Kasus dugaan perzinahan antara aktris senior Donna Harun dan pesinetron Fadika Royandi terus bergulir. Setelah status keduanya resmi naik menjadi tersangka, kini Polda Bali bersiap melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya dalam waktu dekat.
Kasus yang bermula dari laporan Ad Hanafiah, mantan suami ketiga Donna Harun pada 22 Desember 2023 itu, kini memasuki babak baru setelah penyidik menemukan unsur pidana yang cukup kuat berdasarkan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan perkembangan tersebut dan menegaskan bahwa proses penyidikan telah mengarah pada penetapan tersangka.
"Benar, status Donna Harun dan Fadika Royandi telah kami tingkatkan menjadi tersangka sejak 17 Juli 2024. Kami akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya dalam minggu ini," ujar Ariasandy saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (4/11/2025).
Menurut Ariasandy, pihak kepolisian telah melacak kembali sejumlah alat bukti dan keterangan saksi kunci, termasuk kesaksian dari anak Donna Harun, Jeje Soekarno, yang baru-baru ini viral karena membongkar aib ibunya di media sosial.
"Keterangan anak terlapor (Jeje Soekarno) kami jadikan bahan tambahan dalam proses penyidikan. Tentunya, semua informasi itu akan diverifikasi kembali sesuai dengan fakta hukum yang ada," tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan perzinahan antara Donna Harun dan Fadika Royandi terjadi pada malam resepsi pernikahan Donna dan Ad Hanafiah di The Edge Villa, Pecatu, Bali, pada 27 Juli 2019, sehari setelah mereka melangsungkan akad nikah di Jakarta.
"Peristiwa tersebut terjadi ketika hubungan perkawinan antara pelapor dan terlapor masih sah secara hukum. Karena itu, unsur pidana perzinahan terpenuhi," jelas sumber penyidik di Ditreskrimum Polda Bali.
Sementara itu, Donna Harun yang kini masih menjalani hukuman di Lapas Kerobokan, Badung, Bali, akibat kasus narkotika, akan diperiksa langsung di dalam lapas oleh tim penyidik. Sedangkan Fadika Royandi dipanggil untuk hadir di Mapolda Bali pada pekan ini.
Kuasa hukum Donna, Sandy Arifin, S.H., menyebut pihaknya siap menghadapi proses hukum, namun menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah.
"Kami menghormati proses penyidikan, tapi klien kami sama sekali tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. Akan kami buktikan di persidangan nanti," ujar Sandy.
Di sisi lain, pelapor Ad Hanafiah mengaku lega atas perkembangan kasus ini.
"Saya cuma mau keadilan ditegakkan. Biar publik tahu, saya bukan mengada-ada. Alhamdulilah, saya bersyukur pihak kepolisian bekerja profesional," tuturnya.
Kasus ini menjadi salah satu yang paling disorot publik lantaran melibatkan nama besar di dunia hiburan tanah air. Hingga kini, Polda Bali masih terus melacak bukti tambahan untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar