Senin, Februari 16, 2026

Dinna Olivia Kembali Laporkan Anton Subowo ke Polisi Semarang Terkait Dugaan KDRT

Aktris Dinna Olivia kembali menempuh jalur hukum dengan melaporkan mantan suaminya, Anton Subowo, ke Polrestabes Semarang terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disebut terjadi saat keduanya masih berstatus suami istri.

Laporan tersebut didaftarkan pada 10 Februari 2026 dan merupakan pengembangan dari peristiwa yang diklaim terjadi pada 7 Februari 2016 di Dinna dan Anton menginap di Grand Candi Hotel, Semarang, Jawa Tengah.

Kuasa hukum Dinna, Mario Lasut dan Sri Sinduwati, menyatakan kliennya memutuskan membuka kembali perkara lama tersebut karena merasa mengalami tekanan berkepanjangan serta belum memperoleh keadilan secara utuh.

Menurut keterangan tim hukum, insiden itu berawal saat Dinna mengaku menemukan percakapan WhatsApp bernada mesra antara Anton dan Dhena Devanka di ponsel sang suami. Saat itu, Dhena masih berstatus sebagai istri aktor Jonathan Frizzy.

Bintang film '30 Hari Mencari Cinta' itu juga mengklaim menemukan foto-foto kedekatan yang memicu pertengkaran hebat di dalam kamar hotel. Dalam keterangannya, Dinna mengaku lehernya sempat dicekik oleh Anton saat konfrontasi berlangsung.

"Mbak Dinna mengalami tindakan fisik berupa cekikan di bagian leher setelah mengetahui dugaan perselingkuhan tersebut," ujar Mario Lasut, Senin (16/2/2026).

Tim kuasa hukum menyatakan Dinna sempat menjalani visum di RSUP Dr. Kariadi usai kejadian tersebut. Namun, laporan yang sempat dibuat pada 2016 tidak berlanjut karena adanya upaya damai.

"Saat itu sempat dilakukan visum di rumah sakit setempat," lanjut Mario.

Kini, laporan kembali diajukan dengan harapan proses hukum dapat berjalan lebih objektif.

Di sisi lain, kuasa hukum Anton Subowo, Pitra Romadoni Nasution dan Risyad Rusdi, sebelumnya telah membantah berbagai tudingan kekerasan yang diarahkan kepada kliennya. Mereka menilai tuduhan tersebut sebagai klaim sepihak yang belum terbukti di pengadilan.

Anton yang disebut masih berada di Bali bersama istrinya, Dhena Devanka, belum berbicara langsung kepada media. Namun kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution, menyatakan kliennya membantah seluruh tudingan KDRT yang dilayangkan oleh Dinna.

"Semua tuduhan tersebut adalah klaim sepihak yang belum tentu benar. Kami menghormati proses hukum dan siap membuktikan fakta di persidangan," ujar Pitra dalam keterangannya.

Pitra juga menegaskan keberatan pihak Anton atas penyebutan Dhena sebagai "pelakor". Menurutnya, Dhena adalah istri sah Anton yang dinikahi secara resmi di KUA Ciracas, Jakarta Timur, pada 28 Januari 2023. Pernikahan tersebut berlangsung sebelum gugatan cerai Dinna terhadap Anton didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 12 April 2023.

"Kami tegaskan, pernikahan klien kami sah secara hukum dan negara. Tidak ada istilah pelakor dalam konteks ini," tegas Pitra.

Selain membantah tudingan KDRT, pihak Anton juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait persoalan utang yang disebut belum diselesaikan oleh Dinna. Pitra mengungkapkan bahwa kliennya merasa dirugikan secara finansial dan akan menagih kewajiban tersebut melalui jalur hukum yang berlaku.

"Masalah utang itu ada bukti dan akan kami proses sesuai mekanisme hukum. Jangan sampai opini publik menutup fakta lain," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Dinna sebelumnya kembali melaporkan Anton Subowo, Dhena Devanka, Rita Subowo, Fitri Salhuteru, serta Cencen Kurniawan ke Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi pada 8 Januari 2026 di Stone Cafe, Kemang, Jakarta Selatan.

Selain Dinna, sejumlah nama juga tercatat sebagai korban dalam laporan tersebut, yakni Alea Subowo, Rizkiyanti Jassin alias Kiki Jassin, serta Dea Tunggaesti. Seluruhnya disebut telah menjalani visum di RS Medistra, Gatot Subroto, Jakarta Selatan sebagai bagian dari proses hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar