Kamis, Februari 06, 2025

Kasus Perzinahan Donna Harun-Fadika Royandi Dipastikan Tetap Berjalan

Donna Harun dan Fadika Royandi masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan di Bali. Kasus ini bermula ketika Donna Harun dilaporkan suami ketiganya, Alisyahrazad Hanafiah alis Ad Hanafiah ke Polda Bali pada 22 Desember 2023, dengan tuduhan perzinahan. Donna Harun diancam pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan dan perzinahan.

Meskipun kasus ini terkesan berlarut-larut, pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini tetap berjalan di Polda Bali. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, mengatakan bahwa kasus ini belum ada wacana penjemputan paksa.

Kuasa hukum Ad Hanafiah, Wemmy Amanupunyo, mengaku heran kasus ini begitu berlarut dan meminta adanya kepastian agar kasus ini segera selesai. Ia juga mendesak agar kepolisian bersikap profesional dalam menangani kasus ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Donna Harun kini dilaporkan suaminya Alisyahrazad Hanafiah alias Ad Hanafiah. Donna Harun dituding melakukan perzinaan. Ia disebut melakukan perselingkuhan dan perzinahan dengan pesinetron Fadika Royandi di The Edge Villa Pecatu, Bali pada 27 Juli 2019 ketika ia menggelar resepsi pernikahannya dengan Ad Hanafiah.

Dalam kasus tersebut, ibu aktor Ricky Harun itu diancam pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan dan perzinahan.

Tak hanya itu, Donna Harun digugat cerai sang suami Ad Hanafiah pada 3 Mei 2024 ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Hingga kini, Donna Harun dan Ad Hanafiah masih menjalani proses perceraian.

Kasus ini bermula ketika Ad Hanafiah melaporkan Donna Harun ke Polda Bali pada 22 Desember 2023, dengan tuduhan perzinahan. Donna Harun diancam pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan dan perzinahan. Selain itu, Donna Harun juga digugat cerai oleh Ad Hanafiah pada 3 Mei 2024.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar