Minggu, Januari 22, 2023

Ananda Soebandono Dilaporkan Ke Polisi Dugaan Pemerkosaan

Setelah dituduh melakukan penipuan, kakak Alyssa Soebandono, Ananda Soebandono dilaporkan ke Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan dengan tuduhan pemerkosaan. Ia dituduh memperkosa adik Nicky Tirta, Laviana Tirta. 

Pemerkosaan dilakukan di Hotel Royal Kuningan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan pada suatu hari di bulan September 2022 pukul 19.00 WIB. Sebelumnya, Ananda menelepon Laviana sekitar siang hari. Pelaku menanyakan kabar korban dan mengatakan ingin melakukan pertemuan di kafe untuk menyelesaikan masalah penipuan secara damai. 

Sesampai di sebuah kafe, Ananda yang datang sendirian menggunakan mobil pribadi langsung mengajak Laviana jalan-jalan ke Kuningan. 

Di tengah jalan, sekitar Jalan Gatot Subroto, tiba-tiba pelaku yang mabuk menyemprotkan sedikit minyak wangi ke wajah adik Nicky Tirta tersebut. Kemudian pelaku mencekoki korban obat penenang. Saat korban dalam keadaan teler, tiba-tiba pelaku membelokkan mobil ke arah Kuningan, dan masuk ke Hotel Royal Kuningan. 

Sampai di kamar hotel nomor 416, Ananda mengajak Laviana untuk berhubungan intim tetapi ditolak Laviana. Ananda yang tidak terima langsung memperkosa Laviana. 

Bahkan, Ananda beraksi membuka atau menyingkap celana panjang korban kemudian meraba-raba paha korban. 

Laviana memang sempat melawan akan tetapi ia kehabisan tenaga dan Ananda bisa melakukan aksi bejatnya. 

Setelah melakukan aksinya, Ananda meninggalkan Laviana di kamar hotel. 

Sekitar pukul 05.30 WIB, penjaga Hotel Royal Kuningan lantas mendobrak kamar dan mendapati Laviana dalam keadaan telanjang dengan kamar acak-acakan. 

Laviana langsung menelpon sang suaminya di Australia dan memberitahu keadaannya. Sang suami meminta Laviana untuk menghubungi keamanan hotel dan menyuruh keamanan memanggilkan taksi untuk mengantar istrinya melaporkan kejadian ini ke Polsek Setiabudi dan untuk meyakinkan petugas apakah benar korban diperkosa, korban divisum. Dari hasil visum diketahui selaput dara korban robek (diperkosa). 

Petugas Polsek Setiabudi yang menangani perkara ini, menjemput paksa Ananda di kediamannya di Kemang, Jakarta Selatan. 

Atas perbuatannya, Ananda Soebandono kini terancam dijerat pasal 285 KUHP ancaman tentang pemerkosaan menggunakan alat bantu dan membuat korban tidak berdaya pun mencapai 12 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar