Polda Metro Jaya resmi menetapkan tersangka Donna Harun dan Bara Tampubolon tuduhan perselingkuhan dam perzinaan. Penyidik siap jemput paksa Donna dam Bara jika tak juga memenuhi pemeriksaan.
Sehubungan dengan pelimpahan BAP kasus perselingkuhan Donna Harun dan Bara Tampubolon ke Kejaksaan Negeri Bogor, Jawa Barat, pihak Polda Metro Jaya pun akhirnya telah memanggil Donna hari Rabu (17/3/2020) ini. Pemanggilan itu dilakukan untuk pemeriksaan terakhir sebelum berkasnya dilimpahkan ke Kejari Bogor.
Namun begitu, Donna tidak tampak hadir di sana. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, ketidakhadiran Donna untuk memenuhi pemanggilan pihak Kepolisian karena ibu Ricky Harun itu masih ada kegiatan.
"Dipanggil hari ini untuk dilimpahkan ke Kejaksaan, tapi dia berhalangan hadir. Ini disampaikan oleh pengacaranya karena masih ada kegiatan," ujar Yusri saat dihubungi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2020).
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan jika Donna berjanji akan hadir pada hari Kamis (18/3/2020) untuk memenuhi panggilan polisi. Namun, jika Donna tidak juga hadir maka pihak Kepolisian akan menjemput paksa mantan istri Romy Soekarno tersebut.
"Tapi dia bersedia datang hari Kamis. Enggak apa-apa ini baru pemanggilan pertama, tapi kalau pemanggilan kedua dia tetap tidak datang, kita bisa bawa paksa," jelas Yusri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar