Rabu, Juli 03, 2024

Dinna Olivia Gugat Anton Subowo Terkait Harta Gono-Gini

Setelah resmi bercerai dari Anton Aditya Subowo pada 29 Februari 2024, aktris Dinna Olivia tidak tinggal diam. Bintang film Mengejar Mas-Mas itu kini menggugat mantan suaminya, Anton Subowo, terkait pembagian harta gono-gini yang dianggap tidak adil dan berpotensi jatuh ke tangan istri barunya, Dhena Devanka. Sebelumnya, Dhena Devanka merupakan mantan istri Jonathan Frizzy yang kini sudah menjadi istri ketiga Anton Subowo.

Didampingi kuasa hukumnya, Mario Lasut, Dinna resmi mendaftarkan gugatan harta bersama ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada awal Mei 2024. Dinna mengaku telah berjuang selama 15 tahun membangun rumah tangga dengan Anton, dan merasa berhak atas aset yang mereka kumpulkan bersama, termasuk beberapa properti di kawasan Jakarta Selatan dan Depok, serta kendaraan mewah.

"Saya sudah berusaha sabar, tapi saya tidak ingin hak saya diberikan ke orang lain. Harta ini dibangun bersama, dan saya tidak mau anak-anak saya dirampas masa depannya," ujar Dinna kepada awak media usai persidangan perdana, Rabu (3/7/2024) lalu.

Pihak Dinna menuding Anton menyembunyikan sejumlah aset, termasuk mobil mewah dan rekening atas nama perusahaan keluarga. Bahkan, pengacara Dinna menduga beberapa aset tersebut dialihkan ke nama pihak ketiga. "Kami sudah siapkan bukti kuat terkait aliran harta yang kami nilai tidak transparan," jelas Mario Lasut.

Sementara itu, kuasa hukum Anton Subowo menilai gugatan Dinna sebagai bentuk balas dendam atas pernikahan Anton dengan Dhena Devanka. "Mas Anton sudah memberikan apa yang menjadi hak mantan istrinya. Tapi kalau niatnya hanya karena tidak suka dengan istri baru Mas Anton, kami akan lawan secara hukum," ujar Risyad Rusdi, pengacara Anton.

Proses hukum soal harta gono-gini ini diprediksi akan berlangsung panjang dan penuh drama, mengingat hubungan kedua belah pihak yang makin memanas di ruang publik. Apalagi, konflik mereka tidak hanya berlangsung di pengadilan agama, tetapi juga merembet ke ranah pidana, termasuk laporan perzinahan, penggelapan mobil, dan dugaan pencemaran nama baik.

Hingga kini, belum ada keputusan dari pengadilan terkait pembagian harta tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar dalam waktu dekat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar