Donna Harun, artis senior kontroversial yang juga ibu aktor Ricky Harun, kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus perzinahan di Polda Bali.
Sebelumnya, Donna Harun juga tersandung kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan suami ketiganya, Alisyahrazad Hanafiah alias Ad Hanafiah, namun dirinya kerap menegaskan bahwa ia tidak takut menghadapi berbagai permasalahan hukum.
Kasus perzinahan ini juga dilaporkan oleh Ad Hanafiah, suami Donna Harun pada 22 Desember 2023 terkait kasus perzinahannya dengan Fadika Royandi.
Ibu aktor Ricky Harun itu diancam pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan dan perzinahan. Begitu juga dengan Fadika Royandi.
Dalam proses penyelidikan, selebritas lain seperti Lita Zen, dan Rara Saraswati turut diperiksa sebagai saksi kunci.
Donna Harun dan Fadika Royandi telah dipanggil oleh Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan, di mana ia menghadapi delapan pertanyaan dari penyidik.
“Iya, saudari Donna Frederika Rubiyanti alias Donna Harun dan saudara Fadika Royandi sudah resmi menjadi tersangka kasus perzinahan,” ujar sumber tersebut kepada media.
Pihak Polda Bali sebelumnya telah memeriksa Rara Saraswati sebagai saksi pada 29 November 2024.
“Iya, Rara Saraswati dipanggil sebagai saksi dalam laporan terkait perzinahan,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy. Namun, pihaknya belum memberikan penjelasan detail terkait isi laporan yang dilayangkan oleh Ad Hanafiah.
Selain kasus perzinahan, Donna Harun juga dilaporkan Ad Hanafiah, suami ketiganya atas dugaan penistaan agama di Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dengan aksinya kembali berpindah agama dari Islam ke Katolik saat menjalani ibadah umrah.
“Laporan diterima pada 14 Juli 2023 lalu,” ungkap Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi oleh media.
Ad Hanafiah datang bersama pengacaranya dengan membawa bukti berupa konten media sosial yang diunggah oleh Donna Harun. Polisi pun akan segera memanggil Donna Harun untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun, serta Pasal 45 UU ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” jelas Ade Ary.
Donna Harun, yang dikenal sebagai mantan model yang juga artis lawas, dinilai melanggar norma agama melalui tindakannya tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi yang melibatkan dirinya.
Kasus yang menjerat Donna Harun kini menjadi perhatian publik. Di tengah kontroversi, nenek empat cucu tersebut tetap menunjukkan sikap percaya diri dan santai.