Minggu, September 26, 2021

Terkait Kasus Foto Syur Donna Harun, Ad Hanafiah Datangi Polda Metro Jaya

Pada hari ini, Senin (27/9/2021), pengusaha tambang yang juga suami Donna Harun, Alisyahrazad Hanafiah atau Ad Hanafiah mendatangi Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Wemmy Amanupunyo. Untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan tindak pidana membuat konten foto bermuatan asusila yang dilakukan Donna Harun adalah maksud kedatangannya ke sana.

Donna Harun resmi menjadi tersangka pemeran foto syur yang dilaporkan Ad Hanafiah.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Donna Harun, menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana membuat konten foto bermuatan asusila pada Rabu (5/5/2021) kemarin. Ia dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Jadi tadi kami ketemu penyidik (Kanit) menanyakan soal kasus foto syur Donna Harun," kata Wemmy.

Diungkap Wemmy, kasus foto syur Donna Harun sudah cukup lama lama bergulir. Sehingga agar kasus itu terus diproses ingin dipastikan oleh pihaknya.

"Kenapa kita tanyakan terus karena kita berpikir sudah terlalu lama. Sudah empat bulan ini," ujarnya. "Kita tetap menghargai dan menghormati kepolisian soal kasus ini," kata dia lagi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar