Sabtu, November 29, 2025

Ajukan Banding, Jaksa Tak Puas Anton Subowo & Dhena Devanka Divonis Bebas dari Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Depok akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada pasangan kontroversial Dhena Devanka dan Anton Subowo dalam kasus dugaan perzinahan yang menyeret keduanya sejak 2023. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada 10 Juli 2025, mengejutkan publik sekaligus menimbulkan gelombang protes di media sosial.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Depok menyatakan bahwa unsur pasal perzinahan tidak terpenuhi, alat bukti yang diajukan jaksa dinilai tidak kuat, serta terdapat inkonsistensi kronologi dalam dakwaan.

Alhasil, baik Dhena maupun Anton yang sebelumnya ditahan di Rutan Cilodong, dinyatakan bebas murni dan langsung keluar dari tahanan usai persidangan.

Keputusan itu memicu gelombang kritik, terutama dari pihak pelapor, yaitu mantan istri Anton, Dinna Olivia, serta pendukungnya yang sejak awal memperjuangkan keadilan dalam kasus rumah tangganya.
Kendati majelis hakim PN Depok memutus bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap tegas: tidak puas dengan putusan tersebut.

Pada 28 November 2025, Kejaksaan Negeri Depok resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

JPU menilai vonis bebas tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan, majelis hakim dianggap tidak mempertimbangkan bukti-bukti utama, ada sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hakim yang mengabaikan keterangan saksi maupun dokumen pernikahan siri yang diklaim terjadi sebelum perceraian Anton-Dinna selesai.

Sumber internal kejaksaan menyebut bahwa jaksa akan mendorong pidana maksimal sesuai Pasal 284 KUHP, yaitu 9 bulan penjara, jika Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan banding.

Kuasa hukum Dhena Devanka menyambut putusan bebas sebagai bentuk pembuktian bahwa kliennya tak bersalah.

Mereka menilai laporan perzinahan oleh Dinna Olivia sarat kepentingan pribadi, hubungan Dhena dan Anton sudah sah secara agama sebelum tuduhan perzinahan terjadi, dan mereka akan mengikuti proses banding tanpa rasa khawatir.

Anton Subowo dalam kesempatan terpisah mengatakan bahwa putusan bebas menjadi "awal baru" bagi keluarga kecilnya bersama Dhena Devanka.

Di sisi lain, kuasa hukum Dinna Olivia, Mario Lasut, menegaskan bahwa pihaknya merasa kecewa dan terluka karena majelis hakim mengabaikan bukti keterangan saksi mata, penggerebekan di rumah kontrakna Dhena di Raffles Hills Cibubur, rekam jejak pernikahan siri Anton-Dhena yang berlangsung ketika Anton masih suami sah Dinna, serta bukti percakapan yang menunjukkan hubungan terlarang sejak 2022.

Mario mendukung upaya banding Kejaksaan. Ia menyebut putusan bebas ini sebagai "tamparan bagi korban".

Ini bukan pertama kalinya nama Dhena dan Anton menjadi sorotan. Keduanya sempat ditetapkan sebagai tersangka, mereka dijemput paksa polisi pada 17 Desember 2024, lalu ditahan di Rutan Cilodong, Depok, Jawa Barat sejak 15 Maret 2025. Dhena dan Anton menjalani rangkaian sidang sejak awal 2025, hingga akhirnya divonis bebas pada 10 Juli 2025.

Meski begitu, status hukum keduanya kini kembali menggantung menunggu putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi.

Publik menunggu apakah Pengadilan Tinggi akan menguatkan putusan bebas, atau justru mengembalikan keduanya ke penjara sesuai tuntutan jaksa.

Jika permohonan banding dikabulkan, Dhena Devanka dan Anton Subowo berpotensi kembali mendekam di balik jeruji.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar