Rabu, Februari 23, 2022

Citra Prima Dan Aldi Bragi Ditangkap Polisi Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Artis Tanah Air kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini ahli metafisika Citra Prima ditahan Polda Metro Jaya karena narkoba jenis ganja.

Tak sendiri, Citra Prima yang merupakan presenter Dua Dunia ini ditangkap bersama rekannya yang juga mantan suami Ririn Dwi Ariyanti, Aldi Bragi.

Kabar penangkapan Citra telah dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat perilisan kasus narkoba yang menjerat Citra Prima dan Aldi Bragi.

"Dia adalah ahli metafisika, presenter di TV," kata Kombes Mukti di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Sahabat Indah Nevertari itu diciduk di kediamannya di Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (23/2/2022).

Saat menangkap Citra Prima, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas papir, hingga satu buah korek api.

"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut itu adalah miliknya dan dibeli dari seseorang seharga Rp300 ribu di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan," katanya.

Dalam keterangannya, Citra Prima mengaku telah mengkonsumsi barang terlarang itu sejak Oktober 2021. Sementara Aldi Bragi baru pertama kali mencoba ganja.

"Dia pemakai dan keinginan dia karena pengin menggunakan, iya coba-coba. Begitu juga dengan Aldi," tutur Kombes Mukti.

Citra Prima dan Aldi Bragi, suami Indah Nevertari dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar