Jumat, Juli 16, 2021

Laporan KDRT Donna Harun ke Suami Sudah P21

Kuasa hukum Donna Harun, Sandy Arifin, mengatakan bahwa Polres Jakarta Selatan telah menyatakan berkas perkara suami kliennya, Alisyahrazad Hanafiah alias Ad Hanafiah, dinyatakan lengkap alias P21.

Untuk diketahui, Ad Hanafiah telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Donna Harun.

"Jadi tadi baru dengar kabar sudah P21, (sekarang) tinggal tunggu tahap 2," kata Sandy saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).

Lebih lanjut, Sandy mengatakan, polisi tak asal menetapkan Ad Hanafiah sebagai tersangka, apalagi berkas juga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Meskipun semuanya memang harus dibuktikan lagi di persidangan nanti jadi proses hukum belum selesai.

"Ternyata dia memang lakukan KDRT dan kekerasan seksual. Dan ini yang mengungkap bukan kami. Ini polisi yang mengungkap setelah melihat rekaman video," ujarnya. "Jadi ini bisa menjadi indikator bahwa bagaimana perilakunya beliau selama ini sudah tahu," kata dia lagi.

Hal tersebut diungkap oleh Sandy. Dengan demikian, dalih Ad Hanafiah melakukan kekerasan untuk hendak mencegah Donna bunuh diri adalah hoaks menurut Sandy.

Sementara, Sandy berujar, Donna sudah mengetahui kabar berkas pekara laporannya ini.

"Ya mbak Donna cukup senang karena penegak hukum dapat berjalan sebagaimana tugas yang dimandatkan," ujar Sandy.

Telah lengkapnya berkas atas kasus KDRT tersebut, rupanya mengungkap fakta baru terkait keterangan yang diberikan Ad Hanafiah beberapa waktu lalu. Salah satu video membuktikan bahwa Ad Hanafiah tak hanya melakukan KDRT, tetapi juga kekerasan seksual.

"Kalau kemarin yang kita tahu KDRT-nya, ternyata setelah polisi mengecek video yang direkam, itu juga ada kekerasan seksual," ungkap Sandy.

Sebelumnya Donna melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan Ad Hanafiah pada 1 Juli 2020. Ad Hanafiah ditetapkan tersangka pada Desember 2020 lalu usai melewati proses yang cukup panjang. Ad Hanafiah dikenakan pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Atas laporan tersebut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa Donna Harun selaku pelapor dan sejumlah saksi lain.

Perseteruan Donna dan Ad Hanafiah terbilang pelik. Donna dituduh berselingkuh oleh Ad Hanafiah dengan beberapa pria lain, termasuk Herry B. Arissa, Krisna Murti Wibowo, Rifat Sungkar, Doddy Djanas, Eric Scada, Addy Irwandi, Ovy /rif, Satria Kamal, Robert Nitiyudo Wacho, Eddy William Katuari, Askara Parasady Harsono, almarhum Noto Bagaskoro, Hefri Olivian, dan beberapa pria lain. Donna juga menuding Ad Hanafiah berselingkuh dengan penyanyi jebolan Indonesian Idol, Karen Pooroe. Padahal, dia sudah lama ingin bersilaturrahmi dengan sang anak Jeje Soekarno, namun selalu dilarang oleh Ad Hanafiah dan sang mantan suami Hendra Rahtomo alias Romy Soekarno.

Sebelumnya, Donna telah membeberkan bukti kekerasan yang dilakukan suaminya 30 Juni 2020 lalu.

Ia memperlihatkan dua buah foto berukuran besar dengan wajah penuh luka.

Foto tersebut menunjukkan luka lebam pada wajah dan lengan Donna hingga rambutnya yang rontok akibat dijambak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar