Donna Harun dikabarkan terjerat kasus narkoba. Ia dikabarkan menjadi buronan Polres Jakarta Selatan. Donna diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu dan happy five (H5).
Donna sudah berada di London, Inggris. Dia telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan.
"Donna berada di London. Dia sudah kita masukkan dan tetapkan jadi DPO. Dia mengkonsumsi narkoba," kata Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sa'bani, Kamis (17/6/2021).
Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya mengirim red notice untuk Donna Harun kepada National Central Bureau (lembaga Interpol) melalui Markas Besar Kepolisian RI. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).
Polres Jakarta Selatan menetapkan Donna Harun sebagai tersangka kasus Narkoba pada akhir Mei lalu. Sebelumnya, Donna juga ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan dengan Bara Tampubolon pada November 2020. Kabar terakhir, Donna berada di London, Inggris pada pertengahan April lalu.
Yusri menjelaskan, red notice itu akan dimasukkan ke situs Interpol dan langsung tersebar ke sejumlah negara anggota Interpol. Dia menegaskan Polda Metro Jaya terus berupaya memulangkan Donna. Salah satunya, dengan menarik paspor Donna pada 31 Mei 2021. Polda Metro Jaya juga mengirim tim ke Inggris, meski tim kembali ke Indonesia tanpa berhasil membawa pulang Donna. Tim hanya menyiapkan bahan bagi rencana persidangan ekstradisi Donna melalui Pengadilan Inggris.
Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan menggeledah apartemen Donna di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk menunjukkan barang bukti sabu yang dia simpan.
Anggota Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan dipimpin Kompol Wadi Sa'bani berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat bruto 3,09 gram, jenis ekstasi happy five sebanyak 1,5 butir serta alat hisap sabu.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan ekstradisi ataupun penjemputan paksa terhadap Donna Harun yang kini tinggal di London, Inggris sulit dilakukan. Pasalnya, Indonesia belum memiliki kerjasama dalam memulangkan kembali ke Indonesia seseorang yang terlilit pidana dan bermukim di Inggris.
Menurut Yasonna, cara terbaik untuk memulangkan ibu Ricky Harun dengan cara membujuk seperti yang dilakukan Satgas Anti Mafia Hukum ketika membawa Gayus Tambunan dari Singapura dan Nunun Nurbaeti dari Thailand.
Donna sudah berada di London, Inggris. Dia telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan.
"Donna berada di London. Dia sudah kita masukkan dan tetapkan jadi DPO. Dia mengkonsumsi narkoba," kata Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sa'bani, Kamis (17/6/2021).
Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya mengirim red notice untuk Donna Harun kepada National Central Bureau (lembaga Interpol) melalui Markas Besar Kepolisian RI. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).
Polres Jakarta Selatan menetapkan Donna Harun sebagai tersangka kasus Narkoba pada akhir Mei lalu. Sebelumnya, Donna juga ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan dengan Bara Tampubolon pada November 2020. Kabar terakhir, Donna berada di London, Inggris pada pertengahan April lalu.
Yusri menjelaskan, red notice itu akan dimasukkan ke situs Interpol dan langsung tersebar ke sejumlah negara anggota Interpol. Dia menegaskan Polda Metro Jaya terus berupaya memulangkan Donna. Salah satunya, dengan menarik paspor Donna pada 31 Mei 2021. Polda Metro Jaya juga mengirim tim ke Inggris, meski tim kembali ke Indonesia tanpa berhasil membawa pulang Donna. Tim hanya menyiapkan bahan bagi rencana persidangan ekstradisi Donna melalui Pengadilan Inggris.
Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan menggeledah apartemen Donna di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk menunjukkan barang bukti sabu yang dia simpan.
Anggota Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan dipimpin Kompol Wadi Sa'bani berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat bruto 3,09 gram, jenis ekstasi happy five sebanyak 1,5 butir serta alat hisap sabu.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan ekstradisi ataupun penjemputan paksa terhadap Donna Harun yang kini tinggal di London, Inggris sulit dilakukan. Pasalnya, Indonesia belum memiliki kerjasama dalam memulangkan kembali ke Indonesia seseorang yang terlilit pidana dan bermukim di Inggris.
Menurut Yasonna, cara terbaik untuk memulangkan ibu Ricky Harun dengan cara membujuk seperti yang dilakukan Satgas Anti Mafia Hukum ketika membawa Gayus Tambunan dari Singapura dan Nunun Nurbaeti dari Thailand.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar