Rabu, Agustus 25, 2021

Ad Hanafiah Punya Ratusan Bukti soal Kasus Dugaan Perzinahan Donna Harun

 
Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perceraiaan antara Donna Harun dengan Ad Hanafiah, Rabu (25/8/2021). Dalam sidang kali ini, Ad Hanafiah memberikan bukti-bukti kepada majelis hakim bahwa Donna Harun telah melakukan pezinahan seperti yang ia tuduhkan.

Salah satu bukti yang diberikan Ad Hanafiah adalah, pengakuan Donna Harun bahwa ia telah melakukan perzinahan. Tak hanya sekali, Ad Hanafiah mengatakan kalau Donna telah berulang-ulang kali perbuatan tersebut.

"Seluruh bukti-bukti yang sudah saya berikan ke pangadilan ini sudah final. Bukti-buktinya adalah pengakuan Donna soal perzinahan dan beberapa bukti yang mendukung perzinahan tersebut," kata Ad Hanafiah usai persidangan.

Ad Hanafiah menjelaskan, yang membuatnya sakit hati saat mengetahui istrinya, Donna, berzinah dengan beberapa pria lain, termasuk Krisna Murti Wibowo, Herry B. Arissa, Bara Tampubolon, Ovy /rif, Rifat Sungkar, Eddy William Katuari, Doddy Djanas, Eric Scada, Addy Irwandi, Satria Kamal, Robert Nitiyudo Wacho, Askara Parasady Harsono, Atok Suharto, dan beberapa pria lain.

"Perzinahan ini bukan hanya satu orang tapi ada beberapa pria lain salah satu termasuk Rifat Sungkar, Bara Tampubolon, Krisna Murti Wibowo dan Eddy William Katuari, jadi bayangin saja," kata Ad Hanafiah.

Ad Hanafiah menegaskan bahwa apa yang ia buktikan berani ia pertanggung jawabkan.

"Dan saya berani mempertanggungjawabkan semua ini, saya bukan ahli berbohong," kata Ad Hanafiah.

Ada ratusan bukti yang diserahkan Ad Hanafiah. Bukti tersebut menjelaskan bahwa rumah tangganya bermasalah bukan karena percekcokan biasa, namun karena adanya perzinahan.

"Saya menjatuhkan talak kepada Donna karena perzinahan, saya berharap bukti-bukti tersebut ada total 296 bukti sudah disiapkan dan bukti-bukti tersebut semuanya falid dan sudah dilegalisir semua dan kami berharap majelis memberikan putusan yang sesuai apa yang kita harapkan," kata Ad Hanafiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar