Rabu, Maret 30, 2022

Donna Harun Dijemput Paksa Polisi, Romy Soekarno Malah Senang

Donna Harun akhirnya dijemput paksa petugas Kejaksaan Negeri Bogor dan Polda Metro Jaya. Ia langsung masuk penjara terkait tiga kasus pidana, yaitu perzinahan, narkoba, dan pornografi. Sang mantan suami Hendra Rahtomo alias Romy Soekarno pun bahagia mendengar hal tersebut.

Saat dihubungi, Rabu (23/3/2022), Romy mengaku kaget saat mendengar kabar itu. Ia senang akhirnya keadilan akan segera terungkap.

"Oh ya? Bagus dong," kata Romy.

"Ya harus dapat dong ganjarannya apa yang sudah diperbuat," lanjutnya.

Romy berharap semoga mantan istrinya itu segera dituntut satu tahun penjara. Ia pun berterima kasih kepada polisi yang telah menangani kasusnya tersebut.

"Iya baru tahu. Ya mudah-mudahan cepat lah prosesnya," ujar Romy.

"Alhamdulilah. Saya berterima kasih pada polisi. Akhirnya keadilan ditegakkan dengan berbagai macam proses. Dengan proses yang lumayan panjang ini yak. Dari 2010 sampai sekarang baru ditetapkan tersangka. Saya sih mengapresiasi aja. Akhirnya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Donna Harun dijemput paksa oleh pegawai Kejaksaan Negeri Bogor, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (16/3/2022) siang. Ibu Ricky Harun tersebut langsung dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pada November 2020, Polres Jakarta Selatan menetapkan Donna Harun dan Bara Tampubolon sebagai tersangka. Polisi menyebut Donna terbukti melakukan perzinahan dengan sejumlah pria lain.

"Penetapan kedua pelaku sebagai tersangka tidak lepas dari hasil visum Donna dan Bara," terang Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Suharyono.

Akibat tindakan kedua pelaku, Donna dan Bara dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.

Kasus perselingkuhan Donna dan Bara berawal dari sang anak Donna, Jeje Soekarno menunjukkan bukti foto syur kedua pelaku tersebut saat Donna masih membina rumah tangga dengan Romy Soekarno pada tahun 2010 lalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar