Minggu, Mei 24, 2026

Niat Bertemu Jeje Soekarno di Hari Lebaran, Donna Harun Diusir Romy Soekarno

Konflik panjang antara Donna Harun dan mantan suaminya, Romy Soekarno, kembali menjadi perhatian publik. Perseteruan keduanya bahkan kerap dibandingkan dengan drama rumah tangga Ahmad Dhani dan Maia Estianty yang sempat menghebohkan publik pada tahun 2008.

Namun respons publik terhadap dua kasus tersebut dinilai berbeda. Jika Ahmad Dhani dahulu banyak dihujat karena dianggap terlalu sering membuka persoalan rumah tangga ke ruang publik, Romy Soekarno justru mendapat simpati dari sebagian netizen. Sebaliknya, Donna Harun kini lebih banyak menuai kritik akibat rentetan persoalan pribadi dan hukum yang terus menyeret namanya.

Konflik terbaru keduanya kembali mencuat setelah kronologi insiden Lebaran 2023 terungkap ke publik. Peristiwa tersebut disebut menjadi salah satu titik paling panas dalam hubungan Donna dan Romy pasca perceraian.

Donna dan Romy diketahui memiliki seorang putra bernama Jeje Soekarno. Hingga kini, Jeje tinggal bersama sang ayah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Ketegangan memuncak pada Sabtu, 22 April 2023 atau hari pertama Lebaran. Saat itu, Donna disebut menerima pesan dari Jeje yang menolak untuk bertemu dengannya. Pihak Donna menganggap pesan tersebut tidak biasa dan menduga ada faktor lain di balik penolakan tersebut.

Didorong keinginan bertemu sang anak di momen Idulfitri, Donna bersama putra sulungnya, Ricky Harun, mendatangi kediaman Romy Soekarno usai salat Id. Namun kedatangan itu justru berujung keributan.

Menurut pihak Donna, dirinya mendapat perlakuan tidak menyenangkan setibanya di lokasi. Donna mengaku diusir, diseret keluar rumah, hingga mendapat hinaan verbal. Insiden tersebut disebut menyebabkan memar pada tubuh Donna.
Pihak Donna menyayangkan niat seorang ibu untuk bersilaturahmi dengan anaknya di hari raya justru berakhir ricuh.

Di sisi lain, kubu Romy membantah adanya tindakan kekerasan. Melalui kuasa hukumnya, Romy menegaskan luka memar yang dialami Donna terjadi akibat terjatuh, bukan karena penganiayaan.
Perselisihan itu kemudian berlanjut ke ranah hukum. Donna sempat melaporkan Romy Soekarno dan Didi Mahardika ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pengeroyokan dan penodongan.

Namun pada November 2024, penyidikan kasus tersebut resmi dihentikan karena dinilai tidak memiliki cukup bukti. Menanggapi keputusan itu, Romy Soekarno secara terbuka menyebut laporan Donna tidak terbukti.

"SP3 ini adalah bukti bahwa laporan Donna itu palsu, yang didasari kebohongan. Tidak terbukti," ujar Romy saat itu ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Romy juga mengakui dirinya memang mengusir Donna dari rumah pada hari itu. Menurutnya, ia tidak memberikan izin kepada mantan istrinya untuk menemui Jeje tanpa pemberitahuan sebelumnya.
"Saya cuma melindungi Jeje," kata Romy dalam keterangannya.

Putra mendiang Rachmawati Soekarnoputri itu bahkan menuding Donna telah menyebarkan informasi yang tidak benar kepada aparat penegak hukum.

"Ini harusnya menjadi barometer karakter seseorang. Ada konsekuensi hukum kalau menyebarkan kebohongan," tegas Romy.

Konflik lama keduanya semakin rumit setelah Romy Soekarno kembali membuka dugaan perselingkuhan Donna Harun dengan sejumlah pria lain saat mereka masih berstatus suami istri. Dalam beberapa wawancara infotainment, Romy menyebut rumah tangga mereka mulai retak sejak tahun 2005.

Menurut Romy, Donna diduga menjalin hubungan dengan beberapa pria lain, di antaranya Satria Kamal, Bara Tampubolon, Rifat Sungkar, hingga sejumlah nama lain. Romy mengaku mengetahui dugaan hubungan tersebut dari isi ponsel Donna.

Ia bahkan menyebut telah melaporkan dugaan perzinahan Donna ke pihak kepolisian karena merasa tidak tahan lagi dengan perilaku mantan istrinya.

Romy juga menegaskan bahwa dirinya langsung menjatuhkan talak cerai kepada Donna setelah mengetahui dugaan perselingkuhan tersebut. Pernikahan yang telah berjalan selama 22 tahun akhirnya resmi berakhir pada 2018.

Tak hanya itu, Romy Soekarno juga sempat menyatakan keinginannya melakukan sumpah pocong terkait tudingan perselingkuhan Donna dengan sejumlah pria lain.

Menurut Romy, berbagai konflik tersebut bukan hanya menghancurkan rumah tangga mereka, tetapi juga berdampak pada hubungan Donna dengan Jeje Soekarno. Ia bahkan menuding Donna pernah menelantarkan dirinya dan sang anak di tengah persoalan rumah tangga yang terus memburuk.

Hingga kini, hubungan Donna Harun dan Romy Soekarno masih belum membaik. Konflik keduanya bahkan semakin kompleks setelah Donna terseret berbagai persoalan hukum lain dalam beberapa tahun terakhir.

Ironisnya, momen Lebaran yang identik dengan silaturahmi dan saling memaafkan justru menjadi awal memanasnya kembali perseteruan panjang antara Donna Harun dan Romy Soekarno yang hingga kini belum menemukan titik damai.

Selasa, Mei 12, 2026

Polda Bali Resmi Tetapkan Artis Donna Harun Sebagai Tersangka Kasus Perzinahan

Kasus dugaan perzinahan yang menyeret nama aktris senior Donna Harun akhirnya memasuki babak baru. Polda Bali resmi menetapkan Donna Harun dan pesinetron Fadika Royandi sebagai tersangka dalam perkara dugaan perzinahan yang dilaporkan sejak akhir 2023.

Penetapan status tersangka tersebut diumumkan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum keduanya.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, membenarkan perkembangan terbaru dalam kasus tersebut."Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP. Penetapan dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup," ujar Ariasandy, Selasa (12/5/2026).

Kasus ini berawal dari laporan pengusaha tambang Alisyahrazad Hanafiah atau lebih disapa Aad pada 22 Desember 2023. Mantan suami ketiga Donna itu sejak awal mencurigai adanya hubungan terlarang antara Donna dan Fadika Royandi ketika mereka masih berstatus suami istri.

Menurut keterangan Aad, kecurigaan tersebut berawal saat resepsi pernikahannya dengan Donna di kawasan The Edge Villa Pecatu, Uluwatu, Bali, pada 27 Juli 2019. Ia mengaku menemukan sejumlah kejanggalan yang kemudian membuatnya yakin terjadi hubungan di luar pernikahan berarti perselingkuhan Donna dan Aad.

"Saya dari awal hanya ingin mencari kejelasan. Kalau sekarang statusnya sudah seperti ini, berarti apa yang saya curigai selama ini bukan tanpa alasan," ujar Aad.

Menurutnya, sejumlah kejanggalan yang terjadi pada malam resepsi membuat dirinya mulai meragukan kesetiaan sang istri.

Dalam proses penyelidikan, Penyidik Polda Bali menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana. Selain keterangan saksi, penyidik juga disebut mengantongi rekaman video, dokumen komunikasi, serta hasil pemeriksaan tambahan lainnya.

"Status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar sumber kepolisian.

Nama penyanyi senior Lita Zen turut mencuat sebagai salah satu saksi penting. Sebab, tante penyanyi Karen Pooroe itu sempat diundang menjadi tamu resepsi pernikahan tersebut.

Lita sebelumnya mengaku melihat adanya kedekatan yang dinilai tidak wajar antara Donna dan Fadika saat acara resepsi berlangsung.

"Saya melihat sendiri ada interaksi yang menurut saya berlebihan malam itu," ujar Lita dalam keterangannya terdahulu.Penyidik menyebut seluruh keterangan saksi telah dicocokkan dengan alat bukti lain sebelum akhirnya memutuskan menaikkan status perkara.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap Donna Harun dan Fadika Royandi masih terus berjalan. Penyidik kini fokus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali.

"Kami memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum," tegas Ariasandy.

Hingga kini, baik Donna maupun Fadika belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut.

Saat ini Donna diketahui masih menjalani masa tahanan terkait perkara narkotika, sementara Fadika Royandi belum memberikan pernyataan resmi kepada media terkait penetapan status tersangka tersebut.

Sementara itu, rumah tangga Donna Harun dan Alisyahrazad Hanafiah telah resmi berakhir pada 30 Oktober 2024 setelah melalui proses hukum panjang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ibu aktor Ricky Harun itu diketahui tiga kali kawin cerai.

Namun perkara pidana tetap berjalan karena dugaan perzinahan disebut terjadi saat keduanya masih berstatus sebagai pasangan suami istri.Kasus ini kini menjadi perhatian luas publik dan kembali menempatkan kehidupan pribadi Donna Harun di bawah sorotan media.

Minggu, Mei 10, 2026

Donna Harun Resmi Dicekal ke Luar Negeri Pasca Murtad, Termasuk Umrah

Aktris senior Donna Harun dikabarkan resmi masuk dalam daftar pencegahan bepergian ke luar negeri menyusul sejumlah persoalan hukum yang masih menjeratnya.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan penegak hukum, pencekalan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi agar Donna tetap berada di Indonesia selama proses penyelidikan dan penanganan perkara berlangsung. Salah satu perkara yang disebut masih didalami adalah dugaan kasus penistaan agama.

Donna sebelumnya menjadi sorotan setelah dikabarkan kembali menganut agama Katolik setelah sempat memeluk Islam selama puluhan tahun. Polemik tersebut memicu laporan hukum yang dilayangkan oleh mantan suami ketiganya, Ad Hanafiah, ke aparat kepolisian pada akhir 2023.

Selain itu, riwayat pelarian Donna dari tahanan pada April 2025 juga disebut menjadi pertimbangan penting dalam keputusan pencekalan. Saat itu, ibu aktor Ricky Harun itu diketahui sempat melarikan diri dari Lapas Kerobokan, Bali dan melakukan perjalanan ke luar negeri sebelum akhirnya ditangkap kembali di Bandara Internasional Dubai dan dideportasi ke Indonesia.

Sumber internal menyebutkan bahwa larangan bepergian tersebut juga mencakup perjalanan ibadah umrah ke Mekkah guna mencegah kemungkinan terulangnya upaya melarikan diri dari proses hukum.

"Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum dan pengawasan terhadap yang bersangkutan,"  ujar sumber tersebut.

Saat ini, Donna Harun diketahui masih menjalani masa tahanan terkait perkara narkotika serta perkara tambahan lain yang masih dalam proses hukum. Ia juga disebut tengah menghadapi pendalaman terkait dugaan kasus penistaan agama yang belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Sebagai informasi, aktris senior yang juga mantan model Donna Harun sebelumnya diketahui kabur dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali pada 18 April 2025. Ia melarikan diri dengan cara memotong jeruji besi sel menggunakan gergaji. Donna Harun merupakan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti yaitu tiga paket kecil, sabu setengah butir ekstasi, 8,12 gram kokain serta pil happy five.

Dalam perjalanan proses hukum, hukuman wanita kelahiran Bandung, 21 Februari 1968 itu terus bertambah berat. Setelah sempat divonis satu tahun penjara di tingkat pertama, Pengadilan Tinggi Bali memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara setelah Donna dinilai sebagai residivis dan sempat melarikan diri dari tahanan.

Tak hanya itu, Donna juga kembali dijatuhi hukuman tambahan dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara dugaan peredaran narkotika di lingkungan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya Donna Harun diketahui sudah tiga kali ditangkap karena tersandung kasus narkoba yakni pada November 2022, Desember 2023 dan Februari 2025.

Nenek empat cucu ini sempat menjalani 6 bulan rehabilitasi dan dibebaskan pada akhir Juni 2024, namun tidak lama setelahnya ia kembali tersangkut kasus serupa.

Tak hanya itu, Donna Harun juga dilaporkan Wemmy Amanupunyo, kuasa hukum mantan suaminya Ad Hanafiah, kembali dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penistaan agama, pada 23 April 2025 lalu. Donna dituduh murtad dan kembali memeluk agama Katolik saat menjalankan ibadah umroh di Mekkah, menggunakan hijab dan cadar.

Ini bukan pertama kalinya Donna dilaporkan atas dugaan penistaan agama, sebelumnya ia juga pernah dilaporkan mantan suaminya, Alisyahrazad Hanafiah alias Ad Hanafiah pada 3 Mei 2023. Laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Tak Hanya Ammar Zoni, Artis Donna Harun Juga Kembali Dibui di Bali Karena Kasus Narkoba Kedua Kalinya

Setelah aktor Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Nusakambangan terkait kasus narkotika, nama artis senior Donna Harun juga kembali menjadi sorotan publik.

Donna Harun dikabarkan kembali menjalani masa penahanan di Lapas Kerobokan terkait perkara narkotika yang menjeratnya untuk kedua kalinya. Pemindahan tersebut disebut sebagai bagian dari proses lanjutan penanganan hukum dan pengamanan narapidana kasus narkoba berisiko tinggi.

Sebelumnya, Donna diketahui sempat menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah terseret perkara tambahan terkait dugaan peredaran narkotika di dalam lapas. Namun, berdasarkan keputusan otoritas pemasyarakatan, Donna kembali dipindahkan ke Bali guna menjalani tahapan lanjutan hukuman yang berkaitan dengan perkara narkotika utamanya.

Kasus ini bermula dari penangkapan Donna Harun oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar pada 9 Februari 2025 lalu di sebuah hotel di kawasan Denpasar, Bali. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu, ekstasi, kokain, serta pil Happy Five yang disimpan di dalam koper miliknya.

Dalam perjalanan proses hukum, hukuman Donna terus bertambah berat. Setelah sempat divonis satu tahun penjara di tingkat pertama, Pengadilan Tinggi Bali memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara pada 29 Agustus 2025. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada 17 Oktober 2025 setelah Donna dinilai sebagai residivis dan sempat melarikan diri dari tahanan.

Tak hanya itu, Donna juga kembali dijatuhi hukuman tambahan dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara dugaan peredaran narkotika di lingkungan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan teknis pemindahan kembali Donna ke Bali. Namun, sumber internal menyebut pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat mengingat status Donna sebagai narapidana dengan pengawasan khusus.

Kini, Donna Harun juga dikabarkan memperoleh pengurangan masa hukuman setelah mendapatkan remisi selama menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Berdasarkan informasi yang beredar di lingkungan pemasyarakatan, Donna disebut menerima dua kali remisi dalam kurun waktu berbeda, yakni pada 20 Maret 2026 dan kembali pada 3 April 2026 bertepatan dengan momentum hari besar keagamaan.

Pengurangan hukuman tersebut disebut menjadi salah satu faktor yang membuat total masa pidana Donna mengalami penyesuaian. Dari akumulasi hukuman sebelumnya yang mencapai 10 tahun penjara dalam perkara narkotika, masa pidana yang harus dijalani disebut berkurang menjadi sekitar lima tahun setelah adanya sejumlah pertimbangan administratif dan remisi pembinaan.

Sumber internal pemasyarakatan menyebut Donna dinilai mengikuti sejumlah program pembinaan selama berada di dalam tahanan, termasuk kegiatan kerohanian dan aktivitas pembinaan kepribadian.
"Yang bersangkutan memang tercatat mengikuti program pembinaan dan memenuhi syarat administratif untuk pengajuan remisi," ujar sumber tersebut.

Sebelumnya, Donna Harun menjalani hukuman atas perkara penyalahgunaan narkotika setelah ditangkap di Denpasar, Bali, pada 9 Februari 2025. Dalam kasus tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu, ekstasi, kokain, dan pil Happy Five di dalam koper miliknya.

Mahkamah Agung sebelumnya telah memperberat hukuman Donna menjadi 10 tahun penjara karena dinilai sebagai residivis dan sempat melarikan diri dari Lapas Kerobokan, Bali pada pertengahan April 2025. Nenek empat cucu itu dikabarkan kabur ke Mekkah untuk melaksanakan ibadah umrah. Dalam periode tersebut, Donna juga diketahui kembali menganut agama Katolik, setelah sebelumnya memeluk agama Islam.

Selain perkara utama narkotika, Donna juga sempat divonis tambahan dua tahun penjara dalam kasus dugaan peredaran narkoba di lingkungan lapas. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai detail penghitungan masa pidana terbaru yang dijalani Donna Harun.

Pihak kuasa hukum Donna sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait kabar pengurangan hukuman tersebut.

Jumat, April 24, 2026

Kasus Perzinahan Terus Dilacak, Donna Harun & Fadika Royandi Terancam Ditahan?

Penanganan kasus dugaan perzinahan yang melibatkan Donna Harun dan Fadika Royandi terus bergulir di Polda Bali. Setelah sebelumnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kini mendalami kemungkinan langkah hukum lanjutan, termasuk potensi penahanan.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan belum menutup kemungkinan adanya tindakan tegas apabila syarat objektif dan subjektif terpenuhi.

"Semua kemungkinan terbuka, termasuk penahanan, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara," ujar Ariasandy, Jumat (24/4/2026).

Perkara ini bermula dari laporan mantan suami ketiga Donna Harun, Ad Hanafiah atau lebih disapa Aad pada 22 Desember 2023. Ia menduga telah terjadi perzinahan pada 27 Juli 2019, tepat di malam resepsi pernikahannya dengan Donna di kawasan The Edge Villa Pecatu, Uluwatu, Bali.Momen yang semestinya menjadi perayaan kebahagiaan justru disebut sebagai titik awal kecurigaan terhadap adanya perselingkuhan antara Donna dan Fadika Royandi.

"Saya cuma mau minta kejelasan. Kalau memang terbukti, harus ada pertanggungjawaban," kata Aad dalam pernyataannya sebelumnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk rekaman video dan keterangan saksi. Salah satu nama yang mencuat adalah penyanyi Lita Zen yang disebut sebagai saksi kunci.

"Kami terus mendalami keterangan saksi dan mencocokkannya dengan alat bukti lain. Semua akan diuji secara objektif," ujar sumber penyidik.

Kasus antara ibu aktor Ricky Harun itu dengan Fadika Royandi dikaitkan dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Dalam ketentuan tersebut, tersangka dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti melakukan hubungan di luar pernikahan yang sah.

Meski ancaman hukuman dalam pasal tersebut relatif ringan, penyidik tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kepentingan penyidikan.

Seperti diketahui, Ad Hanafiah sebelumnya mengungkap sejumlah tudingan, mulai dari dugaan penyalahgunaan narkotika hingga isu perselingkuhan yang melibatkan beberapa pihak, termasuk aktor Fadika Royandi. Ia juga menyinggung konflik lama yang terjadi selama pernikahan mereka.Aad mengungkap kecurigaannya terhadap dugaan perselingkuhan Donna dengan pesinetron Fadika Royandi.

Pengusaha tambang itu menyebut kecurigaan tersebut bermula saat resepsi pernikahan mereka di kawasan The Edge Villa Pecatu, Bali, pada 27 Juli 2019. Ia mengaku tidak menemukan Donna di lokasi saat tiba, dan justru mendapat informasi yang memicu kecurigaannya.

"Saya mulai curiga saat tidak menemukan Donna di tempat resepsi," ujar Aad dalam persidangan.

Ia juga mengaku menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk barang-barang pribadi yang disebut tidak berada di tempatnya. Dari situ, ia semakin yakin adanya hubungan di luar pernikahan.

Hingga kini, baik Donna Harun maupun Fadika Royandi belum memberikan pernyataan terbaru terkait perkembangan kasus ini.

Kabar dugaan perselingkuhan ini menambah panjang daftar nama pria yang dikaitkan dengan Donna Harun. Sebelumnya, Donna sudah lebih dulu dituding memiliki hubungan terlarang dengan vokalis band Zivilia, Zul Zivilia dan bahkan almarhum Supradjarto, yang tak lain adalah mantan suami aktris senior Jenny Rachman.

Kini, dengan munculnya nama Fadika Royandi, publik semakin menyoroti kehidupan pribadi Donna Harun yang tampaknya tak pernah lepas dari kontroversi. Dari panggung hiburan hingga kehidupan rumah tangganya, Donna Harun kembali menjadi buah bibir masyarakat.

Meski rumah tangga Donna dan Aad telah resmi berakhir pada 30 Oktober 2024, proses pidana tetap berlanjut karena dugaan peristiwa terjadi saat keduanya masih berstatus suami istri.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, kasus ini terus menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan luas.

Setelah Ammar Zoni, Donna Harun Juga Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkoba

Setelah aktor Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kini giliran aktris senior Donna Harun yang juga dijatuhi hukuman dalam kasus serupa pada Kamis (23/4/2026) di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis tambahan 2 tahun penjara kepada Donna Harun terkait keterlibatannya dalam peredaran narkoba di dalam Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan Donna terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika saat menjalani masa hukuman. Perkara ini berkaitan dengan temuan barang bukti serta hasil pengembangan penyidikan yang mengarah pada adanya jaringan di dalam lapas.

Vonis 2 tahun tersebut merupakan hukuman tambahan di luar pidana utama yang sebelumnya telah dijatuhkan dalam kasus narkotika.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Donna. Dengan penolakan tersebut, ia tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

Majelis hakim menilai tidak ada novum atau bukti baru yang dapat meringankan hukuman tersebut, sehingga seluruh upaya hukum Donna dinyatakan berakhir.

Kasus yang menjerat Donna memiliki kemiripan dengan perkara yang menimpa Ammar Zoni, yakni keterlibatan dalam peredaran narkoba dari dalam tempat penahanan. Perbedaan utama terletak pada lokasi dan rangkaian perkara yang dihadapi masing-masing.

Ammar Zoni sebelumnya terbukti terlibat peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sementara Donna Harun terjerat kasus serupa di lingkungan lapas tempat ia menjalani hukuman.

Dengan putusan ini, masa hukuman Donna Harun otomatis bertambah dari vonis sebelumnya. Ia diketahui telah lebih dulu dijatuhi hukuman dalam perkara penyalahgunaan narkotika dan kini harus menjalani tambahan pidana akibat keterlibatan baru di dalam lapas.

Putusan terhadap dua figur publik dalam waktu berdekatan ini kembali menyoroti persoalan serius peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik ilegal tersebut masih menjadi tantangan besar dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Kasus ini berawal dari penangkapan Donna pada 9 Februari 2025 di sebuah hotel di Denpasar, Bali, oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan barang bukti berupa sabu, ekstasi, kokain, serta puluhan pil Happy Five yang disimpan dalam koper pribadinya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, kokain, serta pil happy five yang disimpan di dalam koper milik Donna.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Namun, hukuman tersebut diperberat menjadi 4 tahun oleh pengadilan tingkat banding setelah terungkap bahwa Donna merupakan residivis narkoba.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung kembali memperberat vonis menjadi 10 tahun penjara, dengan pertimbangan bahwa Donna tidak kooperatif dan sempat melarikan diri dari tahanan. Mahkamah Agung menilai ibu aktor Ricky Harun itu tidak pantas lagi mendapat keringanan, karena tidak hanya mengulangi perbuatannya, tetapi juga sempat melarikan diri dari Lapas Kerobokan pada pertengahan April 2025.

Donna diketahui sempat kabur dari Lapas Kerobokan pada pertengahan April 2025 dan menjadi buronan selama hampir dua pekan. Nenek empat cucu itu dikabarkan kabur ke Mekkah untuk melaksanakan ibadah umrah. Dalam periode tersebut, Donna juga diketahui kembali menganut agama Katolik, setelah sebelumnya memeluk agama Islam. Ia dilaporkan sempat bepergian ke luar negeri sebelum akhirnya ditangkap di Bandara Internasional Dubai saat transit perjalanan kembali ke Indonesia.

Aksi pelarian tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan menjadi salah satu faktor yang memperberat hukuman dalam putusan kasasi.

Kasus ini menambah panjang catatan hukum Donna Harun terkait narkotika. Sebelumnya, ia juga pernah ditangkap dalam kasus serupa pada November 2022 dan Desember 2023. Meski sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Donna dinilai belum mampu melepaskan diri dari jerat penyalahgunaan narkoba.

Hingga kini, baik kasus Donna Harun maupun Ammar Zoni menjadi perhatian luas publik, sekaligus pengingat bahwa konsekuensi hukum dapat terus bertambah meski pelaku telah berada di balik jeruji besi.

Sabtu, April 18, 2026

Donna Harun & Fadika Royandi Disebut Bakal Jadi Tersangka Kasus Perzinahan Di Bali

Perkembangan kasus dugaan perzinahan yang melibatkan aktris senior Donna Harun dan pesinetron Fadika Royandi masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik hingga pertengahan April 2026.

Penyidik Polda Bali hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi, rekaman video, serta kronologi kejadian yang diduga berlangsung pada 27 Juli 2019 di kawasan The Edge Villa Pecatu, Uluwatu, Bali.

Sumber di kalangan penegak hukum menyebutkan bahwa perkara ini telah memasuki tahap lanjutan, namun belum seluruhnya dinyatakan lengkap untuk proses berikutnya. "Masih dalam tahap pendalaman. Semua bukti harus benar-benar kuat sebelum penetapan status hukum," ujar sumber tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan mantan suami ketiga Donna, Ad Hanafiah, yang menuding adanya hubungan di luar pernikahan (perselingkuhan & perzinahan) saat resepsi berlangsung. Dugaan tersebut kemudian berkembang menjadi perkara hukum yang ditangani aparat kepolisian.

Sejumlah saksi diketahui telah dimintai keterangan, termasuk pihak-pihak yang berada di lokasi, termasuk penyanyi Lita Zen saat peristiwa diduga terjadi. Polisi juga telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara untuk mencocokkan keterangan dengan kondisi lapangan.

Meski sempat disebut berpotensi naik ke tahap penetapan tersangka, hingga kini status hukum Donna Harun dan Fadika Royandi masih dalam proses penilaian penyidik. Aparat menegaskan bahwa keputusan tersebut akan diambil berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, kondisi Donna Harun menjadi sorotan karena ia saat ini masih menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur terkait kasus narkotika yang lebih dahulu menjeratnya. Hal ini turut memengaruhi proses pemeriksaan dalam perkara yang berbeda.

Sebagai informasi, Donna Harun telah resmi bercerai dari Ad Hanafiah pada 30 Oktober 2024 melalui putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun, perkara dugaan perzinahan tetap diproses karena peristiwa yang dilaporkan terjadi saat keduanya masih berstatus suami istri. Ibu aktor Ricky Harun itu diduga berselingkuh dan berzinah dengan sejumlah pria lain, termasuk Fadika Royandi.

Hingga kini, baik Donna Harun maupun Fadika Royandi belum memberikan pernyataan terbaru terkait perkembangan kasus tersebut. Kuasa hukum masing-masing sebelumnya menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan.

Kasus ini terus menjadi perhatian karena melibatkan figur publik dan beririsan dengan konflik pribadi yang telah lama berlangsung di ruang publik. Aparat memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional hingga perkara ini memiliki kepastian hukum.