Konflik panjang antara aktris Dinna Olivia dan mantan suaminya, Anton Subowo, kembali memasuki babak penting. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan sebagian besar gugatan harta gono-gini yang diajukan Dinna Olivia dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (25/5/2026).
Sidang tersebut menjadi sorotan publik karena menyangkut perebutan aset bernilai besar, termasuk rumah tinggal, tabungan, investasi, hingga aset yang disebut Dinna sebagai bagian dari warisan keluarga peninggalan kedua orang tuanya. Dinna pun menangis terharu dan bersujud mendengar putusan tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan bintang film 'Mengejar Mas-Mas' itu terkait harta gono-gini, rumah di Cirendeu, serta aset warisan peninggalan kedua orang tuanya.
Namun perhatian publik tak hanya tertuju pada putusan hakim. Anton Subowo dan istrinya, , diketahui tidak hadir dalam persidangan. Berdasarkan keterangan kuasa hukum Dinna, keduanya disebut tengah berada di Bali.
"Pihak tergugat tidak hadir. Informasi yang kami dapat, mereka sedang berada di Bali," ujar Mario Lasut, kuasa hukum Dinna Olivia di depan awak media usai persidangan.
Dalam putusan sementara yang dibacakan majelis hakim, sejumlah aset dinyatakan masuk dalam kategori harta bersama selama pernikahan Dinna Olivia dan Anton Subowo yang berlangsung sejak 5 Juni 2008.
Majelis hakim juga menilai beberapa aset yang selama ini disengketakan tidak sepenuhnya dapat diklaim oleh Anton Subowo.
Pihak Dinna menyebut kemenangan ini menjadi titik penting setelah pertarungan hukum yang berlangsung panjang sejak perceraian mereka resmi diputus pada 29 Februari 2024.
"Mbak Dinna akhirnya mendapatkan kejelasan hukum atas hak-haknya," ujar Sri Sinduwati, tim kuasa hukum Dinna Olivia.
Selain soal harta bersama, persidangan juga menyinggung dugaan penguasaan aset pribadi dan warisan keluarga Dinna.
Menurut pihak Dinna, beberapa aset yang sebelumnya dikuasai Anton dan Dhena sebenarnya berasal dari hasil kerja Dinna sebelum menikah, aset keluarga, serta warisan peninggalan almarhum kedua orang tuanya.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan mengabulkan gugatan Dinna Olivia untuk sebagian.
Hakim menilai tidak semua tuntutan dapat dikabulkan sepenuhnya, namun terdapat sejumlah poin penting yang memenangkan pihak Dinna.
Salah satu poin paling krusial dalam perkara ini adalah sengketa rumah di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Banten.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah bukti kuat yang diajukan kubu Dinna, di antaranya akta hibah dari orang tua Dinna, sertifikat awal atas nama Dinna Olivia, serta bukti asal-usul aset sebelum perkawinan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim memutuskan rumah di Cirendeu dinyatakan sebagai milik pribadi Dinna Olivia.
Majelis hakim juga memerintahkan Anton Subowo, dan Dhena Devanka, untuk mengosongkan rumah tersebut.
Putusan ini langsung menjadi sorotan karena rumah Cirendeu selama ini menjadi simbol konflik panas antara Dinna dan Anton pasca perceraian.
Pihak Dinna menyebut aset tersebut berkaitan dengan warisan kedua orang tuanya, alm. Djuanda Jasin dan almh. Dahliani Siregar.
"Mbak Dinna merasa selama ini hak-haknya diambil dan dikuasai secara sepihak," kata Sri Sinduwati.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa warisan bukan bagian dari harta bersama. Majelis menyatakan tidak ditemukan bukti sah mengenai peralihan hak kepemilikan aset warisan kepada Anton maupun pihak lain.
Karena itu, pengadilan memutuskan seluruh aset warisan tetap menjadi milik pribadi Dinna Olivia, dan penguasaan aset tersebut oleh pihak lain dinyatakan tidak sah secara hukum.
Poin ini dianggap sebagai kemenangan terbesar Dinna dalam perkara perdata tersebut.
Meski unggul dalam sengketa rumah dan warisan, Dinna tidak memenangkan seluruh perkara.
Majelis hakim tetap menyatakan bahwa beberapa aset yang diperoleh selama pernikahan merupakan harta bersama.
Karena itu, pengadilan memutuskan harta gono-gini dibagi masing-masing 50 persen antara Dinna Olivia dan Anton Subowo.
Hakim menilai terdapat cukup bukti mengenai aliran dana, kepemilikan bersama, serta pembelian aset selama masa perkawinan.
Perseteruan soal rumah Cirendeu sendiri sudah berlangsung sejak 2024 dan menjadi salah satu sumber konflik paling panas antara Dinna, Anton, dan Dhena.
Dinna sebelumnya bahkan mengaku sempat diusir dari rumah tersebut setelah bebas dari tahanan pada 22 Desember 2025.
Ketidakhadiran Anton dan Dhena dalam sidang turut memancing perhatian publik.
Banyak pihak menilai absennya pasangan tersebut menunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Apalagi sebelumnya Anton Subowo cukup aktif memberikan pernyataan keras kepada media terkait tuntutan utang, klaim harta gono-gini, hingga tuduhan terhadap Dinna Olivia.
Namun pada sidang penting kali ini, Anton maupun Dhena tidak terlihat hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami menghormati proses hukum. Tapi tentu publik bisa menilai sendiri," ujar Mario Lasut.
Kasus perebutan harta ini menjadi bagian dari konflik panjang yang menyeret perceraian, dugaan perselingkuhan, dugaan perzinahan, laporan pidana, hingga perang opini di media sosial.
Rumah tangga Dinna Olivia dan Anton Subowo sendiri mulai retak sejak 2011 dan disebut pisah ranjang sejak 2016.
Situasi semakin panas setelah Dinna bersama sepupunya, Kiki Jassin mengaku memergoki Anton bersama Dhena Devanka di rumah kontrakan kawasan Raffles Hills, Cibubur, pada 24 Desember 2022.
Insiden tersebut berkembang menjadi laporan dugaan KDRT, laporan dugaan perzinahan, hingga perkara dugaan perusakan rumah kontrakan yang sempat membuat Dinna Olivia dan Kiki Jassin ditahan.
Nama Dhena Devanka sendiri terus menjadi sorotan sejak dirinya mengakui telah menikah dengan Anton Subowo pada 28 Januari 2023 di KUA Ciracas, Jakarta Timur.
Pengakuan itu memicu kontroversi karena saat itu Anton masih berstatus suami sah Dinna Olivia. Dhena yang merupakan mantan istri Jonathan Frizzy itu disebut-sebut menjadi orang ketiga rumah tangga Anton Subowo dan Dinna Olivia.
Dhena juga terus mendapat serangan dari kubu pendukung Dinna, termasuk Nikita Mirzani, Marchia Pohan dan dr. Amira Farahnaz alias Doktif, yang menudingnya sebagai orang ketiga dan pemicu kehancuran rumah tangga Dinna.
Di sisi lain, Dhena mendapat dukungan kuat dari yang selama ini menjadi sahabat paling vokal membelanya.
Kemenangan Dinna Olivia dalam sidang harta gono-gini ini langsung menjadi perbincangan besar di media sosial.
Sebagian publik menilai putusan tersebut menjadi kemenangan moral bagi Dinna setelah bertahun-tahun menghadapi konflik rumah tangga, tekanan psikologis, hingga persoalan hukum.
Meski begitu, pihak Anton Subowo disebut masih memiliki peluang untuk mengajukan langkah hukum lanjutan, termasuk banding terhadap putusan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Anton Subowo dan Dhena Devanka belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil sidang maupun alasan ketidakhadiran mereka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.





