Donna Harun resmi menjadi tersangka pemeran foto syur yang dilaporkan sang suami Alisyahrazad Hanafiah alias Ad Hanafiah.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Donna Harun, menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana membuat konten foto bermuatan asusila pada Rabu (5/5) kemarin. Ia dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Ad Hanafiah bisa bernapas lega karena Donna ditetapkan menjadi tersangka pemeran foto syur.
Ad Hanafiah mengucap syukur karena tuduhannya terhadap Donna sudah terbukti di pengadilan.
Pada persidangan sebelumnya pada November 2020, Alisyahrazad Hanafiah alias Ad Hanafiah membawa foto-foto syur Donna, sebagai bukti. Tujuan Ad Hanafiah membawa foto itu sebagai upaya dirinya untuk menyindir istrinya.
Tak hanya itu, dengan adanya foto syur tersebut, diharapkan majelis hakim bisa memberikan harta gono gini kepada Ad Hanafiah. "Ad Hanafiah tetap minta harta gono gini," ujar Wemmy Amanupunyo, kuasa hukum Ad Hanafiah, saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Saat ditanya apa hubungannya foto syur Donna dengan usaha memiliki harta gono gini, Wemmy menjawab singkat. "Bukti itu ada keterkaitannya dengan dalil-dalil yang sudah kami kemukakan di persidangan," jelasnya.
Namun pengajuan bukti foto-foto syur Donna disayangkan pihak adik model senior Sandy Harun itu. Menurut pengacara Donna, Elza Syarief, bukti tersebut tidak pada tempatnya dan tidak sesuai dengan materi persidangan.
"Itu kan hanya di dunia hiburan, di kehidupan sehari-hari Donna nggak seperti itu. Dia juga salat 5 waktu kok," tutur Elza.
Elza menilai kalau bukti foto-foto syur Donna hanya upaya dari pihak Ad Hanafiah untuk mendiskreditkan kliennya. Ia pun meminta kepada majelis hakim untuk tidak menanggapi bukti tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Donna Harun, menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana membuat konten foto bermuatan asusila pada Rabu (5/5) kemarin. Ia dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Ad Hanafiah bisa bernapas lega karena Donna ditetapkan menjadi tersangka pemeran foto syur.
Ad Hanafiah mengucap syukur karena tuduhannya terhadap Donna sudah terbukti di pengadilan.
Pada persidangan sebelumnya pada November 2020, Alisyahrazad Hanafiah alias Ad Hanafiah membawa foto-foto syur Donna, sebagai bukti. Tujuan Ad Hanafiah membawa foto itu sebagai upaya dirinya untuk menyindir istrinya.
Tak hanya itu, dengan adanya foto syur tersebut, diharapkan majelis hakim bisa memberikan harta gono gini kepada Ad Hanafiah. "Ad Hanafiah tetap minta harta gono gini," ujar Wemmy Amanupunyo, kuasa hukum Ad Hanafiah, saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Saat ditanya apa hubungannya foto syur Donna dengan usaha memiliki harta gono gini, Wemmy menjawab singkat. "Bukti itu ada keterkaitannya dengan dalil-dalil yang sudah kami kemukakan di persidangan," jelasnya.
Namun pengajuan bukti foto-foto syur Donna disayangkan pihak adik model senior Sandy Harun itu. Menurut pengacara Donna, Elza Syarief, bukti tersebut tidak pada tempatnya dan tidak sesuai dengan materi persidangan.
"Itu kan hanya di dunia hiburan, di kehidupan sehari-hari Donna nggak seperti itu. Dia juga salat 5 waktu kok," tutur Elza.
Elza menilai kalau bukti foto-foto syur Donna hanya upaya dari pihak Ad Hanafiah untuk mendiskreditkan kliennya. Ia pun meminta kepada majelis hakim untuk tidak menanggapi bukti tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar