Mantan Ketua Umum KONI Pusat, Rita Subowo, resmi melaporkan mantan menantunya aktris Dinna Olivia dan kuasa hukumnya, Dea Tunggaesti, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/2/2026). Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik.
Rita menyatakan langkah hukum ini diambil setelah dirinya merasa dirugikan atas sejumlah pernyataan yang disampaikan Dinna dan Dea di ruang publik, baik melalui media maupun dalam konferensi pers. Ia menilai tudingan yang diarahkan kepadanya telah merusak reputasi dan kehormatannya sebagai figur publik.
"Saya tidak bisa tinggal diam ketika nama baik saya diserang. Semua ada batasnya, dan ini sudah melewati batas," ujar Rita dalam keterangannya kepada awak media.
Menurut Rita, beberapa pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik berkaitan dengan tudingan kekerasan fisik serta pernyataan pribadi yang dinilai tidak berdasar. Ia menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, konflik antara Rita dan Dinna memang terus memanas dalam beberapa pekan terakhir, terutama setelah gagalnya upaya restorative justice terkait laporan dugaan penganiayaan yang sebelumnya dilayangkan Dinna terhadap Anton Subowo dan sejumlah pihak.
Tim kuasa hukum Rita menyebut laporan ini diajukan berdasarkan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP dan/atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mengingat sebagian pernyataan dinilai tersebar melalui platform digital.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinna Olivia maupun Dea Tunggaesti belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, pihak Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan telah menerima laporan dan menyatakan akan mempelajarinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kepolisian mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum serta menahan diri dari pernyataan yang berpotensi memperkeruh situasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar