Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan Donna Harun terbukti berselingkuh dengan sejumlah pria lain, pelanggaran berat dalam rumah tangganya dengan suami ketiganya Alisyahrazad Hanafiah alias Ad Hanafiah.
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 30 Oktober 2024, majelis hakim menyatakan Donna Harun sebagai istri nusyuz, yakni istri yang tidak menaati kewajiban pernikahan dan melakukan pengkhianatan terhadap suaminya.
Keputusan tersebut didasarkan pada dalil perselingkuhan yang diajukan Ad Hanafiah dalam permohonan talak cerainya terhadap Donna Harun yang diajukan sejak 3 Mei 2024. Setelah melalui proses persidangan dan pemeriksaan bukti, hakim menyimpulkan bahwa tuduhan tersebut sah dan terbukti secara hukum.
"Dalil-dalil yang disampaikan pemohon (Alisyahrazad Hanafiah alias Ad Hanafiah) dinyatakan terbukti. Maka gugatannya dikabulkan," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana di kantornya pada Rabu, 30 Oktober 2024.
"Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti. Dengan demikian, majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, kemudian mengkhianati hubungan suci suami istri," tambahnya.
Dengan status tersebut, Donna Harun dinyatakan tidak berhak menerima nafkah iddah dari Ad Hanafiah, yakni tunjangan bagi istri yang diceraikan selama masa menunggu. Permintaan nafkah iddah serta tuntutan lainnya, seperti nafkah madhiyah, yang diajukan ibu aktor Ricky Harun ini dalam gugatan rekonvensi pun digugurkan oleh majelis hakim.
Sebelumnya, Donna Harun menuntut nafkah iddah senilai Rp200 per bulan, hingga nafkah madhiyah dengan total Rp800 juta.
Namun, menurut ketentuan hukum Islam, istri yang berada dalam kondisi nusyuz atau durhaka terhadap suami memang tidak berhak atas beberapa bentuk nafkah yang seharusnya diberikan setelah cerai.
"Oleh karena itu hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan mendapatkan nafkah-nafkah tadi, otomatis tidak berhak. Karena ketentuan hukum Islam, istri yang diceraikan memang berhak dengan syarat tidak nusyuz," jelasnya.
Namun, pengadilan tetap mengabulkan salah satu permintaan Donna Harun, yakni nafkah mut'ah sebagai bentuk penghargaan terakhir dari suami kepada istri. Besaran yang ditetapkan mencapai Rp1 miliar, jauh lebih rendah dari nilai yang diminta sebelumnya, yaitu Rp3 miliar.
Menurut Wemmy Amanupunyo, kuasa hukum Ad Hanafiah, Donna Harun dan Ad Hanafiah sudah resmi bercerai secara hukum. Setelah putusan cerai itu, masih ada agenda yang mesti dijalankan, yaitu pembacaan ikrar talak oleh Ad Hanafiah.
Wemmy mengungkapkan bahwa Ad Hanafiah sudah menerima putusan majelis hakim untuk bercerai dari Donna Harun.
"Bahwa keputusan Mas Aad sudah diterima ketua majelis. Jadi, tinggal menunggu ikrar aja," kata Wemmy.
Wemmy juga menyatakan kesiapan Ad Hanafiah untuk agenda pembacaan ikrar talak. Meski demikian, Wemmy belum mengetahui kapan agenda tersebut akan diadakan.
"Enggak tahu kapan, nanti tunggu kabar," ujarnya.
"Insya Allah kayaknya kalau memang diharuskan hadir," janji Wemmy Amanupunyo untuk menghadiri agenda pembacaan ikrar talak Ad Hanafiah dari Donna Harun.
Meski begitu, putusan cerai Ad Hanafiah dan Donna Harun masih menunggu pembacaan ikrar talak. Pengadilan masih menunggu upaya banding dari kedua pihak andai tidak puas dengan hasil putusan dalam waktu 14 hari.
Ad Hanafiah telah resmi cerai dari artis senior Donna Harun. Usai sidang, Riri Purbasari yang merupakan kuasa hukum Donna Harun membacakan ulang putusan sidang.
"Majelis hakim sudah memutuskan dan mengabulkan semua permohonan dan memberikan izin kepada saudara Alisyahrazad Hanafiah untuk mengikrarkan talak kepada Donna Frederika Rubiyanti alias Donna Harun," kata Riri Purbasari, pada Rabu (30/10/2024).
Meski begitu, putusan cerai Ad Hanafiah dan Donna Harun masih menunggu pembacaan ikrar talak. Pengadilan masih menunggu upaya banding dari kedua pihak andai tidak puas dengan hasil putusan dalam waktu 14 hari.
Sementara itu, Donna Harun lega setelah resmi dinyatakan bercerai dari pengusaha tambang Ad Hanafiah. Hal itu diungkapkannya kepada awak media saat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
"Lega! Akhirnya, satu per satu masalah selesai," ujar adik mantan model Sandy Harun itu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Rabu (30/10/2024).
Namun di sisi lain, Donna Harun juga merasa sedih. Pasalnya, dia gagal mempertahankan rumah tangga yang dibangunnya bersama pengusaha tambang tersebut.
"Siapa sih manusia yang ingin bercerai? Setiap orang yang menikah, pasti tujuannya untuk sesuatu yang baik," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Donna Harun resmi menikah ketiga kalinya dengan pengusaha tambang Ad Hanafiah menggelar akad nikah di sebuah hotel di Jakarta pada 26 Juli 2019, dilanjutkan acara resepsi di kawasan The Edge Villa Pecatu, Uluwatu, Blai, pada 27 Juli 2019.
Namun, pernikahan keduanya ternyata tak bertahan lama setelah Donna Harun mengajukan gugatan cerai terhadap Ad Hanafiah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 24 Juni 2020. Ketika itu, Ad Hanafiah menuding Donna Harun berzina dengan sejumlah pria lain.
Majelis hakim sudah menjatuhkan vonis cerai mereka pada 23 September 2021. Akan tetapi, perceraian Donna Harun dan Ad Hanafiah gugur, karena ibu aktor Ricky Harun itu tidak pernah menghabiskan masa iddah.
Kemudian Ad Hanafiah mengajukan permohonan talak cerai atas Donna Harun ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 3 Mei 2024.
Pemilik bos Trada Group itu akhirnya mengajukan permohonan talak cerai Donna Harun usai Pengadilan Agama Jakarta Selatan menetapkan bahwa perceraian mereka gugur. Oleh Majelis Hakim, keduanya dinilai sudah tidak memiliki keinginan untuk memperbaiki rumah tangga.