Donna Harun ternyata sudah bebas dari penjara. Lagi-lagi ia kembali berurusan dengan polisi. Kasus dugaan perzinahan yang menimpa Donna Harun. Bukan dengan Bara Tampubolon, melainkan dengan pesinetron Fadika Royandi. Isunya perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan.
Hal itu diketahui dari surat yang beredar di media sosial. Diunggah oleh akun @sailormoon.hits, tampak selembar kertas yang diduga dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya tertanggal 11 Novenber 2022 yang isinya pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus dugaan perzinahan yang dilakukan Donna Harun dan Fadika Royandi di Bali.
"Dengan ini diberitahukan pada tanggal 11 November 2022 telah dimulai penyidikan dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHP, atas nama Terlapor Donna Frederika Rubiyanti Harun alias Donna Harun dan Fadika Royandi," begitu tulisan dari surat tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar