Perkara dugaan perzinahan yang menyeret nama Dhena Devanka dan Anton Subowo ternyata belum benar-benar selesai. Meski keduanya sempat divonis bebas murni oleh Pengadilan Negeri Depok pada 10 Juli 2025, proses hukum masih terus berjalan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Situasi kembali memanas setelah dokter yang juga konten kreator Dokter Detektif alias Doktif melontarkan pernyataan mengejutkan dalam siaran langsungnya. Doktif menyebut Dhena dan Anton berpotensi kembali dijemput paksa aparat penegak hukum apabila dianggap tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Pernyataan tersebut langsung memicu perdebatan luas di media sosial dan kembali menyeret konflik panjang antara kubu Dinna Olivia dan Dhena Devanka ke ruang publik.
Dalam siaran langsungnya, Doktif menyinggung status Dhena dan Anton yang kini diketahui berstatus tahanan kota usai permohonan penangguhan penahanan mereka dikabulkan penyidik.
Menurut Doktif, banyak masyarakat yang salah memahami status tersebut.
"Orang jangan salah paham ya. Ditangguhkan itu bukan bebas murni. Kalau nggak kooperatif, kalau mangkir lagi, bisa dijemput paksa lagi dan masuk penjara lagi," ujar Doktif.
Ia juga menyinggung kabar bahwa Dhena dan Anton belakangan lebih banyak berada di Bali dibanding Jakarta.
"Jangan sampai nanti masyarakat lihat seolah-olah santai liburan terus lupa masih ada proses hukum,” lanjut pemilik nama Samira Farahnaz itu.
Seperti diketahui, Dhena Devanka dan Anton Subowo sempat divonis bebas murni dalam perkara dugaan perzinahan oleh Pengadilan Negeri Depok.
Majelis hakim kala itu menilai unsur Pasal 284 KUHP tidak terpenuhi dan alat bukti yang diajukan jaksa dianggap belum cukup kuat.
Usai putusan dibacakan, Dhena dan Anton langsung dibebaskan dari Lapas Depok setelah sebelumnya menjalani masa penahanan sejak 15 Maret 2025.
Pihak kuasa hukum Dhena, Pitra Romadoni Nasution menyebut putusan tersebut sebagai bukti bahwa perkara yang menyeret kliennya terlalu dipengaruhi konflik pribadi.
"Mereka sudah sah secara agama sebelum tuduhan itu muncul," ujar Pitra.
Namun putusan bebas tersebut ternyata tidak diterima pihak kejaksaan.
Pada 28 November 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Jaksa menilai majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta penting yang muncul selama persidangan, termasuk keterangan para saksi, dokumen yang disebut sebagai bukti pernikahan siri, hingga dugaan hubungan Dhena dan Anton saat Anton masih berstatus suami sah Dinna Olivia.
Dalam memori bandingnya, jaksa bahkan disebut meminta penerapan pidana maksimal Pasal 284 KUHP, yakni sembilan bulan penjara apabila banding dikabulkan.
Langkah banding tersebut didukung kubu Dinna Olivia.
Kuasa hukum Dinna, Mario Lasut, menyebut putusan bebas sebelumnya sebagai "tamparan bagi korban".
"Banyak fakta yang menurut kami diabaikan majelis hakim, termasuk peristiwa penggerebekan di Raffles Hills Cibubur dan keterangan para saksi," ujar Mario.
Tak hanya menyoroti status hukum Dhena dan Anton, Doktif juga kembali mengungkit polemik lama terkait hubungan keduanya. Ia kembali menyebut Dhena sebagai sosok yang kerap memutarbalikkan fakta di depan publik.
"Dari dulu narasinya berubah-ubah terus. Dulu bilang nggak kenal si gadun (Anton), sekarang malah sudah jadi istri sah. Publik kan bisa menilai sendiri," sindir Doktif.
Pernyataan itu kembali mengingatkan publik pada wawancara Dhena pada Desember 2023 ketika ia sempat membantah mengenal Anton Subowo sebelum akhirnya mengakui telah menikah resmi di KUA Ciracas, Jakarta Timur pada 28 Januari 2023.
Pernikahan tersebut menuai kontroversi karena saat itu Anton masih berstatus suami sah Dinna Olivia.
Konflik ini semakin rumit setelah Dhena Devanka melaporkan balik Dinna Olivia terkait dugaan perusakan rumah kontrakan di kawasan Raffles Hills Cibubur, Depok.
Akibat laporan tersebut, Dinna Olivia dan sepupunya, Rizkiyanti Jassin, sempat ditahan di Lapas Perempuan Depok sejak Agustus 2025 sebelum akhirnya dibebaskan pada 22 Desember 2025.
Setelah bebas, Dinna kembali mengaku mendapat tekanan terkait sengketa rumah di Cirendeu, Tangerang Selatan, Banten yang kini juga menjadi bagian dari konflik harta gono-gini.
Hingga kini, pihak Dhena Devanka maupun Anton Subowo belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Doktif.
Sementara itu, sahabat dekat Dhena, Fitri Salhuteru, juga belum terlihat memberikan komentar terbuka mengenai kemungkinan penjemputan paksa tersebut.
Padahal sebelumnya, Fitri dikenal sebagai sosok paling vokal membela Dhena dalam berbagai konflik hukum maupun polemik rumah tangga yang menyeret nama mantan istri Jonathan Frizzy itu.
Seperti diketahui, Dhena Devanka saat ini masih menghadapi kasus dugaan penipuan yang dilaporkan penyanyi Indah Nevertari sejak 2023.
Selain itu, Dhena dan Anton juga terseret perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan Dinna Olivia terkait insiden di Stone Cafe, Kemang, Jakarta Selatan pada Januari 2026.
Dalam perkara tersebut, beberapa nama turut tercatat sebagai korban, di antaranya Kiki Jassin (sepupu Dinna Olivia), Alea Subowo (anak Dinna Olivia-Anton Subowo), dan Dea Tunggaesti.
Kasus ini sendiri menjadi lanjutan dari konflik panjang rumah tangga antara Dinna Olivia dan Anton Subowo yang telah berlangsung sejak bertahun-tahun lalu.
Apakah Dhena Devanka dan Anton Subowo benar-benar akan kembali berhadapan dengan ancaman penahanan, atau justru mampu mempertahankan status tahanan kota mereka hingga proses banding selesai diputus pengadilan ?

Tidak ada komentar:
Posting Komentar