Kasus dugaan perzinahan yang menyeret nama aktris senior Donna Harun akhirnya memasuki babak baru. Polda Bali resmi menetapkan Donna Harun dan pesinetron Fadika Royandi sebagai tersangka dalam perkara dugaan perzinahan yang dilaporkan sejak akhir 2023.
Penetapan status tersangka tersebut diumumkan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum keduanya.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, membenarkan perkembangan terbaru dalam kasus tersebut."Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP. Penetapan dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup," ujar Ariasandy, Selasa (12/5/2026).
Kasus ini berawal dari laporan pengusaha tambang Alisyahrazad Hanafiah atau lebih disapa Aad pada 22 Desember 2023. Mantan suami ketiga Donna itu sejak awal mencurigai adanya hubungan terlarang antara Donna dan Fadika Royandi ketika mereka masih berstatus suami istri.
Menurut keterangan Aad, kecurigaan tersebut berawal saat resepsi pernikahannya dengan Donna di kawasan The Edge Villa Pecatu, Uluwatu, Bali, pada 27 Juli 2019. Ia mengaku menemukan sejumlah kejanggalan yang kemudian membuatnya yakin terjadi hubungan di luar pernikahan berarti perselingkuhan Donna dan Aad.
"Saya dari awal hanya ingin mencari kejelasan. Kalau sekarang statusnya sudah seperti ini, berarti apa yang saya curigai selama ini bukan tanpa alasan," ujar Aad.
Menurutnya, sejumlah kejanggalan yang terjadi pada malam resepsi membuat dirinya mulai meragukan kesetiaan sang istri.
Dalam proses penyelidikan, Penyidik Polda Bali menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana. Selain keterangan saksi, penyidik juga disebut mengantongi rekaman video, dokumen komunikasi, serta hasil pemeriksaan tambahan lainnya.
"Status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar sumber kepolisian.
Nama penyanyi senior Lita Zen turut mencuat sebagai salah satu saksi penting. Sebab, tante penyanyi Karen Pooroe itu sempat diundang menjadi tamu resepsi pernikahan tersebut.
Lita sebelumnya mengaku melihat adanya kedekatan yang dinilai tidak wajar antara Donna dan Fadika saat acara resepsi berlangsung.
"Saya melihat sendiri ada interaksi yang menurut saya berlebihan malam itu," ujar Lita dalam keterangannya terdahulu.Penyidik menyebut seluruh keterangan saksi telah dicocokkan dengan alat bukti lain sebelum akhirnya memutuskan menaikkan status perkara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap Donna Harun dan Fadika Royandi masih terus berjalan. Penyidik kini fokus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali.
"Kami memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum," tegas Ariasandy.
Hingga kini, baik Donna maupun Fadika belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut.
Saat ini Donna diketahui masih menjalani masa tahanan terkait perkara narkotika, sementara Fadika Royandi belum memberikan pernyataan resmi kepada media terkait penetapan status tersangka tersebut.
Sementara itu, rumah tangga Donna Harun dan Alisyahrazad Hanafiah telah resmi berakhir pada 30 Oktober 2024 setelah melalui proses hukum panjang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ibu aktor Ricky Harun itu diketahui tiga kali kawin cerai.
Namun perkara pidana tetap berjalan karena dugaan perzinahan disebut terjadi saat keduanya masih berstatus sebagai pasangan suami istri.Kasus ini kini menjadi perhatian luas publik dan kembali menempatkan kehidupan pribadi Donna Harun di bawah sorotan media.





