
Seusai kejadian, Tengku Dewi pun melaporkan Sara Wijayanto pada Minggu (29/12/2024) pukul 04.00 WIB dini hari. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto membenarkan laporan tersebut.
"Kalau laporan terhadap Demian Aditya enggak ada, yang ada laporan tentang istrinya yang berinisial SW. Kasus penganiayaan ringan, terjadi jam 4 pagi, laporannya atas nama Tengku Dewi Putri. Jadi bisa dijerat dengan Pasal 352 ancaman tiga bulan penjara," ujar Dirmanto, Jumat (3/1/2024).
Dirmanto mengatakan, rencananya Sara Wijayanto akan dipanggil pada pekan depan untuk dimintai keterangan terkait pelaporan tersebut.
Pemeriksaan masih jadi saksi. Kalau kita dapatkan saksi, barulah nanti ada tindakan selanjutnya. SW melakukan sendiri di sebuah restoran kawasan Gubeng, Surabaya," jelas Dirmanto.
Sara Wijayanto menuding Demian Aditya berselingkuh dengan Tengku Dewi di Surabaya, Jawa Timur. Konon, Sara Wijayanto menampar Tengku Dewi lantaran Tengku Dewi diduga menjadi orang ketiga rumah tangga Demian Aditya dan Tengku Dewi.
Benarkah?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar