Selasa, Mei 31, 2022

Umroh Bersama Ricky Harun, Donna Harun Kabur Tinggalkan Rutan Dan Masuk DPO

Donna Harun dikabarkan kabur dari kompleks Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (29/5/2022).

Konon kabarnya, Donna diam-diam baru saja berangkat umroh bersama sang anak, Ricky Harun.

Hingga Selasa (31/5/2022), aparat gabungan kejaksaan dan kepolisian masih memburu ibu Ricky Harun tersebut.

Donna terancam masuk daftar pencarian orang (DPO) dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Jawa Barat.

Donna Harun dan Ricky Harun berangkat umroh pada hari Sabtu, 29 Mei 2022.

Hal ini diketahui melalui postingan terbaru Instagram milik Ricky Harun.

"Bismillah nemenin mamiku pertama kali umrah," tulisnya, dikutip dari akun @rickyharun.

"Doain yaa semoga perjalanan umrahnya lancar, diberi keselamatan, diberkahi dan kami sehat-sehat semuanya sampai balik lagi ke Jakarta."

Pada postingan itu, tampak Ricky Harun dan Donna Harun duduk di kursi pesawat sambil mengenakan pakaian serasi berwarna hitam.

Menurut Kepala Kejari Bogor, Sekti Anggraeni SH mengatakan, Kejari Bogor sudah membentuk tim tangkap buronan untuk mencari dan mengejar Donna.

Sekti mengimbau mantan istri Romy Soekarno tersebut segera menyerahkan diri. Jika tidak, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Bogor terus menjemput paksa Donna sedang berada umroh di Mekkah, Arab Saudi.

Sebelumnya diberitakan, Donna Harun dijemput paksa oleh pegawai Kejaksaan Negeri Bogor, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (16/3/2022) siang. Ibu Ricky Harun tersebut langsung dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pada November 2020, Polres Jakarta Selatan menetapkan Donna Harun dan Bara Tampubolon sebagai tersangka. Polisi menyebut Donna terbukti melakukan perzinahan dengan sejumlah pria lain.

"Penetapan kedua pelaku sebagai tersangka tidak lepas dari hasil visum Donna dan Bara," terang Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Suharyono.

Akibat tindakan kedua pelaku, Donna dan Bara dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.

Kasus perselingkuhan Donna dan Bara berawal dari sang anak Donna, Jeje Soekarno menunjukkan bukti foto syur kedua pelaku tersebut saat Donna masih membina rumah tangga dengan Romy Soekarno pada tahun 2010 lalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar