Penyanyi Pita Loppies terancam hukuman penjara 3 bulan setelah dilaporkan ke polisi terkait dugaan penganiayaan. Korban yang mengaku ditampar, ditendang dan kepalanya dibentur Pita, ingin memberikan pelajaran kepada personel Moluccas itu.
"Meskipun ancaman hukumannya hanya tiga bulan. Namun, klien saya cukup merasa puas jika perbuatan mereka bisa dihukum," ujar kuasa hukum korban, Acong Latief saat ditemui di kantornya di di Buah Batu, Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/4/2021) malam.
Korban yang bernama lengkap I Made Ayu Wulandari itu tak terima dengan perlakuan Pita yang semena-mena. Dalam kejadian tersebut pada Sabtu (13/3/2021), Pita langsung mengamuk dan menampar Wulandari di sebuah restoran.
"Jadi awalnya sebelum kejadian tersebut, Pita datang ke mall dan bawa bungkusan makanan gitu, nah kebetulan dia taruh bungkusan di lantai itu. Terus satpam kan nggak tau itu bungkusan apa.
Ketika Pita ditegur satpam di mall tersebut gar menaruh bungkusan di tempat sampah sepertinya ibu-ibu tadi merasa kesal.
Namun pelampiasan kemarahan justru ditujukan ke Wulandari.
Sesampai di restoran, Pita marah dan membentak hingga memberikan kekerasan fisik pada Wulandari.
Pita dilaporkan dengan pasal 352 tentang penganiayaan ringan. Wulandari dan kuasa hukumnya sudah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Badung, Bali.
"Perbuatannya sangat biadab. Kami sudah serahkan ke hukum, biar dia yang menyelesaikannya," lanjut Acong.
Jumat, April 02, 2021
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pita Loppies Terancam Dipenjara 3 Bulan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar