Setelah dikabarkan murtad atau pindah agama dari Islam ke Kristen, kini kakak Alyssa Soebandono, Ananda Soebandono mulai diterpa gosip miring. Ia dikabarkan dituduh telah melakukan penipuan sertifikat hak guna bangunan milik artis sekaligus penyanyi 90-an, Nia Lavenia Tirtadjaya di Kemang, Jakarta Selatan.
Nia Lavenia adalah penyanyi spesialis lagu Mandarin sekaligus kakak kandung pesinetron sekaligus chef Nicky Tirta.
Sebab, tanpa sepengetahuan Lavenia, sertifikat atas nama keluarganya itu telah digunakan Ananda ke Bank Bukopin. Sekadar informasi, Lavenia telah menjaminkan sertifikat rumahnya tersebut kepada Ananda untuk pinjaman uang sebesar Rp 200 juta. Namun, Lavenia mengaku belum pernah menerima uang pinjaman tersebut.
Kuasa hukum Lavenia, Acong Latief meminta agar sertifikat rumah tersebut dikembalikan. Jika tidak dikembalikan, Acong menyatakan akan mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal Juni 2021.
"Kembalikan saja sertifikatnya, maka masalah selesai," kata Acong. Menurut pengacara Ananda Soebandono, Henry Indraguna, SH, kliennya tak pernah melakukan penipuan. Sebab, ia mempunyai bukti otentik yang disahkan notaris mengenai perjanjian yang menyebutkan bahwa Lavenia menjaminkan rumahnya.
"Klien saya tidak pernah melakukan penipuan," ujar Henry.
Ananda mengaku mengaku tak senang namanya dibawa-bawa dalam masalah ini. "Kalau nama saya terus dibawa-bawa saya akan menuntut," kata Ananda.
Nia Lavenia adalah penyanyi spesialis lagu Mandarin sekaligus kakak kandung pesinetron sekaligus chef Nicky Tirta.
Sebab, tanpa sepengetahuan Lavenia, sertifikat atas nama keluarganya itu telah digunakan Ananda ke Bank Bukopin. Sekadar informasi, Lavenia telah menjaminkan sertifikat rumahnya tersebut kepada Ananda untuk pinjaman uang sebesar Rp 200 juta. Namun, Lavenia mengaku belum pernah menerima uang pinjaman tersebut.
Kuasa hukum Lavenia, Acong Latief meminta agar sertifikat rumah tersebut dikembalikan. Jika tidak dikembalikan, Acong menyatakan akan mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal Juni 2021.
"Kembalikan saja sertifikatnya, maka masalah selesai," kata Acong. Menurut pengacara Ananda Soebandono, Henry Indraguna, SH, kliennya tak pernah melakukan penipuan. Sebab, ia mempunyai bukti otentik yang disahkan notaris mengenai perjanjian yang menyebutkan bahwa Lavenia menjaminkan rumahnya.
"Klien saya tidak pernah melakukan penipuan," ujar Henry.
Ananda mengaku mengaku tak senang namanya dibawa-bawa dalam masalah ini. "Kalau nama saya terus dibawa-bawa saya akan menuntut," kata Ananda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar