Minggu, Oktober 10, 2021

Ad Hanafiah Ajukan Banding Cerai Ke Donna Harun

Alisyahrazad Hanafiah atau Ad Hanafiah yang merupakan mantan suami Donna Harun mengajukan banding atas perceraiannya. Hal itu dijelaskan kuasa hukumnya, Wemmy Amanupunyo, lewat beberapa poin yang dianggap tak sesuai dengan keinginan Ad Hanafiah.

Jumat (8/10/2021), Wemmy menjelaskan Ad Hanafiah mengajukan banding kemarin ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Hari ini secara resmi, Ad Hanafiah sudah ajukan banding," ujar Wemmy.

Lebih lanjut dijelaskan Wemmy, hari itu Ad Hanafiah sudah mengajukan banding hingga membayar biaya banding.

Tentu pengajuan banding tersebut bukan tanpa alasan. Ad Hanfiah disebut turut menyertakan memori banding yang akan diserahkan sekitar 30 hari ke depan.

Wemmy menambahkan, proses banding untuk saat ini tak dapat dilakukan secara daring. Terkait hal ini, Wemmy selaku pihak kuasa hukum Ad Hanafiah langsung menyampaikan bandingnya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Prosedurnya, kemarin ajukan pernyataan banding dan bayar biaya banding. Memori banding diserahkan sekitar 30 hari," tutur Wemmy.

"Iya kemarin siang (ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan). Proses banding belum bisa online jadi harus datang," tegas Wemmy.

Berkas-berkas yang disertakan juga berisi alasan Ad Hanafiah dalam pengajuan banding. Hal itu terkait hasil putusan cerainya dari Donna Harun oleh majelis hakim pada 23 September 2021.

"Kita siapkan memori banding berisi alasan-alasan banding," tegas Wemmy.

Sebagai tambahan informasi, putusan perceraian Ad Hanafiah dan Donna Harun dilakukan melalui online dengan mengunggah hasil putusan secara e-court.

Saat itu sempat terjadi kendala pada sistem website Mahkamah Agung sehingga terjadi penundaan beberapa hari. Namun setelah itu, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui humasnya, Taslimah, menjelaskan hasil putusan perceraian Donna Harun dan Ad Hanafiah.

Taslimah menjelaskan beberapa poin gugatan Donna Harun yang disahkan majelis hakim.

"Untuk perkara tersebut secara e-court kemarin telah diputus per tanggal 23 September 2021. Putusan tersebut adalah eksepsi ditolak, dalam pokok perkara gugatan dikabulkan," ujar Taslimah saat itu.

"Yaitu gugatan cerai," tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar