Selasa, Januari 06, 2026

Donna Harun Kembali Tersandung Narkoba, Bisnis Skincare Sepi Pembeli & Kehilangan Endorse

Kasus narkotika yang kembali menyeret nama artis senior Donna Harun tak hanya berdampak pada ranah hukum dan keluarga. Bisnis perawatan kulit lokal "Our In One" yang dirintis oleh putra sulungnya, Ricky Harun, dilaporkan ikut terkena imbas, mulai dari penurunan penjualan hingga hilangnya sejumlah kerja sama promosi.

Ricky Harun yang selama ini dikenal menjaga citra bersih dan jauh dari kontroversi, disebut-sebut harus menghadapi kenyataan pahit setelah publik kembali menyoroti kasus hukum sang ibu. Penjualan Our In One, produk skincare yang dikelolanya dikabarkan mengalami penurunan, seiring munculnya sentimen negatif di media sosial.

Seorang sumber dari internal tim pemasaran Our In One menyebutkan bahwa sejak nama Donna Harun kembali ramai diperbincangkan, traffic pembelian menurun drastis, terutama dari platform online.

"Komentar netizen banyak yang nyeret-nyeret nama keluarga. Ada yang bilang ogah beli karena nggak nyaman dengan isu yang lagi rame," ujar sumber tersebut.

Tak hanya penjualan, beberapa kerja sama promosi juga dikabarkan ditunda, bahkan ada yang memilih mundur secara sepihak. Brand disebut lebih berhati-hati menjaga reputasi di tengah sensitifnya isu narkoba yang kembali mencuat.

Di sisi lain, Donna Harun sendiri disebut kehilangan sejumlah endorsement, khususnya dari platform TikTok dan Instagram. Sejumlah kontrak kerja sama yang sebelumnya berjalan dikabarkan tidak diperpanjang, sementara beberapa rencana kampanye promosi disebut batal dilanjutkan.

Sumber dari kalangan influencer menyebut, nama Donna kini masuk dalam kategori high risk talent, sehingga banyak brand memilih menarik diri demi menghindari risiko citra.

"Bukan cuma soal hukum, tapi persepsi publik. Brand sekarang sangat sensitif, apalagi isu narkoba," ujar seorang manajer talent digital.

Padahal sebelum tersandung kasus hukum, Donna Harun dikenal cukup aktif di media sosial dan kerap menerima kerja sama endorse, terutama untuk produk kecantikan, kesehatan, dan gaya hidup. Namun kini, aktivitas tersebut nyaris terhenti.

Ricky Harun sendiri memilih bersikap diam. Dalam beberapa kesempatan, ia hanya meminta doa agar keluarganya diberi kekuatan. Ia juga disebut tengah berupaya memisahkan urusan bisnis dari persoalan pribadi keluarga, meski kenyataannya sentimen publik sulit dibendung.

Pengamat industri hiburan menilai, kasus ini menunjukkan bagaimana kontroversi figur publik dapat berdampak berlapis, tidak hanya pada individu yang bersangkutan, tetapi juga pada keluarga dan usaha yang terkait secara tidak langsung.

"Di era media sosial, citra keluarga bisa ikut terbawa. Konsumen makin kritis dan emosional dalam mengambil keputusan," ujar seorang analis branding.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Ricky Harun terkait kondisi bisnis skincarenya maupun dari manajemen Donna Harun soal hilangnya kontrak endorsement. Namun satu hal jelas, kasus narkoba yang kembali mencuat telah meninggalkan efek domino, dari jeruji besi hingga etalase bisnis dan panggung media sosial.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa dunia hiburan dan bisnis sangat bergantung pada kepercayaan publik, dan sekali citra runtuh, dampaknya bisa meluas jauh melampaui persoalan hukum itu sendiri.

Donna Harun ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar pada 9 Februari 2025 di sebuah hotel di kawasan Denpasar, Bali. Polisi saat itu mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, kokain, dan pil happy five yang disimpan dalam koper miliknya.

Pengadilan Negeri Denpasar awalnya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, namun Pengadilan Tinggi Bali memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara pada 31 Juli 2025, dengan pertimbangan bahwa Donna merupakan residivis kasus narkotika.

Pada tahap kasasi, Mahkamah Agung menilai Donna tidak layak mendapatkan keringanan hukuman, terlebih setelah ia diketahui sempat melarikan diri dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali pada April 2025. Donna kemudian ditangkap kembali di Bandara Internasional Dubai, dideportasi ke Indonesia, dan dipindahkan ke Lapas Wanita Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Donna Harun Kembali Terjerat Narkoba, Mantan Suami Girang, Puas & Sebut Kena Karma

Kasus narkotika yang kembali menyeret nama artis senior Donna Harun tak hanya menyedot perhatian publik, tetapi juga memicu reaksi keras dari dua mantan suaminya, Hendra Rahtomo alias Romy Soekarno dan Alisyahrazad Hanafiah alias Ad Hanafiah. Keduanya secara terbuka menyampaikan rasa puas, lega, bahkan menyebut peristiwa ini sebagai karma atas konflik panjang yang pernah mereka alami bersama Donna.

Seperti diketahui, Donna Harun kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba baru yang terjadi saat ia masih menjalani hukuman penjara. Dugaan tersebut kini tengah didalami aparat penegak hukum, sementara Donna sendiri masih mendekam di Lapas Wanita Kelas IIA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Menanggapi kabar tersebut, Ad Hanafiah, mantan suami ketiga Donna, memberikan pernyataan yang menuai kontroversi. Ia mengaku tidak terkejut dan justru merasa semua yang terjadi merupakan konsekuensi atas perbuatan masa lalu.

"Saya sama sekali tidak kaget. Dari dulu saya sudah bilang, hidup itu ada karmanya. Apa yang ditanam, itu yang dipanen," ujar Ad Hanafiah yang disapa Aad dengan nada dingin.

Aad bahkan menyebut dirinya merasa lega dan puas, karena selama ini mengaku kerap disudutkan dan difitnah dalam konflik rumah tangga serta proses hukum yang berlarut-larut dengan Donna.

"Saya pernah dihancurkan secara mental dan reputasi. Sekarang publik bisa menilai sendiri siapa yang sebenarnya bermasalah," tambah pengusaha tambang yang juga pemilik Trada Group itu.

Nada serupa juga disampaikan Romy Soekarno, mantan suami kedua Donna sekaligus cucu Presiden pertama RI, Soekarno. Meski memilih lebih singkat dan menahan diri, Romy tak menampik rasa kelegaan batin atas kabar yang menimpa mantan istrinya.

"Saya tidak ingin ikut campur urusan hukum orang lain. Tapi saya percaya keadilan dan hukum alam itu ada," ucap Romy.

Romy menegaskan bahwa dirinya sejak lama memilih menjaga jarak dari kehidupan pribadi Donna, namun mengaku tidak bisa membohongi perasaan ketika melihat konflik lama seolah menemukan jawabannya sendiri.

"Saya fokus pada hidup saya dan anak. Selebihnya, biarlah waktu yang membuktikan," kata ayah konten kreator Jeje Soekarno itu.

Sementara itu, dari pihak Donna Harun, kuasa hukum Riri Purbasari kembali membantah keras tudingan tersebut. Ia menyebut reaksi para mantan suami kliennya sebagai tidak etis dan sarat sentimen pribadi.

"Mbak Donna belum ditetapkan dalam perkara baru apa pun. Semua masih dugaan. Sangat tidak pantas ada pihak yang bersorak di tengah proses hukum yang belum selesai," tegas Riri.

Riri juga menegaskan bahwa Donna saat ini dalam kondisi tekanan psikologis berat, namun tetap kooperatif mengikuti aturan lapas dan fokus menjalani pembinaan.

Kasus Donna Harun sendiri menambah panjang daftar persoalan hukum yang menjeratnya. Selain vonis berat kasus narkotika, ia juga tercatat sebagai residivis, pernah kabur dari Lapas Kerobokan, serta berulang kali terseret konflik hukum dan rumah tangga yang menjadi konsumsi publik.

Kini, di balik jeruji besi, drama hukum Donna Harun tak hanya berlanjut di meja penyelidikan, tetapi juga di ruang publik—dengan reaksi keras dari orang-orang terdekat di masa lalu yang menganggap semua ini sebagai pembalasan semesta.

Donna Harun Kembali Terjerat Kasus Narkoba

Nama artis senior Donna Harun kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan keterlibatan dalam kasus narkotika baru yang terjadi saat ia masih menjalani hukuman penjara. Donna diketahui hingga kini mendekam di Lapas Wanita Kelas IIA Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan penegak hukum, pada Oktober 2025 lalu Donna diduga mengatur transaksi narkotika jenis sabu dan ganja dari dalam rutan. Dugaan tersebut mengemuka setelah aparat menemukan pola komunikasi mencurigakan yang dilakukan melalui aplikasi pesan terenkripsi, yang disinyalir digunakan untuk menghindari pengawasan petugas.

Sumber menyebutkan, transaksi tersebut diduga melibatkan pihak luar dengan memanfaatkan perantara sesama warga binaan. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika secara langsung di dalam sel Donna, hasil penelusuran komunikasi dan keterangan sejumlah pihak disebut cukup kuat untuk memicu langkah pengamanan lanjutan.

Menanggapi temuan tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dikabarkan langsung mengambil tindakan tegas. Donna Harun kemudian ditetapkan sebagai narapidana berisiko tinggi karena dinilai berpotensi mengganggu stabilitas dan keamanan lembaga pemasyarakatan.

Sebagai langkah antisipasi, Ditjen PAS memutuskan memindahkan Donna Harun ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, yang memiliki pengamanan lebih ketat serta pengawasan khusus terhadap napi dengan kategori risiko tinggi.

Hingga kini, pihak berwenang masih melakukan pendalaman dan verifikasi lanjutan terkait dugaan tersebut. Aparat menegaskan bahwa seluruh proses masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan perkara baru secara resmi.

Sebagai informasi, Donna Harun ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada 9 Februari 2025 di sebuah hotel mewah kawasan Denpasar, Bali. Saat penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, kokain, dan pil happy five, yang disimpan dalam koper miliknya.

Awalnya, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dengan alasan terdakwa bersikap kooperatif dan siap direhabilitasi. Namun, Pengadilan Tinggi Bali memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara pada 29 Agustus 2025, karena ditemukan fakta bahwa Donna adalah residivis kasus narkotika.

Namun, pada tahap kasasi, Mahkamah Agung menilai Donna tidak pantas lagi mendapat keringanan, karena tidak hanya mengulangi perbuatannya, tetapi juga sempat melarikan diri dari Lapas Kerobokan pada pertengahan April 2025. Ibu Ricky Harun itu dikabarkan kabur ke Mekkah untuk melaksanakan umroh. Donna Harun juga diketahui kembali menganut agama Katolik setelah sebelumnya ia memeluk agama Islam atau mualaf.

Pelarian itu dilakukan dengan bantuan orang dalam dan menggunakan identitas palsu. Ia dilaporkan kabur selama hampir dua minggu sebelum akhirnya tertangkap di Bandara Internasional Dubai, saat sedang transit sepulang umrah dari Mekkah.

Donna kemudian dideportasi ke Indonesia pada 30 April 2025 dan kembali ditahan di Lapas Kerobokan, Bali, sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Wanita Sukamiskin, Bandung, untuk alasan keamanan.

Ini bukan kali pertama Donna Harun berurusan dengan hukum terkait narkoba. Ia pernah ditangkap pada November 2022 dan Desember 2023 dengan kasus serupa. Meski sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Donna rupanya tak bisa lepas dari jeratan barang haram tersebut.

Minggu, Januari 04, 2026

Dinna Olivia Kembali Dilaporkan ke Polisi, Dhena Devanka Tuding Penganiayaan

Aktris Dinna Olivia kembali berhadapan dengan persoalan hukum. Kali ini, ia dilaporkan oleh Dhena Devanka ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan, menyusul insiden keributan yang terjadi di kawasan Bukit Golf Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Sabtu (3/1/2026).

Dalam laporan tersebut, Dhena menuding Dinna melakukan kekerasan fisik berupa tamparan saat terjadi adu mulut di kediaman Rita Subowo, ibu dari Anton Subowo, mantan suami Dinna Olivia.
Kuasa hukum Dhena Devanka, Farhat Abbas, mengatakan laporan dibuat karena kliennya merasa dirugikan atas dugaan tindakan fisik tersebut.

"Mbak Dhena melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya saat terjadi keributan kemarin. Ada dugaan kontak fisik yang menyebabkan klien kami merasa dirugikan," ujar Farhat kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Minggu (4/1/2026).

Dinna Olivia diketahui mendatangi rumah mantan mertuanya bersama sejumlah anggota keluarga, sahabat, serta tim kuasa hukumnya, termasuk Dea Tunggaesti. Kedatangan tersebut diduga berkaitan dengan sengketa harta serta klaim penyitaan rumah yang hingga kini masih bergulir di ranah hukum.

Pihak Dhena menyatakan laporan ini ditempuh agar peristiwa tersebut diproses sesuai jalur hukum dan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan pendalaman awal.

"Laporan sudah kami terima. Selanjutnya akan dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” ujar AKP Nurma Dewi.

Hingga berita ini diturunkan, Dinna Olivia belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan dari Dhena Devanka. Namun sebelumnya, kuasa hukum Dinna menyebut kliennya tengah mengalami tekanan psikologis berat akibat sengketa harta, konflik pasca perceraian, serta rangkaian laporan hukum yang saling berbalasan.

Laporan Dhena Devanka ini menambah daftar panjang konflik hukum antara Dinna Olivia, Anton Subowo, dan Dhena Devanka. Sehari sebelumnya, Anton Subowo juga melaporkan Dinna ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan intimidasi terkait insiden yang sama.

AKP Nurma Dewi menegaskan seluruh laporan akan ditangani secara profesional.

"Setiap laporan yang masuk akan kami proses dengan prinsip praduga tak bersalah," tegas AKP Nurma Dewi.

Perseteruan ketiganya telah berlangsung sejak sebelum perceraian Dinna Olivia dan Anton Subowo resmi diputus pada 29 Februari 2024. Dinna sebelumnya menuding rumah tangganya hancur akibat kehadiran Dhena Devanka yang disebutnya sebagai orang ketiga. Ia menggugat cerai Anton pada 12 April 2023, lalu melaporkan Anton dan Dhena ke Polresta Depok pada 7 Juni 2023 atas dugaan perzinahan. Dinna juga mengaku menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Konflik ini kemudian merembet ke kasus perusakan rumah kontrakan milik Dhena Devanka di Raffles Hills Cibubur, Depok, Jawa Barat. Dalam perkara tersebut, Dinna Olivia dan sepupunya, Kiki Jassin, ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP.

Pada 18 Desember 2025, Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Dinna dan Kiki. Karena telah menjalani masa tahanan hampir penuh, Dinna dinyatakan bebas pada 22 Desember 2025, hanya menyisakan empat hari masa hukuman. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut empat tahun penjara.

Namun, kebebasan Dinna belum mengakhiri persoalan. Rumah di Cirendeu, Tangeragn Selatan, Banten yang selama ini ia tempati kembali menjadi objek sengketa. Anton Subowo diketahui sejak Juli 2024 mengajukan gugatan balik terkait harta gono-gini, dengan mengklaim rumah tersebut sebagai harta bersama yang dibeli saat keduanya masih berstatus suami istri.

Sabtu, Januari 03, 2026

Dinna Olivia Ngamuk Rumah Disita & Harta Habis, Labrak Anton Subowo

Emosi Dinna Olivia akhirnya meledak. Aktris tersebut melabrak mantan suaminya, Anton Subowo, dan istri terbarunya, Dhena Devanka, di kediaman Rita Subowo yang berlokasi di kawasan Bukit Golf Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (3/1/2026). Insiden itu terjadi tak lama setelah Anton dan Dhena disebut baru kembali dari liburan keluarga di Singapura bersama tiga anak Dhena, Zac, Zoe, dan Zayn.

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, Dinna datang dalam kondisi syok, histeris, dan menangis, ditemani kakak sulungnya Dannyella Masnina Jasin, serta tiga kuasa hukumnya, Dea Tunggaesti, Mario Lasut, dan Sri Sinduwati. Kedatangan mereka langsung memicu ketegangan di dalam rumah.

Dalam luapan emosinya, Dinna meluapkan amarah kepada Anton dan Dhena. Ia mengaku baru mengetahui bahwa rumah pribadinya disita dan sebagian besar hartanya telah dikuasai pihak Anton. Dinna bahkan menuding seluruh harta pribadinya—termasuk aset warisan peninggalan kedua orang tuanya, almarhum Djuanda Jasin dan almarhumah Dahliani Siregar—telah direbut dan dikuasai Anton bersama Dhena.

"Semua harta saya habis. Rumah saya, tabungan saya, bahkan warisan orang tua saya kalian ambil," teriak Dinna sambil menangis, sebagaimana dituturkan saksi di lokasi.

Situasi semakin memanas ketika Dinna melabrak Dhena Devanka dengan kata-kata keras. Ia menyebut Dhena sebagai "gundik" dan menudingnya ikut menikmati serta menguasai harta pribadinya. Dalam keributan tersebut, menurut saksi, terjadi kontak fisik berupa tamparan ke arah Dhena, yang langsung memicu kepanikan di dalam rumah.

Anton Subowo disebut sempat beradu argumen keras dengan Dinna dan Dannyella. Ketegangan juga melibatkan Rita Subowo, ibu Anton sekaligus mantan mertua Dinna. Adu mulut terjadi antara kubu Dinna ermasuk Dannyella Jasin dan kuasa hukum Dea Tunggaesti dengan Anton, Dhena, dan Rita Subowo. Beberapa kali para kuasa hukum berusaha menenangkan situasi agar tidak semakin memburuk.

Dalam perdebatan tersebut, Anton Subowo menegaskan dirinya tetap akan menagih utang yang disebut-sebut pernah dipinjam Dinna kepadanya, meski keduanya telah resmi bercerai dan hubungan personal mereka berakhir dengan berbagai polemik hukum. Pernyataan itu kembali memicu emosi Dinna yang menilai Anton tidak memiliki empati atas kondisi psikologisnya.

Dinna juga menyebut Anton sebagai suami siri yang kini hidup bersama Dhena Devanka. Ia menegaskan Dhena bukan istri sah dan menyebutnya sebagai pihak yang menikmati hasil kerja keras serta harta pribadinya.

Insiden di Pondok Indah ini menambah panjang daftar konflik pasca perceraian Dinna Olivia dan Anton Subowo yang resmi diputus pada 29 Februari 2024. Keduanya menikah di New Delhi, India, pada 5 Juni 2008, dan dikaruniai dua anak. Dalam putusan cerai tersebut, hak asuh anak ditetapkan berada di tangan Dinna Olivia.

Rumah tangga Dinna dan Anton memang sarat kontroversi sejak awal. Anton sebelumnya bercerai dari Cut Modilla pada April 2008, dengan isu orang ketiga yang kala itu turut menyeret nama Dinna Olivia.

Konflik kembali memuncak pada 24 Desember 2022, saat Dinna memergoki Anton bersama Dhena Devanka di sebuah rumah kontrakan di Raffles Hills Cibubur, Depok, Jawa Barat. Insiden itu berujung pada pertengkaran hebat, laporan dugaan KDRT, hingga pelaporan dugaan perzinahan ke Polres Depok pada 7 Juni 2023. Dinna mengaku telah mencurigai hubungan Anton dan Dhena sejak 2011, jauh sebelum gugatan cerai diajukan pada 12 April 2023.

Ironisnya, pasca penggerebekan tersebut, Dinna justru dilaporkan balik oleh Dhena atas dugaan perusakan rumah kontrakan. Pada 30 Desember 2022, Dinna dan sepupunya, Kiki Jassin, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 22 Agustus 2025. Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis empat bulan penjara pada 18 Desember 2025, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa empat tahun penjara. Dinna dinyatakan bebas pada 22 Desember 2025 karena masa tahanan hampir terpenuhi.

Alih-alih memulai lembaran baru, kebebasan Dinna justru diwarnai tekanan lanjutan. Rumah di Cirendeu, Tangerang Selatan, Banten kembali menjadi objek sengketa setelah sejak Juli 2024, Anton Subowo mengajukan gugatan balik harta gono-gini, dengan mengklaim rumah tersebut sebagai harta bersama.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Anton Subowo maupun Dhena Devanka terkait insiden di Pondok Indah tersebut. Aparat setempat dikabarkan telah menerima laporan awal untuk memastikan kronologi kejadian.

Jumat, Januari 02, 2026

Cucu Sedih, Donna Harun Diduga Kembali Terseret Kasus Narkoba di Penjara

Nama artis senior Donna Harun kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba di dalam lapas tempat ia menjalani hukuman. Isu tersebut bukan hanya mengguncang jagat hiburan, tetapi juga meninggalkan luka emosional bagi keluarga, terutama anak dan cucu-cucunya. Donna Harun diketahui masih mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sebelum tersandung kasus hukum, Donna Harun dikenal sebagai sosok nenek yang sangat dekat dengan cucu-cucunya. Ia kerap dimintai bantuan mengurus anak-anak oleh menantunya, Herfiza Novianti, istri dari Ricky Harun. Alih-alih merasa terbebani, Donna justru beberapa kali mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaan karena masih dipercaya mendampingi tumbuh kembang cucu-cucunya.

Ricky Harun dan Herfiza Novianti diketahui memiliki empat orang anak, yakni Mikaila Akyza Pratama, Athaya Akyza Pratama, Dhia Malik Akyza, dan Aisyah Akyza Pratama. Kedekatan Donna dengan keempat cucunya kerap terlihat dalam momen keluarga yang sebelumnya dibagikan ke publik.

Namun, kebersamaan tersebut kini tinggal kenangan. Sejak Donna menjalani hukuman penjara, keluarga harus menghadapi kenyataan pahit, terlebih setelah mencuat dugaan baru terkait aktivitas narkoba di dalam lapas. Meski belum ada putusan hukum baru, isu tersebut dinilai menambah tekanan psikologis bagi keluarga besar Donna Harun.

Menurut pihak dari Lapas Sukamiskin menyebutkan bahwa aparat tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait dugaan jaringan narkoba di lingkungan penjara. Hingga saat ini, tidak ditemukan barang bukti narkotika secara langsung di sel Donna, namun namanya disebut-sebut muncul dalam laporan awal yang masih diverifikasi.

Di sisi lain, kuasa hukum Donna Harun, Riri Purbasari menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas dan menyebut tudingan tersebut sebagai spekulasi yang belum memiliki dasar hukum kuat.

Ricky Harun sendiri memilih bersikap tenang dan tertutup. Ia hanya meminta doa agar ibunya diberikan kekuatan untuk menjalani masa hukuman dan melakukan introspeksi diri. Sikap serupa juga ditunjukkan Herfiza Novianti, yang disebut berusaha menjaga kondisi mental anak-anak agar tidak terlalu terdampak oleh pemberitaan.

Publik pun menyoroti sisi kemanusiaan dari kasus ini. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, banyak pihak menilai bahwa anak dan cucu menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya, meski tidak terlibat sama sekali.

Kasus Donna Harun kembali menjadi pengingat bahwa persoalan narkotika tidak hanya berdampak pada pelaku, tetapi juga meninggalkan luka panjang bagi keluarga, terutama generasi yang lebih muda yang harus tumbuh di tengah sorotan dan stigma publik.

Sebelumnya, Donna Harun ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada 9 Februari 2025 di sebuah hotel mewah kawasan Denpasar, Bali. Saat penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, kokain, dan pil happy five, yang disimpan dalam koper miliknya.

Awalnya, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dengan alasan terdakwa bersikap kooperatif dan siap direhabilitasi. Namun, Pengadilan Tinggi Bali memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara pada 29 Agustus 2025, karena ditemukan fakta bahwa Donna adalah residivis kasus narkotika.

Namun, pada tahap kasasi, MA menilai Donna tidak pantas lagi mendapat keringanan, karena tidak hanya mengulangi perbuatannya, tetapi juga sempat melarikan diri dari Lapas Kerobokan pada pertengahan April 2025.

Pelarian itu dilakukan dengan bantuan orang dalam dan menggunakan identitas palsu. Ia dilaporkan kabur selama hampir dua minggu sebelum akhirnya tertangkap di Bandara Internasional Dubai, saat sedang transit sepulang umrah dari Mekkah.

Donna kemudian dideportasi ke Indonesia pada 30 April 2025 dan kembali ditahan di Lapas Kerobokan, Bali, sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Wanita Sukamiskin, Bandung, untuk alasan keamanan.

Ini bukan kali pertama Donna Harun berurusan dengan hukum terkait narkoba. Ia pernah ditangkap pada November 2022 dan Desember 2023 dengan kasus serupa. Meski sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Donna rupanya tak bisa lepas dari jeratan barang haram tersebut.

Donna Harun Diduga Terlibat Jaringan Narkoba di Penjara, Kasus Masuki Babak Baru

Kasus narkotika yang menjerat artis senior Donna Harun kembali memasuki babak baru. Setelah divonis 10 tahun penjara dan kini menjalani hukuman di Lapas Wanita Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Donna kembali menjadi sorotan publik menyusul dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba di dalam lapas.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa petugas lapas menemukan aktivitas mencurigakan di salah satu blok hunian. Seorang narapidana perempuan diduga berperan sebagai kurir kecil, dengan pola komunikasi yang mengarah pada jaringan internal lapas. Dalam penggeledahan rutin awal pekan ini, petugas menemukan sobekan kertas berisi kode transaksi, daftar nama warga binaan, serta catatan jumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.

Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika secara langsung di sel Donna Harun, sumber internal lapas menyebutkan bahwa nama Donna muncul dalam komunikasi antar-narapidana yang kini tengah ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Polda Jawa Barat mengonfirmasi telah menerima laporan awal terkait dugaan jaringan narkoba baru di dalam Lapas Sukamiskin.

"Saat ini masih tahap pendalaman. Ada penyelidikan internal dan eksternal. Kami belum bisa menyimpulkan apa pun, namun nama yang disebut publik memang muncul dalam laporan awal," ujar seorang pejabat kepolisian yang enggan disebutkan namanya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih bersifat pengumpulan data dan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah narapidana, termasuk klarifikasi silang atas temuan dokumen tertulis tersebut.

Publik pun mulai membandingkan kasus ini dengan pengalaman Ammar Zoni, aktor yang beberapa tahun lalu kembali tersandung narkoba saat menjalani masa tahanan. Meski konteks hukumnya berbeda, kemiripan pola—figur publik, status residivis, dan dugaan keterlibatan jaringan lapas—membuat kasus Donna Harun menjadi perhatian luas.

Dua mantan suami terakhir Donna, Romy Soekarno dan Ad Hanafiah, turut angkat bicara dengan nada keras.

Ad Hanafiah menyatakan, "Kalau itu benar, saya tidak kaget. Hidup itu ada karmanya."

Sementara Romy Soekarno menegaskan dirinya tidak ingin terlibat dan memilih menjaga jarak dari persoalan hukum mantan istrinya.

Di sisi lain, kuasa hukum Donna Harun, Riri Purbasari, memberikan bantahan tegas.

"Tidak ada bukti bahwa klien kami terlibat peredaran narkotika di lapas. Tuduhan ini liar, spekulatif, dan belum berdasar hukum. Mbak Donna fokus menjalani pembinaan," tegas Riri.

Riri juga menduga adanya unsur fitnah dan tekanan psikologis yang sengaja diarahkan untuk memperkeruh kondisi kliennya di tengah masa hukuman yang berat.

Seorang petugas lapas menyebut Donna belakangan lebih tertutup dan jarang bersosialisasi.

"Beliau lebih banyak di ruang baca atau di sel. Tekanan mentalnya terlihat berat," ujar sumber tersebut.
Hingga kini, Donna Harun belum memberikan pernyataan resmi. Pihak kuasa hukum menyatakan hak jawab akan disampaikan setelah pemeriksaan internal lapas dan kepolisian selesai.

Jika nantinya terbukti secara hukum terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas, Donna berpotensi menghadapi tambahan hukuman antara 5 hingga 20 tahun penjara, bahkan pidana seumur hidup, tergantung pasal yang dikenakan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Donna Harun dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Dengan penolakan tersebut, Donna tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara, sebagaimana putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim menilai tidak ditemukan novum atau bukti baru yang dapat meringankan vonis. Hukuman berat dijatuhkan karena Donna dinilai sebagai residivis, tidak kooperatif, serta terbukti menggunakan berbagai jenis narkotika dan psikotropika, termasuk sabu, ekstasi, kokain, dan pil Happy Five.

Kasus ini bermula dari penangkapan Donna oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar pada 9 Februari 2025 di sebuah hotel mewah di Denpasar, Bali. Vonis awal 1 tahun penjara kemudian diperberat hingga 10 tahun setelah Donna sempat melarikan diri dari Lapas Kerobokan dan ditangkap kembali di Bandara Internasional Dubai.

Putra sulungnya, Ricky Harun, hanya menyampaikan pernyataan singkat, "Kami mohon doa agar Mami kuat dan bisa introspeksi diri."

Kasus Donna Harun kini menjadi pengingat keras bahwa penyalahgunaan narkotika—terlebih oleh figur publik—memiliki konsekuensi hukum panjang dan berlapis, bahkan hingga di balik jeruji besi.