Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menjemput paksa aktor yang juga anak sulung aktris senior Donna Harun, Ricky Harun setelah resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Langkah tegas tersebut diambil karena Ricky disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik meski telah dijadwalkan ulang. KPK menilai sikap mangkir tersebut sebagai bentuk ketidakkooperatifan, sehingga mekanisme penjemputan paksa sesuai hukum acara akan ditempuh apabila yang bersangkutan kembali tidak hadir dalam pemeriksaan lanjutan.
Penetapan Ricky sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan kasus TPPU yang menjerat Rafael Alun Trisambodo. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan penerimaan fasilitas berupa kartu kredit dengan limit puluhan juta rupiah per bulan serta satu unit mobil Honda Mobilio putih yang diduga berasal dari Rafael Alun.
Mobil tersebut sebelumnya telah disita penyidik saat penggeledahan di kediaman Ricky di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. KPK menduga aset tersebut berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana asal yang kemudian disamarkan melalui berbagai transaksi.
Keterlibatan Ricky juga dikaitkan dengan jabatannya sebagai Komisaris di PT HK Metals Utama, yang diduga memiliki hubungan transaksi dengan pihak yang terafiliasi dalam jaringan keuangan Rafael Alun. Penyidik masih menelusuri lebih jauh dugaan peran perusahaan tersebut dalam pusaran TPPU.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya mengungkap telah memblokir puluhan rekening yang terkait dengan Rafael Alun dengan total nilai transaksi mencapai ratusan miliar rupiah dalam beberapa tahun terakhir. Data tersebut menjadi salah satu dasar penguatan penyidikan KPK dalam menelusuri aliran dana ke berbagai pihak yang diduga menerima manfaat.
Dengan status tersangka yang kini disandang, Ricky Harun berpotensi menghadapi proses hukum lanjutan, termasuk kemungkinan penahanan jika dianggap tidak kooperatif. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara TPPU ini dengan menelusuri seluruh aset dan pihak yang diduga terlibat dalam upaya menyembunyikan maupun menyamarkan hasil tindak pidana korupsi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar