Senin, November 03, 2025

Jadi Tersangka Perzinahan, Polda Bali Segera Periksa Donna Harun & Fadika Royandi


Kasus dugaan perzinahan antara aktris senior Donna Harun dan pesinetron Fadika Royandi terus bergulir. Setelah status keduanya resmi naik menjadi tersangka, kini Polda Bali bersiap melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya dalam waktu dekat.

Kasus yang bermula dari laporan Ad Hanafiah, mantan suami ketiga Donna Harun pada 22 Desember 2023 itu, kini memasuki babak baru setelah penyidik menemukan unsur pidana yang cukup kuat berdasarkan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan perkembangan tersebut dan menegaskan bahwa proses penyidikan telah mengarah pada penetapan tersangka.

"Benar, status Donna Harun dan Fadika Royandi telah kami tingkatkan menjadi tersangka sejak 17 Juli 2024. Kami akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya dalam minggu ini," ujar Ariasandy saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (4/11/2025).

Menurut Ariasandy, pihak kepolisian telah melacak kembali sejumlah alat bukti dan keterangan saksi kunci, termasuk kesaksian dari anak Donna Harun, Jeje Soekarno, yang baru-baru ini viral karena membongkar aib ibunya di media sosial.

"Keterangan anak terlapor (Jeje Soekarno) kami jadikan bahan tambahan dalam proses penyidikan. Tentunya, semua informasi itu akan diverifikasi kembali sesuai dengan fakta hukum yang ada," tambahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan perzinahan antara Donna Harun dan Fadika Royandi terjadi pada malam resepsi pernikahan Donna dan Ad Hanafiah di The Edge Villa, Pecatu, Bali, pada 27 Juli 2019, sehari setelah mereka melangsungkan akad nikah di Jakarta.

"Peristiwa tersebut terjadi ketika hubungan perkawinan antara pelapor dan terlapor masih sah secara hukum. Karena itu, unsur pidana perzinahan terpenuhi," jelas sumber penyidik di Ditreskrimum Polda Bali.

Sementara itu, Donna Harun yang kini masih menjalani hukuman di Lapas Kerobokan, Badung, Bali, akibat kasus narkotika, akan diperiksa langsung di dalam lapas oleh tim penyidik. Sedangkan Fadika Royandi dipanggil untuk hadir di Mapolda Bali pada pekan ini.

Kuasa hukum Donna, Sandy Arifin, S.H., menyebut pihaknya siap menghadapi proses hukum, namun menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah.

"Kami menghormati proses penyidikan, tapi klien kami sama sekali tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. Akan kami buktikan di persidangan nanti," ujar Sandy.

Di sisi lain, pelapor Ad Hanafiah mengaku lega atas perkembangan kasus ini.

"Saya cuma mau keadilan ditegakkan. Biar publik tahu, saya bukan mengada-ada. Alhamdulilah, saya bersyukur pihak kepolisian bekerja profesional," tuturnya.

Kasus ini menjadi salah satu yang paling disorot publik lantaran melibatkan nama besar di dunia hiburan tanah air. Hingga kini, Polda Bali masih terus melacak bukti tambahan untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali.

Donna Harun & Fadika Royandi Jadi Tersangka Kasus Perzinahan, Kasus Terus Dilacak di Polda Bali


Kasus dugaan perzinahan antara artis senior Donna Harun dan pesinetron Fadika Royandi kini memasuki babak baru. Setelah proses panjang sejak laporan dilayangkan oleh sang mantan suami, Alisyahrazad Hanafiah alias Ad Hanafiah, pada 22 Desember 2023, penyidik Polda Bali akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 17 Juli 2024.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (3/11/2025).

"Benar, penyidik Ditreskrimum Polda Bali telah menetapkan dua orang berinisial DFR alias D.H. (Donna Harun) dan F.R. (Fadika Royandi) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHP," ujar Ariasandy.

Ariasandy menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah, termasuk rekaman video dan keterangan saksi-saksi yang memperkuat dugaan adanya hubungan di luar pernikahan.

"Kami telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor, beberapa tamu undangan, serta pihak pengelola villa tempat kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka," tambahnya.

Kasus ini bermula dari laporan Ad Hanafiah, yang menuduh Donna Harun melakukan perzinahan dengan Fadika Royandi pada malam resepsi pernikahannya sendiri di The Edge Villa Pecatu, Uluwatu, Bali, pada 27 Juli 2019, sehari setelah akad nikah resmi digelar di Jakarta.

Menurut keterangan Aad, tempat yang seharusnya menjadi lokasi kebahagiaan justru menjadi awal mula kecurigaan besar terhadap istrinya.

"Saya tahu sesuatu terjadi malam itu. Tapi saya diam demi menjaga nama baik keluarga. Sekarang semuanya sudah terbuka," kata Aad Hanafiah ketika dihubungi terpisah dari Jakarta.

Lebih lanjut, sumber internal penyidik menyebut bahwa rekaman video berdurasi 1 menit 47 detik yang beredar beberapa waktu lalu di mana Donna dan Fadika terlihat menari mesra di area kolam renang villa turut menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.

"Video tersebut bukan satu-satunya bukti, tapi menjadi petunjuk penting yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 284 KUHP," ungkap seorang sumber dari Ditreskrimum Polda Bali.

Sementara itu, Fadika Royandi hingga kini belum memberikan pernyataan resmi. Melalui kuasa hukumnya, ia hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlaku.

Donna Harun sendiri diketahui masih mendekam di Lapas Kerobokan, Badung, Bali, terkait kasus narkotika yang menjeratnya lebih dahulu. Meski begitu, pihak penyidik menyebut akan menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Donna sebagai tersangka dalam kasus baru ini.

Kasus dugaan perzinahan ini terus menjadi sorotan publik, terutama setelah sejumlah figur publik seperti Lita Zen dan Karen Pooroe turut buka suara dan menuntut Donna untuk "berani bertanggung jawab atas aib masa lalu".

Polda Bali memastikan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan secara transparan dan profesional.
"Tidak ada yang kebal hukum. Kami pastikan kasus ini berjalan sesuai prosedur dan akan segera kami limpahkan ke kejaksaan bila berkas dinyatakan lengkap," tutup Kombes Ariasandy.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih menunggu hasil koordinasi lanjutan dengan Ditreskrimum Mabes Polri untuk memastikan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Donna Harun dan Fadika Royandi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Donna Harun kini dilaporkan suaminya Alisyahrazad Hanafiah alias Ad Hanafiah. Donna Harun dituding melakukan perzinaan. Ia disebut melakukan perselingkuhan dan perzinahan dengan pesinetron Fadika Royandi di The Edge Villa Pecatu, Bali pada 27 Juli 2019 ketika ia menggelar resepsi pernikahannya dengan Ad Hanafiah.

Dalam kasus tersebut, ibu aktor Ricky Harun itu diancam pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan dan perzinahan.

Tak hanya itu, Donna Harun digugat cerai sang suami Ad Hanafiah pada 3 Mei 2024 ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dan, nenek empat cucu itu resmi bercerai dari Ad Hanafiah pada 30 Oktober 2024.

Polda Bali Bakal Lacak Kasus Perzinahan Donna Harun-Fadika Royandi


Kasus dugaan perzinahan antara aktris senior Donna Harun dan pesinetron Fadika Royandi kembali mencuat. Setelah sempat meredup beberapa bulan terakhir, pihak Polda Bali memastikan akan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh Ad Hanafiah, mantan suami Donna Harun, pada 22 Desember 2023 lalu.

Kasus ini sebelumnya sempat diperiksa pada pertengahan 2024, saat Donna Harun mengakui telah menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di Kuta, Bali. Namun hingga kini, berkas perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., mengatakan bahwa penyidik akan kembali menelusuri sejumlah bukti dan keterangan tambahan untuk memperjelas duduk perkara.

"Kami akan melakukan pelacakan ulang terhadap alat bukti, termasuk keterangan saksi yang relevan. Jika ditemukan unsur pidana sesuai Pasal 284 KUHP, tentu akan diproses lebih lanjut," ujar Ariasandy di Denpasar, Bali Senin (27/10/2025).

Donna Harun hingga saat ini belum memberikan tanggapan terbaru. Ibu dari aktor Ricky Harun itu diketahui masih menjalani hukuman di Lapas Kerobokan, Badung, Bali, akibat kasus narkotika.

Sementara itu, pihak pelapor Ad Hanafiah mengaku menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwenang, meski menegaskan bahwa dirinya hanya menuntut kejelasan atas dugaan perselingkuhan yang terjadi selama masa pernikahan mereka.

"Saya cuma mau keadilan ditegakkan. Kalau memang tidak terbukti, biarlah publik tahu. Tapi kalau iya, ya harus ada pertanggungjawaban," ungkap Ad Hanafiah saat ditemui di Jakarta.

Sebagaimana diketahui, Donna Harun dan Ad Hanafiah menikah pada 26 Juli 2019 di Jakarta, dengan resepsi digelar sehari setelahnya di The Edge Villa Pecatu, Uluwatu, Bali. Namun hubungan keduanya memburuk hingga akhirnya resmi bercerai pada 23 September 2021.

Kasus dugaan perzinahan Donna Harun dan Fadika Royandi disebut terjadi sebelum perceraian mereka selesai secara hukum, sehingga laporan pidana masih dapat diproses. Hingga berita ini diturunkan, Polda Bali masih menunggu hasil koordinasi lanjutan dengan Ditreskrimum Mabes Polri terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.