Donna Harun dilaporkan mantan suaminya Hendra Rahtomo alias DJ Romy Soekarno ke polisi lantaran tidak terima ia dituduh berselingkuh dengan Bara Tampubolon.
Kecurigaan DJ Romy terhadap Donna berselingkuh sebenarnya sudah muncul sejak sepuluh tahun yang lalu. Kecurigaannya menjadi beralasan setelah beredar foto syur hubungan badan istrinya dengan Bara di sebuah hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat.
DJ Romy meyakini Donna selingkuh setelah foto tersebut ditunjukkan oleh sang anak Jeje Soekarno saat Romy masih membina rumah tangga dengan Donna pada tahun 2010 lalu. "Saya mengetahui dan benar yakin Donna sudah selingkuh tahun 2010 lalu. Setelah anak saya memperlihatkan foto ibunya berselingkuh dengan Bara,” kata DJ Romy ditemani kuasa hukumnya Milano Lubis ketika melapor di Mapolres Jakarta Selatan.
Mengetahui Donna berselingkuh tak lantas membuat Romy ingin menang diri. Dia berupaya mengkonfirmasi secara langsung kepada sang istri. Namun saat itu istri sudah mengetahui dan memilih tinggal di rumah Ricky Harun. Romy kemudian melapor ke pihak desa lantaran pria yang menjadi orang ketiga dalam rumah tangganya. “Atas kejadian perselingkuhan ini saya juga melapor ke polisi,” tuturnya.
Menariknya perselingkuhan Donna dengan Bara bukan atas dasar suka sama suka. Berdasarkan surat pernyataan pengakuan yang dibuat Donna, dia berhubungan badan beberapa kali secara terpaksa dengan Bara.
Pasalnya jika Donna menolak berhubungan badan dengan Bara, Bara mengancam akan mengedarkan foto syur Bara yang sedang berhubungan badan dengannya. Semenjak itulah Bara selalu mau berhubungan badan.
Kendati ada pengakuan seperti itu dari Donna, Romy tak lantas percaya. Dia pun memutuskan bercerai dengan istrinya. Kuasa Hukum dari Romy, Milano Lubis mengatakan meski klien sudah memutuskan bercerai dengan istrinya, ada hal yang dirugikan akibat perzinahan ini, yakni membuat hubungan rumah tangganya dan Donna yang sudah dibina selama bertahun-tahun menjadi retak. Dan, akhirnya mereka resmi bercerai pada 2018.
Selain itu pihaknya juga melaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran informasi dan transaksi elektronik yang termaktub dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 sebelumnya. Kemudian Bara juga dilaporkan melanggar pasal 32 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. “Kami hari ini masih dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Jakarta Selatan,” imbuhnya.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Suharyono, membenarkan pihak kepolisian sudah menerima laporan perselingkuhan ini. "Secara rinci belum bisa saya sampaikan, namun kasus ini sedang ditangani dan dilakukan proses penyelidikan oleh Unit II Reskrim Polres Jakarta Selatan,” tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar