2024

Hukuman Donna Harun Berubah Menjadi Empat Bulan Akibat Kasus Narkoba

Artis senior Donna Harun dikabarkan terancam kembali masuk penjara terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Melalui Kepala Biro Humas Mahkamah Agung, Dr. Sobandi, S.H., M.H diperoleh keterangan bahwa keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA), terkait pengajuan kasasi kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa Donna Harun telah dikirim ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 November 2024.

"Selanjutnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memberitahukan kepada para terdakwa untuk eksekusi nantinya," demikian tegas Sobandi, di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).

Sementara untuk kapan eksekusi akan dilakukan, akan ditetapkan setelah yang bersangkutan, dalam hal ini terdakwa menerima putusan dari Mahkamah Agung, melalui Pengadilan Negeri. "Kalau (terdakwa) sudah menerima, Jaksa bisa melakukan tindak lanjut untuk eksekusi," tegasnya.

Prosedur eksekusinya sendiri cukup pemanggilan terdakwa oleh Kejaksaan setempat untuk kemudian menyelesaikan hukuman sesuai dengan keputusan kasasi, yakni mengubah hukuman yang bersangkutan empat bulan penjara.

"Saya ada informasi penambahannya empat bulan penjara," tegas Sobandi. "Secara hukum memang sudah harus keluar, tapi ada putusan baru yang mengharuskan dihukum lagi tinggal menjalani selisih yang belum dijalani," pungkasnya.

Seperti diketahui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mengajukan kasasi atas keputusan pengadilan yang menghukum ibu aktor Ricky Harun ini hukuman enam bulan rehabilitasi, dipotong masa tahanan. Donna Harun dinyatakan bebas pada 25 Juni 2024 lalu setelah, setelah menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar