Aktris senior Donna Harun dikabarkan resmi masuk dalam daftar pencegahan bepergian ke luar negeri menyusul sejumlah persoalan hukum yang masih menjeratnya.
Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan penegak hukum, pencekalan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi agar Donna tetap berada di Indonesia selama proses penyelidikan dan penanganan perkara berlangsung. Salah satu perkara yang disebut masih didalami adalah dugaan kasus penistaan agama.
Donna sebelumnya menjadi sorotan setelah dikabarkan kembali menganut agama Katolik setelah sempat memeluk Islam selama puluhan tahun. Polemik tersebut memicu laporan hukum yang dilayangkan oleh mantan suami ketiganya, Ad Hanafiah, ke aparat kepolisian pada akhir 2023.
Selain itu, riwayat pelarian Donna dari tahanan pada April 2025 juga disebut menjadi pertimbangan penting dalam keputusan pencekalan. Saat itu, ibu aktor Ricky Harun itu diketahui sempat melarikan diri dari Lapas Kerobokan, Bali dan melakukan perjalanan ke luar negeri sebelum akhirnya ditangkap kembali di Bandara Internasional Dubai dan dideportasi ke Indonesia.
Sumber internal menyebutkan bahwa larangan bepergian tersebut juga mencakup perjalanan ibadah umrah ke Mekkah guna mencegah kemungkinan terulangnya upaya melarikan diri dari proses hukum.
"Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum dan pengawasan terhadap yang bersangkutan," ujar sumber tersebut.
Saat ini, Donna Harun diketahui masih menjalani masa tahanan terkait perkara narkotika serta perkara tambahan lain yang masih dalam proses hukum. Ia juga disebut tengah menghadapi pendalaman terkait dugaan kasus penistaan agama yang belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Sebagai informasi, aktris senior yang juga mantan model Donna Harun sebelumnya diketahui kabur dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali pada 18 April 2025. Ia melarikan diri dengan cara memotong jeruji besi sel menggunakan gergaji. Donna Harun merupakan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti yaitu tiga paket kecil, sabu setengah butir ekstasi, 8,12 gram kokain serta pil happy five.
Dalam perjalanan proses hukum, hukuman wanita kelahiran Bandung, 21 Februari 1968 itu terus bertambah berat. Setelah sempat divonis satu tahun penjara di tingkat pertama, Pengadilan Tinggi Bali memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara setelah Donna dinilai sebagai residivis dan sempat melarikan diri dari tahanan.
Tak hanya itu, Donna juga kembali dijatuhi hukuman tambahan dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara dugaan peredaran narkotika di lingkungan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya Donna Harun diketahui sudah tiga kali ditangkap karena tersandung kasus narkoba yakni pada November 2022, Desember 2023 dan Februari 2025.
Nenek empat cucu ini sempat menjalani 6 bulan rehabilitasi dan dibebaskan pada akhir Juni 2024, namun tidak lama setelahnya ia kembali tersangkut kasus serupa.
Tak hanya itu, Donna Harun juga dilaporkan Wemmy Amanupunyo, kuasa hukum mantan suaminya Ad Hanafiah, kembali dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penistaan agama, pada 23 April 2025 lalu. Donna dituduh murtad dan kembali memeluk agama Katolik saat menjalankan ibadah umroh di Mekkah, menggunakan hijab dan cadar.
Ini bukan pertama kalinya Donna dilaporkan atas dugaan penistaan agama, sebelumnya ia juga pernah dilaporkan mantan suaminya, Alisyahrazad Hanafiah alias Ad Hanafiah pada 3 Mei 2023. Laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.





