Jumat, Februari 20, 2026

Mediasi Gagal, Dinna Olivia Tetap Perjuangkan Harta Gono Gini

Kasus dugaan perzinaan yang menyeret Wardatina Mawa lebih dulu menjadi perhatian publik usai ia menjalani pemeriksaan di Renakta PPA Polda Metro Jaya. Laporan tersebut turut menyeret nama suaminya, Insanul Fahmi, serta Inara Rusli. Dalam pemeriksaan terbarunya, Mawa juga menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada penyidik.

Di tengah sorotan tersebut, dinamika hukum juga terjadi pada aktris Dinna Olivia. Upaya mediasi antara Dinna dan mantan suaminya, Anton Subowo, dikabarkan tidak mencapai kesepakatan.

Bintang film 'Mengejar Mas-Mas' itu disebut menolak ajakan damai yang ditawarkan Anton dan memilih melanjutkan proses hukum terkait sengketa harta gono gini.

Sebagaimana diketahui, Dinna dan Anton menikah pada 5 Juni 2008 di New Delhi, India, dan resmi bercerai pada 29 Februari 2024 melalui putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Perceraian tersebut terjadi setelah konflik rumah tangga panjang yang disertai saling tuding di ruang publik.

Dalam proses mediasi, Anton dikabarkan mengajukan pendekatan damai dan bahkan sempat mengajak Dinna untuk rujuk. Namun tawaran tersebut ditolak.

"Saya sudah terlalu banyak mengalami tekanan. Sekarang saya cuma mau memperjuangkan hak saya," ujar Dinna dalam keterangannya.

Dinna menegaskan bahwa fokusnya saat ini adalah memastikan pembagian harta dilakukan secara adil dan sesuai hukum.

Anton sendiri disebut masih berada di Bali bersama istrinya, Dhena Devanka, dan belum memberikan pernyataan langsung kepada media.

Selain sengketa harta, Dinna juga disebut tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait dugaan perzinahan yang sebelumnya telah diproses. Ia dikabarkan belum puas dengan putusan Pengadilan Negeri Depok yang pada 10 Juli 2025 menyatakan Anton dan Dhena bebas murni karena unsur pasal dinilai tidak terpenuhi.

Perceraian keduanya memang tak lepas dari tudingan kehadiran orang ketiga. Nama Dhena sebelumnya sempat disebut sebagai "pelakor" oleh Dinna. Namun pihak Anton membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa Dhena adalah istri sah, yang dinikahi secara resmi di KUA Ciracas, Jakarta Timur pada 28 Januari 2023, sebelum gugatan cerai didaftarkan Dinna ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 12 April 2023.

Konflik rumah tangga Dinna dan Anton memuncak pada Desember 2022 dan berujung pada laporan dugaan KDRT serta perzinahan. Namun dalam perkembangannya, Pengadilan Negeri Depok pada 10 Juli 2025 menyatakan Anton dan Dhena bebas murni dari dakwaan perzinahan karena unsur pasal dinilai tidak terpenuhi.

Pada 29 Januari 2026, Dinna menggugat Anton dan Dhena ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sengketa harta gono gini. Melalui kuasa hukumnya, Dinna menyatakan gugatan diajukan untuk memperjelas status kepemilikan sejumlah aset, termasuk rumah di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Banten yang disebut sebagai harta pribadi sekaligus warisan keluarga.

Di sisi lain, Anton mengklaim rumah dan beberapa aset lain merupakan harta bersama yang harus diperhitungkan dalam pembagian pascaperceraian. Ia juga tetap menagih utang yang disebut pernah dipinjam Dinna, dan menegaskan kewajiban finansial tetap harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Hingga kini, mediasi dinyatakan gagal dan proses perdata terus berjalan. Pihak pengadilan mengimbau kedua belah pihak untuk tetap menghormati proses hukum serta mengedepankan penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar