Sabtu, Februari 14, 2026

Fitri Salhuteru & Suami Jadi Tamu Akad Nikah Dhena Devanka-Anton Subowo di KUA Ciracas

Fakta lama mengenai pernikahan Anton Subowo dan Dhena Devanka kembali menjadi sorotan publik. Keduanya diketahui melangsungkan akad nikah di KUA Ciracas, Jakarta Timur, pada 28 Januari 2023.

Pernikahan tersebut terjadi sebelum Anton resmi digugat cerai oleh aktris Dinna Olivia di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 12 April 2023. Putusan cerai keduanya sendiri baru berkekuatan hukum tetap pada 29 Februari 2024. Dinna Olivia merupakan mantan istri kedua Anton Subowo.

Fakta kronologi ini kembali diperdebatkan di ruang publik, mengingat saat akad nikah berlangsung, Anton masih berstatus suami sah Dinna secara hukum perdata.

Salah satu hal yang kembali disorot adalah kehadiran pengusaha yang juga mantan sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru bersama suaminya, Cencen Kurniawan, dalam prosesi akad tersebut.

Fitri diketahui memang memiliki hubungan pertemanan dekat dengan Dhena sejak lama. Kehadirannya sebagai tamu dalam momen sakral itu kini kembali menjadi bahan pembicaraan, terutama di tengah konflik hukum yang masih berlangsung antara Dinna dan keluarga Anton.

Hingga kini, Fitri belum memberikan pernyataan resmi terbaru terkait sorotan tersebut.
Yang membuat polemik semakin memanas adalah disebut-sebutnya dukungan penuh dari kedua keluarga, terutama Rita Subowo (ibu Anton), dan Nenny Tjuminawati Cilawan (ibu Dhena).

Dukungan tersebut dinilai sebagian warganet sebagai sikap yang memicu kontroversi, mengingat perceraian Anton dan Dinna belum diputus secara resmi saat akad nikah berlangsung.

Namun, pihak Anton sebelumnya menegaskan bahwa pernikahan mereka sah secara agama dan negara sesuai pencatatan di KUA.

Nama Dhena Devanka kembali diseret dalam isu lama sebagai "orang ketiga" dalam rumah tangga Anton dan Dinna. Sebab, Dhena yang merupakan mantan istri Jonathan Frizzy itu disebut "gundik" atau wanita simpanan. Tuduhan tersebut terus dibantah pihak Anton dan Dhena, yang menyatakan bahwa pernikahan mereka dilakukan sesuai prosedur hukum.

Polemik ini kembali mencuat seiring rangkaian laporan hukum dan konflik terbuka antara kedua belah pihak yang belum mereda hingga awal 2026.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi terbaru dari Dinna Olivia terkait sorotan kehadiran Fitri Salhuteru dalam akad nikah tersebut. Sengketa hukum dan polemik rumah tangga ini pun masih terus menjadi perhatian publik.

Dhena Devanka Akan Dijemput Paksa Polisi Jika Tiga Kali Mangkir Dari Pemeriksaan


Status hukum selebgram Dhena Devanka kembali menjadi sorotan publik. Dituding sebagai "pelakor" sekaligus tersangka kasus penipuan, Dhena kini terancam dijemput paksa oleh pihak kepolisian apabila kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan untuk ketiga kalinya.

Pemilik nama Dhena Aldahlia Devanka Cilawan itu diketahui belum memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan penipuan yang dilaporkan oleh sejumlah pihak. Hingga pertengahan Februari 2026, Dhena disebut masih berada di Bali bersama suaminya, pengusaha Anton Subowo.

Sumber kepolisian menyebutkan bahwa prosedur hukum memungkinkan penyidik melakukan penjemputan paksa apabila tersangka tidak kooperatif setelah tiga kali pemanggilan resmi. Langkah tersebut sesuai dengan mekanisme hukum acara pidana guna memastikan proses penyidikan berjalan efektif.

"Jika sudah dipanggil secara patut sampai tiga kali dan tetap mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik dapat melakukan upaya paksa berupa penjemputan," ujar sumber di lingkungan Polda Metro Jaya.

Ancaman penjemputan paksa ini muncul lantaran Dhena dinilai belum menunjukkan itikad hadir secara langsung dalam proses pemeriksaan, meski statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Dhena diketahui tengah berlibur di Bali bersama Anton Subowo. Informasi tersebut sebelumnya diungkap oleh sahabat dekatnya, Fitri Salhuteru, yang menyebut Dhena tidak sedang kabur, melainkan hanya berlibur bersama keluarga.

"Dhena itu lagi liburan sama suaminya, bukan kabur. Dia bilang sendiri ke aku," ujar Fitri dalam live Instagram, Jumat (30/1/2026).

Fitri mengungkapkan bahwa Dhena sempat menghubunginya melalui WhatsApp (WA) sehari sebelumnya. Dalam pesan tersebut, Dhena mengaku sedang berlibur di Bali selama sekitar satu pekan bersama Anton.

"Dia WA aku, dia bilang lagi di Bali sama suaminya. Mereka nginep di villa milik Mas Anton," kata Fitri.

Namun, keberadaan Dhena di luar kota justru memicu polemik baru di mata publik. Banyak pihak menilai sikap tersebut terkesan menghindari proses hukum, terlebih ketika status tersangka telah resmi disematkan kepadanya.

Selain tersandung kasus hukum, Dhena juga masih menjadi perbincangan karena tudingan sebagai orang ketiga dalam rumah tangga mantan suami dan mantan istri selebritas, yakni Dinna Olivia. Tudingan tersebut terus bergulir sejak hubungan Dhena dengan Anton Subowo terungkap ke publik sebelum keduanya menikah resmi dia KUA Ciracas, Jakarta Timur pada 28 Januari 2023.

Meski demikian, pihak Dhena beberapa kali membantah berbagai tudingan negatif, termasuk label pelakor yang kerap disematkan kepadanya di media sosial maupun dalam konflik panjang dengan kubu Dinna Olivia.

Dalam perkara yang menjeratnya, Dhena dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan/atau 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman maksimal mencapai empat tahun penjara apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Penyidik menegaskan bahwa penjemputan paksa bukanlah bentuk kriminalisasi, melainkan langkah prosedural agar tersangka kooperatif menjalani pemeriksaan. Kepolisian juga mengimbau Dhena untuk segera memenuhi panggilan agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil.

Sebagaimana diketahui, Dhena Devanka dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak 9 November 2023 atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kerugian yang dialami Indah Nevertari disebut mencapai Rp151,5 juta.

Kasus bermula pada Januari 2023 saat Dhena diduga meminjam uang Rp150 juta dengan alasan kebutuhan pribadi. Selain itu, Indah juga disebut menjual tas bermerek kepada Dhena senilai Rp380 juta, namun pembayaran tidak kunjung diterima.

Belakangan, terungkap dana tersebut diduga dicairkan melalui rekening Indah di Bank BNI Cilandak KKO menggunakan surat kuasa dan tanda tangan palsu. Indah baru menyadari uangnya raib pada 8 November 2023 ketika hendak menarik tabungan, yang tersisa sekitar Rp20 juta. Penarikan dana diduga terjadi dua kali, yakni April 2023 sebesar Rp150 juta dan Oktober-November 2023 sebesar Rp50 juta.

Meski sempat diberi kesempatan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, janji pengembalian uang tak kunjung dipenuhi. Bahkan, jaminan berupa sertifikat tanah yang dijanjikan disebut bukan milik Dhena.

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status Dhena menjadi tersangka. Namun hingga kini, mantan istri aktor Jonathan Frizzy itu belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Polisi menegaskan akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur apabila tersangka dinilai tidak kooperatif.

Dhena terancam dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Selain perkara hukum, Dhena juga kerap disebut sebagai orang ketiga dalam rumah tangga Anton Subowo dan mantan istrinya, Dinna Olivia. Namun Anton dan Dhena telah menikah resmi di KUA Ciracas, Jakarta Timur, pada 28 Januari 2023, sebelum gugatan cerai Dinna diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 12 April 2023. Anton Subowo dan Dinna Olivia resmi bercerai pada 29 Februari 2024.

Publik kini menanti langkah Dhena Devanka selanjutnya: apakah akan segera kembali memenuhi panggilan penyidik, atau justru berisiko menghadapi penjemputan paksa jika kembali mangkir untuk ketiga kalinya.

Jenny Cortez Menjadi Korban Penipuan Dhena Devanka: Sertifikat Tiba-Tiba Berpindah Tangan


Kasus dugaan penipuan yang menyeret selebgram Dhena Devanka kembali memanas. Kali ini, artis sekaligus model Jenny Cortez bersama sang suami, Tomy Andrianto, mengaku menjadi korban dalam perkara penipuan tanah yang disebut melibatkan Dhena dan suaminya, pengusaha Anton Subowo.

Menurut pengakuan Jenny, tanah milik mendiang ibunya, Asih, yang berada di Pekanbaru, Riau, tiba-tiba berpindah tangan secara tidak sah dan diduga dikuasai oleh Dhena. Ia menuding terjadi pemalsuan dokumen kepemilikan tanah sehingga aset keluarga tersebut diduga beralih tanpa persetujuan ahli waris.

Jenny mengungkapkan bahwa dirinya kaget saat mengetahui sertifikat tanah warisan ibunya berubah kepemilikan. Ia menduga ada pemalsuan surat tanah yang melibatkan Dhena dan Anton. Dugaan tersebut kini menjadi salah satu poin utama yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

"Tanah almarhumah ibu saya tiba-tiba berpindah tangan. Kami tidak pernah menjual atau mengalihkan hak," ungkap Jenny dihubungi lewata telepon, Jumat (13/2/2026).

Selain dugaan pemalsuan dokumen, Jenny juga menuding adanya upaya intimidasi dan pemerasan. Ia mengaku diminta uang sebesar Rp2 juta oleh pihak yang diduga Dhena dan Anton, dengan dalih penyelesaian masalah administrasi tanah tersebut.

Dalam pengakuannya, Jenny menyebut Dhena dan Anton sempat menggunakan identitas palsu ketika berkomunikasi dengannya. Dhena disebut mengaku sebagai "Nabilla Calista", sementara Anton memperkenalkan diri sebagai "Erwin Pramana", yang disebut sebagai suami dari sosok tersebut.

Modus penggunaan identitas palsu ini, menurut Jenny, dilakukan untuk meyakinkan dirinya dan sang suami dalam proses negosiasi terkait tanah warisan keluarga di Pekanbaru.

Kasus ini semakin ramai setelah penyanyi senior Titi DJ turut menyinggung dugaan kasus serupa yang pernah dialami Jenny. Titi DJ membeberkan bahwa Jenny pernah kehilangan uang deposit kerja sama endorse senilai sekitar Rp5 juta yang diduga dibawa kabur oleh Dhena.

Jenny membenarkan bahwa Dhena sempat berjanji akan mengembalikan uang tersebut. Namun hingga kini, menurutnya, pelunasan tak pernah dilakukan secara tuntas.

Dugaan kasus yang dialami Jenny semakin memperburuk citra Dhena di tengah berbagai laporan serupa. Sejumlah nama sebelumnya juga dikaitkan sebagai korban dengan pola modus yang dianggap mirip, antara lain penyanyi Indah Nevertari, pesinetron Marchia Pohan, serta Nia Anggia (adik Julia Perez).

Jenny menegaskan bahwa ia berharap proses hukum berjalan transparan dan dapat mengembalikan hak keluarga atas tanah warisan sang ibu. Ia juga meminta agar pihak terkait segera memberikan klarifikasi resmi atas berbagai tudingan yang berkembang.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Dhena Devanka maupun Anton Subowo belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan pemalsuan surat tanah, penggunaan identitas palsu, serta dugaan pemerasan yang disampaikan oleh Jenny Cortez dan suaminya.

Jumat, Februari 13, 2026

Setelah Richard Lee, Anton Subowo & Dhena Devanka Juga Dicekal ke Luar Negeri

Setelah sebelumnya dokter Richard Lee dicegah bepergian ke luar negeri dalam perkara berbeda, kini pengusaha Anton Subowo dan istrinya, Dhena Devanka, dikabarkan turut dikenai pencegahan dan penangkalan (cekal).

Langkah tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilayangkan aktris Dinna Olivia ke Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, menyusul insiden keributan di Stone Cafe Kemang, Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Januari 2026 malam lalu.

Dalam laporan tersebut, Dinna mencantumkan nama Anton Subowo, Dhena Devanka, Rita Subowo (ibu Anton Subowo), Fitri Salhuteru (sahabat Dhena Devanka), serta Cencen Kurniawan (suami Fitri Salhuteru). Selain Dinna, laporan juga menyebut Alea Subowo (anak sulung Dinna Olivia-Anton Subowo), Rizkiyanti Jassin alias Kiki Jassin (sepupu Dinna Olivia) dan Dea Tunggaesti (sahabat yang juga kuasa hukum Dinna) sebagai korban.

Pihak pelapor menyatakan telah melampirkan hasil visum dari RS Medistra, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari proses hukum. Pemeriksaan yang dilakukan kepolisian berkaitan langsung dengan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dalam peristiwa tersebut.

Mantan mertua Dinna sekaligus ibu kandung Anton, Rita Subowo, juga turut dipanggil untuk dimintai keterangan. Proses penyidikan disebut berjalan bertahap sesuai prosedur.

Dalam perkembangan terbaru, sejumlah pihak disebut sempat menjalani proses restorative justice. Selain Rita Subowo dan Fitri Salhuteru, Cencen Kurniawan juga hadir dalam mediasi yang difasilitasi Polsek Mampang Prapatan.

Kuasa hukum Anton Subowo, Pitra Romadoni Nasution, menyatakan pihaknya telah berupaya mengikuti proses mediasi. Namun Anton dan Dhena dilaporkan tidak hadir dalam salah satu agenda pemanggilan, dengan keterangan bahwa keduanya tengah berada di Bali.

"Kami belum menerima surat resmi dari pihak berwenang mengenai pencekalan. Jadi, untuk saat ini kami menganggap informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kebenarannya," ujar Pitra saat ditemui wartawan, Jumat (13/2/2026).

Pihak Polsek Mampang Prapatan menyebut pencekalan dilakukan guna memastikan para pihak tetap berada di wilayah hukum Indonesia selama proses pemeriksaan berlangsung.

Rumah tangga Dinna Olivia dan Anton Subowo yang dimulai pada 5 Juni 2008 di New Delhi, India, memang telah lama menjadi sorotan. Anton sebelumnya bercerai dari istri pertamanya Cut Modilla pada 24 April 2008.

Konflik memuncak pada 24 Desember 2022 ketika Dinna mengaku memergoki Anton bersama Dhena di rumah kontrakan kawasan Raffles Hills Cibubur, Depok, Jawa Barat. Insiden tersebut berujung pada laporan dugaan KDRT serta pelaporan dugaan perzinahan ke Polres Depok pada 7 Juni 2023.

Dinna mengklaim telah mencurigai hubungan Anton dan Dhena sejak 2011, jauh sebelum gugatan cerai diajukan pada 12 April 2023. Setelah penggerebekan itu, konflik hukum justru berbalik arah ketika mantan istri Jonathan Frizzy itu melaporkan Dinna ke Polsek Cimanggis, Depok atas dugaan perusakan rumah kontrakan pada akhir Desember 2022.

Di sisi lain, Dinna Olivia dan sepupunya, Kiki Jassin, ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Desember 2022 dan sempat ditahan di Lapas Perempuan Depok pada 22 Agustus 2025. Keduanya baru menghirup udara bebas pada 22 Desember 2025.

Sementara itu, perkara dugaan perzinahan yang sempat menjerat Anton Subowo dan Dhena Devanka akhirnya berakhir dengan vonis bebas murni dari Pengadilan Negeri Depok pada 10 Juli 2025. Majelis hakim menyatakan unsur pasal perzinahan tidak terpenuhi karena alat bukti dinilai tidak cukup kuat dan kronologi dakwaan dianggap tidak konsisten.

Rita Subowo Resmi Laporkan Dinna Olivia & Dea Tunggaesti ke Polres Jakarta Selatan


Mantan Ketua Umum KONI Pusat, Rita Subowo, resmi melaporkan mantan menantunya aktris Dinna Olivia dan kuasa hukumnya, Dea Tunggaesti, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/2/2026). Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik.

Rita menyatakan langkah hukum ini diambil setelah dirinya merasa dirugikan atas sejumlah pernyataan yang disampaikan Dinna dan Dea di ruang publik, baik melalui media maupun dalam konferensi pers. Ia menilai tudingan yang diarahkan kepadanya telah merusak reputasi dan kehormatannya sebagai figur publik.

"Saya tidak bisa tinggal diam ketika nama baik saya diserang. Semua ada batasnya, dan ini sudah melewati batas," ujar Rita dalam keterangannya kepada awak media.

Menurut Rita, beberapa pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik berkaitan dengan tudingan kekerasan fisik serta pernyataan pribadi yang dinilai tidak berdasar. Ia menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, konflik antara Rita dan Dinna memang terus memanas dalam beberapa pekan terakhir, terutama setelah gagalnya upaya restorative justice terkait laporan dugaan penganiayaan yang sebelumnya dilayangkan Dinna terhadap Anton Subowo dan sejumlah pihak.

Tim kuasa hukum Rita menyebut laporan ini diajukan berdasarkan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP dan/atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mengingat sebagian pernyataan dinilai tersebar melalui platform digital.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinna Olivia maupun Dea Tunggaesti belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, pihak Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan telah menerima laporan dan menyatakan akan mempelajarinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kepolisian mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum serta menahan diri dari pernyataan yang berpotensi memperkeruh situasi.

Minggu, Februari 01, 2026

Tak Terima Disebut Mabuk & Melakukan Pengeroyokan, Anton Subowo Ternyata Sudah Laporkan Dinna Olivia ke Polisi

Pengusaha Anton Subowo diketahui telah melaporkan mantan istrinya, aktris Dinna Olivia, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Januari 2026 lalu terkait kasus pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan lantaran Anton tidak terima dengan tudingan yang menyebut dirinya mabuk dan terlibat dalam aksi pengeroyokan.

Dalam laporan itu, Anton menuding Dinna Olivia telah memutarbalikkan fakta serta menyebarkan narasi yang dinilai merugikan nama baiknya. Tak hanya Dinna, Anton juga mencantumkan nama Dannyella Masnina Jasin dan Donna Paulina Jasin (kakak Dinna), Rizkiyanti Jassin (sepupu Dinna), serta kuasa hukum Dinna, Dea Tunggaesti, yang disebut turut membangun opini publik dengan keterangan yang menurutnya tidak sesuai fakta.

Anton juga menyatakan keberatannya atas penyebutan istri ketiganya, Dhena Devanka, dengan istilah "pelakor", "wanita simpanan", atau "gundik". Menurut Anton, tudingan tersebut tidak berdasar dan mencemarkan nama baik Dhena, yang ia tegaskan sebagai istri sah.

"Dhena bukan wanita simpanan. Dia istri sah saya," tegas Anton dalam keterangannya.

Anton menegaskan bahwa dirinya dan Dhena Devanka telah menikah secara resmi di KUA Ciracas, Jakarta Timur, pada 28 Januari 2023, bahkan sebelum gugatan cerai Dinna Olivia terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Selain persoalan tudingan kekerasan, anak mantan ketua KONI Rita Subowo itu juga menyinggung masalah utang. Ia mengklaim Dinna Olivia masih memiliki kewajiban finansial yang belum diselesaikan kepadanya. Klaim tersebut, menurut Anton, seharusnya diuji melalui jalur hukum, bukan disampaikan melalui pernyataan di ruang publik.

Di sisi lain, Dinna Olivia sebelumnya menyampaikan pengakuan bahwa dirinya justru menjadi korban kekerasan dalam sebuah insiden keributan. Melalui kuasa hukumnya, Dinna menegaskan laporan yang dibuatnya didasarkan pada kejadian yang dialami dan siap dibuktikan di hadapan penyidik.

Nama Dhena Devanka sendiri kerap disebut sebagai orang ketiga dalam rumah tangga Anton Subowo dan Dinna Olivia. Setelah bercerai dari Jonathan Frizzy, Dhena diketahui resmi menikah dengan Anton Subowo pada 28 Januari 2023 di KUA Ciracas, Jakarta Timur. Bahkan, Dhena dikabarkan telah menikah siri dengan Anton sejak akhir 2016, saat masih berstatus sebagai istri Jonathan Frizzy klaim yang kembali dibantah pihak Anton.

Di tengah konflik harta yang memanas, Dinna Olivia juga masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan perusakan rumah kontrakan milik Dhena Devanka di kawasan Raffles Hills Cibubur, Depok, Jawa Barat. Polisi menjerat Dinna dan sepupunya, Rizkiyanti Jassin alias Kiki Jassin, dengan Pasal 170 dan/atau 406 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis empat bulan penjara pada 18 Desember 2025, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa empat tahun. Dinna dinyatakan bebas pada 22 Desember 2025 karena masa tahanan hampir terpenuhi.

Alih-alih memulai lembaran baru, kebebasan Dinna justru diwarnai tekanan lanjutan. Rumah di Cirendeu, Tangerang Selatan, Banten kembali menjadi objek sengketa setelah sejak Juli 2024, Anton Subowo mengajukan gugatan balik harta gono-gini, dengan mengklaim rumah tersebut sebagai harta bersama.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian menegaskan bahwa laporan dari kedua belah pihak ditangani secara paralel. Aparat memastikan akan memproses perkara secara objektif berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak, serta mengimbau semua pihak kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.

Jumat, Januari 30, 2026

Donna Harun Resmi Cerai

Drama panjang rumah tangga aktris senior Donna Harun berakhir secara hukum setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan menjatuhkan putusan verstek, yang menyatakan perceraian Donna dengan suami ketiganya, Alisyahrazad Hanafiah alias Aad, telah berkekuatan hukum tetap. Putusan ini disampaikan pada Selasa, 27 Januari 2026, menandai akhir dari sengketa rumah tangga yang telah berlangsung lebih dari lima tahun.

Dalam putusan verstek tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan cerai yang diajukan Donna Harun pada 8 Desember 2025 dikabulkan, setelah pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan terakhir secara berurutan, sehingga hakim menetapkan putusan berdasarkan bukti dan permohonan dari pihak penggugat. Dengan demikian secara yuridis, perceraian mereka dinyatakan sah tanpa perlu melalui pemeriksaan pembuktian secara lengkap.

Alasan cerai yang dikabulkan hakim antara lain: hilangnya keharmonisan rumah tangga, pertengkaran yang tak kunjung reda, serta keinginan tegas Donna untuk mengakhiri pernikahan yang dinilai tak lagi dapat dipertahankan secara emosional dan hukum.

Kuasa hukum Donna, Sandy Arifin, menegaskan bahwa putusan verstek ini merupakan langkah akhir yang diharapkan kliennya sejak lama. "Putusan ini membebaskan Mbak Donna secara sah dari pernikahan yang sudah tidak lagi sehat dan harmonis," ujar Sandy.

Perceraian ini merupakan babak baru dari konflik panjang yang dimulai sejak 2020 dan berulang kali menjadi konsumsi publik. Hubungan Donna dan Aad sempat berada di pengadilan agama sebelumnya dengan berbagai putusan yang saling tarik-menarik, termasuk gugatan cerai yang diajukan Donna dan upaya Aad mempertahankan ikrar talaknya.

Kasus ini juga berjalan paralel dengan sejumlah persoalan hukum lain yang melibatkan Donna, termasuk proses pidana terkait kepemilikan narkotika yang sedang dijalani di Lapas Kelas IIA Sukamiskin, Bandung, serta dugaan kasus perzinahan yang sempat menyeret namanya di Bali.

Meski begitu, hakim menegaskan bahwa status hukum lain seperti perkara pidana tidak menghalangi proses perceraian untuk tetap berjalan sesuai ketentuan peradilan agama.

Putusan verstek yang dijatuhkan pada 27 Januari 2026 ini secara resmi memutus ikatan pernikahan antara Donna Harun dan Aad Hanafiah, memberi kepastian hukum yang sejak lama didambakan oleh sang penggugat.

Dengan berlakunya putusan ini, Donna kini berstatus sebagai janda sah di mata hukum agama dan negara, membuka lembaran baru dalam catatan panjang kehidupan pribadinya yang telah menyita perhatian publik selama bertahun-tahun.

Donna Harun diketahui menikah untuk ketiga kalinya dengan pengusaha tambang Alisyahrazad Hanafiah alias Ad Hanafiah pada 26 Juli 2019 di Jakarta, dengan resepsi tertutup sehari kemudian di The Edge Villa Pecatu, Uluwatu, Bali. Pernikahan ini merupakan pernikahan ketiga Donna, setelah sebelumnya menikah dengan Hendra Rahtomo alias Romy Soekarno, cucu Presiden pertama RI Soekarno, pada 1996. Dari pernikahan tersebut, Donna dikaruniai seorang putra bernama Jeje Soekarno.

Namun, bahtera rumah tangga Donna dan Ad Hanafiah tak bertahan lama. Pada Juni 2020, Donna menggugat cerai Ad ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan alasan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), termasuk dugaan kekerasan seksual. Di sisi lain, Ad Hanafiah menuding Donna berselingkuh dengan sejumlah pria lain, salah satunya pesinetron Fadika Royandi.

Perseteruan keduanya pun semakin memanas. Majelis hakim sempat menjatuhkan putusan cerai pada 23 September 2021, namun putusan tersebut dinyatakan gugur karena persoalan administratif masa iddah. Konflik hukum berlarut-larut hingga Ad kembali mengajukan permohonan talak cerai dan pembatalan nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 Mei 2024.

Setelah proses panjang, Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali menetapkan perceraian Donna Harun dan Ad Hanafiah pada 30 Oktober 2024. Meski demikian, ikrar talak Ad Hanafiah ditolak pada 20 November 2024, sehingga memicu sengketa lanjutan yang tak kunjung usai.

Kasus dugaan perzinahan antara Donna dan Fadika Royandi kemudian merambah ke ranah pidana. Pada 22 Desember 2023, Ad Hanafiah melaporkan Donna Harun dan Fadika Royandi ke Polda Bali. Setelah melalui proses penyelidikan panjang, pada 17 Juli 2024 Polda Bali resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus perzinahan berdasarkan Pasal 284 KUHP.

"Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan saudari DH dan FR sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Bali.