Kasus perebutan harta gono gini antara Donna Harun dan mantan suaminya, Hendra Rahtomo alias DJ Romy Soekarno, tidak kunjung usai sudah setahun. Sudah lebih dari empat kali persidangan dilewati, namun belum menunjukkan hasil.
Di samping itu, sidang yang diawali dengan proses mediasi ini ternyata masih sama seperti sebelumnya. Pihak Donna tetap menggugat sebuah rumah di daerah Cilandak, Jakarta Selatan dan sebuah mobil menjadi harta bersama antara Donna dan Romy ketika masih berstatus suami-istri.
"Hari ini sidang penundaan untuk dilakukan sidang dua minggu kemudian dari hari ini. Jadi, Majelis Hakim masih dan ingin menyarankan untuk melakukan perdamaian atau mediasi dengan alasan supaya semuanya senang," ujar Sandy Arifin, kuasa hukum Donna Harun saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).
Terjadi perbedaan keinginan yang sulit dikompromikan antara pihak Dona dan Romy. Seperti ditegaskan Sandy, kliennya sebenarnya tak menginginkan adanya persidangan, cukup dengan mediasi saja. Namun, hal itu tak ditanggapi secara positif oleh pihak Romy, hingga proses persidangan berlanjut hingga saat ini.
"Mediasi sudah dilakukan pada sidang sebelumnya oleh hakim mediator. Kita juga nggak mau sampai pengadilan. Ada alasan supaya tidak perlu panjang. Tapi pihak tergugat ingin masuk ke ranah pengadilan," ujar Sandy.
Menurut pihak Romy, sidang ini tetap akan fokus pada satu hasil, yaitu pembagian harta gono gini secara merata.
"Yang jelas hakim mediator bilang walaupun dilanjutkan di sidang putusan, keputusan akan memisahkan atau membagi dua harta bersama tersebut. Dan itu tidak diyakini oleh pihak tergugat," sambungnya.
Pada tahun 2020 lalu Donna Harun menggugat harta gono gini berupa sebuah rumah dan mobil, pasca perceraiannya dengan Romy Soekarno. Namun, Romy keberatan dengan gugatan itu. Demi kesejahteraan Jeje Soekarno, anak semata wayang mereka, begitu alasan Donna dengan gugatannya.
Di samping itu, sidang yang diawali dengan proses mediasi ini ternyata masih sama seperti sebelumnya. Pihak Donna tetap menggugat sebuah rumah di daerah Cilandak, Jakarta Selatan dan sebuah mobil menjadi harta bersama antara Donna dan Romy ketika masih berstatus suami-istri.
"Hari ini sidang penundaan untuk dilakukan sidang dua minggu kemudian dari hari ini. Jadi, Majelis Hakim masih dan ingin menyarankan untuk melakukan perdamaian atau mediasi dengan alasan supaya semuanya senang," ujar Sandy Arifin, kuasa hukum Donna Harun saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).
Terjadi perbedaan keinginan yang sulit dikompromikan antara pihak Dona dan Romy. Seperti ditegaskan Sandy, kliennya sebenarnya tak menginginkan adanya persidangan, cukup dengan mediasi saja. Namun, hal itu tak ditanggapi secara positif oleh pihak Romy, hingga proses persidangan berlanjut hingga saat ini.
"Mediasi sudah dilakukan pada sidang sebelumnya oleh hakim mediator. Kita juga nggak mau sampai pengadilan. Ada alasan supaya tidak perlu panjang. Tapi pihak tergugat ingin masuk ke ranah pengadilan," ujar Sandy.
Menurut pihak Romy, sidang ini tetap akan fokus pada satu hasil, yaitu pembagian harta gono gini secara merata.
"Yang jelas hakim mediator bilang walaupun dilanjutkan di sidang putusan, keputusan akan memisahkan atau membagi dua harta bersama tersebut. Dan itu tidak diyakini oleh pihak tergugat," sambungnya.
Pada tahun 2020 lalu Donna Harun menggugat harta gono gini berupa sebuah rumah dan mobil, pasca perceraiannya dengan Romy Soekarno. Namun, Romy keberatan dengan gugatan itu. Demi kesejahteraan Jeje Soekarno, anak semata wayang mereka, begitu alasan Donna dengan gugatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar