Minggu, Mei 25, 2025

Artis Donna Harun Resmi Tersangka Kasus Kepemilikan Narkoba

Aktris lawas Donna Harun kembali ditangkap polisi untuk yang ketiga kalinya dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Sebab, ibu aktor Ricky Harun tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Ia diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di sebuah hotel di Denpasar, Bali pada Minggu (9/2/2025) malam.

"Kami amankan seorang wanita atas nama DH alias Donna Frederika Rubiyanti Harun pekerjaan seniman umur 57 tahun," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K.,M.H saat jumpa pers di Polresta Denpasar, Senin (10/2/2025) siang.

Barang haram yang diamankan dalam penangkapan itu kurang lebih tiga paket kecil, sabu setengah butir ekstasi, 8,12 gram kokain serta pil happy five. Kemudian, juga ada alat yang digunakan.
"Ini sisa pakai kokain. Saat ini yang bersangkutan ‎sedang kami sidik," ucap Iqbal. 

Pada saat diamankan, Donna Harun sedang baru saja check in di sebuah hotel di Denpasar setelah sepulang liburan dari Peru. "Dan barang yang dikuasainya dalam kekuasaan pribadi, sehingga hanya satu ‎tersangkanya," ujar Iqbal. 

Sebagai informasi, Donna Harun diketahui berlibur di Bali selama seminggu. Kebetulan, Donna Harun juga menghadiri pemeriksaan kasus KDRT psikis yang dialaminya di Bali.

Atas perbuatannya, Donna Harun dianggap melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Untuk sumber barang, Iqbal menyatakan, masih dalam pemeriksaan Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar.

Sementara, ‎Kasat Narkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, S.I.K., M.H., mengatakan, Donna Harun ditangkap pada pukul 21.00 WITA. "Hari Minggu Malam, waktu ditangkap itu baru check in di hotel," ungkap Rizky.

Pada saat jumpa pers, ‎Donna Harun mengenakan baju tahanan warna oranye. Usai jumpa pers, Donna Harun sempat mengacungkan jempol.

Penangkapan ini adalah kali ketiga Donna Harun terseret kasus penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya, Donna Harun pernah ditangkap polisi pada 18 November 2022 karena terciduk mengkonsumsi sabu dan happy five.

Namun, tak lama kemudian Donna bebas dari penjara pada 17 Maret 2023.

Diberitakan sebelumnya, Donna Harun terjerat kasus narkoba. Ia sempat dikabarkan menjadi buronan Polres Jakarta Selatan. Donna diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu dan happy five (H5).

Saat itu, Donna berada di London, Inggris. Dia telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan pada tahun 2021 lalu.

Beberapa tahun setelahnya, Donna Harun kembali ditangkap pada 7 Desember 2023 di sebuah kafe di Kemang, Jakarta Selatan. Nenek empat cucu itu harus menjalani sisa hukumannya, yaitu enam bulan penjara.

Donna Harun rupanya sudah lama telah menggunakan narkoba sejak 2003. Donna Harun disebut tertekan dengan masalah perceraiannya hingga kembali menggunakan narkoba.

Saat itu, dia mengaku telah mengonsumsi ganja sejak 2015 dan sabu selama satu tahun. Hakim memvonis Donna Harun bersalah dan harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar