Kasus dugaan perzinahan antara artis senior Donna Harun dan pesinetron Fadika Royandi kini memasuki babak baru. Setelah proses panjang sejak laporan dilayangkan oleh sang mantan suami, Alisyahrazad Hanafiah alias Ad Hanafiah, pada 22 Desember 2023, penyidik Polda Bali akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 17 Juli 2024.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (3/11/2025).
"Benar, penyidik Ditreskrimum Polda Bali telah menetapkan dua orang berinisial DFR alias D.H. (Donna Harun) dan F.R. (Fadika Royandi) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHP," ujar Ariasandy.
Ariasandy menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah, termasuk rekaman video dan keterangan saksi-saksi yang memperkuat dugaan adanya hubungan di luar pernikahan.
"Kami telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor, beberapa tamu undangan, serta pihak pengelola villa tempat kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka," tambahnya.
Kasus ini bermula dari laporan Ad Hanafiah, yang menuduh Donna Harun melakukan perzinahan dengan Fadika Royandi pada malam resepsi pernikahannya sendiri di The Edge Villa Pecatu, Uluwatu, Bali, pada 27 Juli 2019, sehari setelah akad nikah resmi digelar di Jakarta.
Menurut keterangan Aad, tempat yang seharusnya menjadi lokasi kebahagiaan justru menjadi awal mula kecurigaan besar terhadap istrinya.
"Saya tahu sesuatu terjadi malam itu. Tapi saya diam demi menjaga nama baik keluarga. Sekarang semuanya sudah terbuka," kata Aad Hanafiah ketika dihubungi terpisah dari Jakarta.
Lebih lanjut, sumber internal penyidik menyebut bahwa rekaman video berdurasi 1 menit 47 detik yang beredar beberapa waktu lalu di mana Donna dan Fadika terlihat menari mesra di area kolam renang villa turut menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.
"Video tersebut bukan satu-satunya bukti, tapi menjadi petunjuk penting yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 284 KUHP," ungkap seorang sumber dari Ditreskrimum Polda Bali.
Sementara itu, Fadika Royandi hingga kini belum memberikan pernyataan resmi. Melalui kuasa hukumnya, ia hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlaku.
Donna Harun sendiri diketahui masih mendekam di Lapas Kerobokan, Badung, Bali, terkait kasus narkotika yang menjeratnya lebih dahulu. Meski begitu, pihak penyidik menyebut akan menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Donna sebagai tersangka dalam kasus baru ini.
Kasus dugaan perzinahan ini terus menjadi sorotan publik, terutama setelah sejumlah figur publik seperti Lita Zen dan Karen Pooroe turut buka suara dan menuntut Donna untuk "berani bertanggung jawab atas aib masa lalu".
Polda Bali memastikan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan secara transparan dan profesional.
"Tidak ada yang kebal hukum. Kami pastikan kasus ini berjalan sesuai prosedur dan akan segera kami limpahkan ke kejaksaan bila berkas dinyatakan lengkap," tutup Kombes Ariasandy.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih menunggu hasil koordinasi lanjutan dengan Ditreskrimum Mabes Polri untuk memastikan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Donna Harun dan Fadika Royandi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Donna Harun kini dilaporkan suaminya Alisyahrazad Hanafiah alias Ad Hanafiah. Donna Harun dituding melakukan perzinaan. Ia disebut melakukan perselingkuhan dan perzinahan dengan pesinetron Fadika Royandi di The Edge Villa Pecatu, Bali pada 27 Juli 2019 ketika ia menggelar resepsi pernikahannya dengan Ad Hanafiah.
Dalam kasus tersebut, ibu aktor Ricky Harun itu diancam pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan dan perzinahan.
Tak hanya itu, Donna Harun digugat cerai sang suami Ad Hanafiah pada 3 Mei 2024 ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dan, nenek empat cucu itu resmi bercerai dari Ad Hanafiah pada 30 Oktober 2024.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar