Kasus dugaan perzinahan antara mantan penyanyi cilik Ira Maya Sopha dan pengusaha bakmi terkenal Hengky Tjoa kembali mencuat. Setelah sempat meredup beberapa bulan terakhir, pihak Polda Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh Arianto, mantan suami Ira Maya Sopha pada 17 Maret 2025 lalu.
Kasus ini sebelumnya sempat diperiksa beberapa minggu lalu, saat Ira Maya Sopha mengakui telah menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya. Namun hingga kini, berkas perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa penyidik akan kembali menelusuri sejumlah bukti dan keterangan tambahan untuk memperjelas duduk perkara.
"Kami akan melakukan pelacakan ulang terhadap alat bukti, termasuk keterangan saksi yang relevan. Jika ditemukan unsur pidana sesuai Pasal 284 KUHP, tentu akan diproses lebih lanjut," ujar Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Senin (13/7/2026).
Ira Maya Sopha dan Hengky Tjoa hingga saat ini belum memberikan kabar tersebut.
Sementara itu, pihak pelapor Arianto mengaku menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwenang, meski menegaskan bahwa dirinya hanya menuntut kejelasan atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan Ira Maya Sopha yang terjadi selama masa pernikahan mereka.
"Saya cuma mau keadilan ditegakkan. Kalau memang tidak terbukti, biarlah publik tahu. Tapi kalau iya, ya harus ada pertanggungjawaban," ungkap Arianto saat ditemui di Jakarta.
Sebagaimana diketahui, Ira Maya Sopha diketahui berselingkuh dan berzinah dengan pengusaha bakmi Hengky Tjoa. Ira Maya Sopha yang merupakan mantan juri Idola Cilik tersebut dilaporkan mantan suaminya, Arianto ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinahan. Ia disebut-sebut berselingkuh dengan Hengky sejak tahun 2005 ketika ia masih menjadi istri Arianto.
Menurut informasi yang dihimpun, Wina melaporkan dugaan hubungan terlarang antara Hengky dan Ira ke Polda Metro Jaya pada awal Oktober 2025. Padahal, Ira Maya Sopha disebut-sebut menjadi orang ketiga rumah tangga Hengky Tjoa dan Wina Susanti yang bercerai pada tahun 2009 lalu. Setelah mengumpulkan keterangan saksi, penyidik mulai menimbang kemungkinan penerapan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan—pasal yang memungkinkan pelaku dipidana hingga sembilan bulan penjara jika terbukti..
Kasus dugaan perzinahan Ira Maya Sopha dan Hengky Tjoa disebut terjadi sebelum perceraian mereka selesai secara hukum, sehingga laporan pidana masih dapat diproses. Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya masih menunggu hasil koordinasi lanjutan dengan Ditreskrimum Mabes Polri terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar