Minggu, Mei 10, 2026

Donna Harun Resmi Dicekal ke Luar Negeri Pasca Murtad, Termasuk Umrah

Aktris senior Donna Harun dikabarkan resmi masuk dalam daftar pencegahan bepergian ke luar negeri menyusul sejumlah persoalan hukum yang masih menjeratnya.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan penegak hukum, pencekalan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi agar Donna tetap berada di Indonesia selama proses penyelidikan dan penanganan perkara berlangsung. Salah satu perkara yang disebut masih didalami adalah dugaan kasus penistaan agama.

Donna sebelumnya menjadi sorotan setelah dikabarkan kembali menganut agama Katolik setelah sempat memeluk Islam selama puluhan tahun. Polemik tersebut memicu laporan hukum yang dilayangkan oleh mantan suami ketiganya, Ad Hanafiah, ke aparat kepolisian pada akhir 2023.

Selain itu, riwayat pelarian Donna dari tahanan pada April 2025 juga disebut menjadi pertimbangan penting dalam keputusan pencekalan. Saat itu, ibu aktor Ricky Harun itu diketahui sempat melarikan diri dari Lapas Kerobokan, Bali dan melakukan perjalanan ke luar negeri sebelum akhirnya ditangkap kembali di Bandara Internasional Dubai dan dideportasi ke Indonesia.

Sumber internal menyebutkan bahwa larangan bepergian tersebut juga mencakup perjalanan ibadah umrah ke Mekkah guna mencegah kemungkinan terulangnya upaya melarikan diri dari proses hukum.

"Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum dan pengawasan terhadap yang bersangkutan,"  ujar sumber tersebut.

Saat ini, Donna Harun diketahui masih menjalani masa tahanan terkait perkara narkotika serta perkara tambahan lain yang masih dalam proses hukum. Ia juga disebut tengah menghadapi pendalaman terkait dugaan kasus penistaan agama yang belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Sebagai informasi, aktris senior yang juga mantan model Donna Harun sebelumnya diketahui kabur dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali pada 18 April 2025. Ia melarikan diri dengan cara memotong jeruji besi sel menggunakan gergaji. Donna Harun merupakan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti yaitu tiga paket kecil, sabu setengah butir ekstasi, 8,12 gram kokain serta pil happy five.

Dalam perjalanan proses hukum, hukuman wanita kelahiran Bandung, 21 Februari 1968 itu terus bertambah berat. Setelah sempat divonis satu tahun penjara di tingkat pertama, Pengadilan Tinggi Bali memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara setelah Donna dinilai sebagai residivis dan sempat melarikan diri dari tahanan.

Tak hanya itu, Donna juga kembali dijatuhi hukuman tambahan dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara dugaan peredaran narkotika di lingkungan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya Donna Harun diketahui sudah tiga kali ditangkap karena tersandung kasus narkoba yakni pada November 2022, Desember 2023 dan Februari 2025.

Nenek empat cucu ini sempat menjalani 6 bulan rehabilitasi dan dibebaskan pada akhir Juni 2024, namun tidak lama setelahnya ia kembali tersangkut kasus serupa.

Tak hanya itu, Donna Harun juga dilaporkan Wemmy Amanupunyo, kuasa hukum mantan suaminya Ad Hanafiah, kembali dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penistaan agama, pada 23 April 2025 lalu. Donna dituduh murtad dan kembali memeluk agama Katolik saat menjalankan ibadah umroh di Mekkah, menggunakan hijab dan cadar.

Ini bukan pertama kalinya Donna dilaporkan atas dugaan penistaan agama, sebelumnya ia juga pernah dilaporkan mantan suaminya, Alisyahrazad Hanafiah alias Ad Hanafiah pada 3 Mei 2023. Laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Tak Hanya Ammar Zoni, Artis Donna Harun Juga Kembali Dibui di Bali Karena Kasus Narkoba Kedua Kalinya

Setelah aktor Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Nusakambangan terkait kasus narkotika, nama artis senior Donna Harun juga kembali menjadi sorotan publik.

Donna Harun dikabarkan kembali menjalani masa penahanan di Lapas Kerobokan terkait perkara narkotika yang menjeratnya untuk kedua kalinya. Pemindahan tersebut disebut sebagai bagian dari proses lanjutan penanganan hukum dan pengamanan narapidana kasus narkoba berisiko tinggi.

Sebelumnya, Donna diketahui sempat menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah terseret perkara tambahan terkait dugaan peredaran narkotika di dalam lapas. Namun, berdasarkan keputusan otoritas pemasyarakatan, Donna kembali dipindahkan ke Bali guna menjalani tahapan lanjutan hukuman yang berkaitan dengan perkara narkotika utamanya.

Kasus ini bermula dari penangkapan Donna Harun oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar pada 9 Februari 2025 lalu di sebuah hotel di kawasan Denpasar, Bali. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu, ekstasi, kokain, serta pil Happy Five yang disimpan di dalam koper miliknya.

Dalam perjalanan proses hukum, hukuman Donna terus bertambah berat. Setelah sempat divonis satu tahun penjara di tingkat pertama, Pengadilan Tinggi Bali memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara pada 29 Agustus 2025. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada 17 Oktober 2025 setelah Donna dinilai sebagai residivis dan sempat melarikan diri dari tahanan.

Tak hanya itu, Donna juga kembali dijatuhi hukuman tambahan dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara dugaan peredaran narkotika di lingkungan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan teknis pemindahan kembali Donna ke Bali. Namun, sumber internal menyebut pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat mengingat status Donna sebagai narapidana dengan pengawasan khusus.

Kini, Donna Harun juga dikabarkan memperoleh pengurangan masa hukuman setelah mendapatkan remisi selama menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Berdasarkan informasi yang beredar di lingkungan pemasyarakatan, Donna disebut menerima dua kali remisi dalam kurun waktu berbeda, yakni pada 20 Maret 2026 dan kembali pada 3 April 2026 bertepatan dengan momentum hari besar keagamaan.

Pengurangan hukuman tersebut disebut menjadi salah satu faktor yang membuat total masa pidana Donna mengalami penyesuaian. Dari akumulasi hukuman sebelumnya yang mencapai 10 tahun penjara dalam perkara narkotika, masa pidana yang harus dijalani disebut berkurang menjadi sekitar lima tahun setelah adanya sejumlah pertimbangan administratif dan remisi pembinaan.

Sumber internal pemasyarakatan menyebut Donna dinilai mengikuti sejumlah program pembinaan selama berada di dalam tahanan, termasuk kegiatan kerohanian dan aktivitas pembinaan kepribadian.
"Yang bersangkutan memang tercatat mengikuti program pembinaan dan memenuhi syarat administratif untuk pengajuan remisi," ujar sumber tersebut.

Sebelumnya, Donna Harun menjalani hukuman atas perkara penyalahgunaan narkotika setelah ditangkap di Denpasar, Bali, pada 9 Februari 2025. Dalam kasus tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu, ekstasi, kokain, dan pil Happy Five di dalam koper miliknya.

Mahkamah Agung sebelumnya telah memperberat hukuman Donna menjadi 10 tahun penjara karena dinilai sebagai residivis dan sempat melarikan diri dari Lapas Kerobokan, Bali pada pertengahan April 2025. Nenek empat cucu itu dikabarkan kabur ke Mekkah untuk melaksanakan ibadah umrah. Dalam periode tersebut, Donna juga diketahui kembali menganut agama Katolik, setelah sebelumnya memeluk agama Islam.

Selain perkara utama narkotika, Donna juga sempat divonis tambahan dua tahun penjara dalam kasus dugaan peredaran narkoba di lingkungan lapas. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai detail penghitungan masa pidana terbaru yang dijalani Donna Harun.

Pihak kuasa hukum Donna sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait kabar pengurangan hukuman tersebut.

Jumat, April 24, 2026

Kasus Perzinahan Terus Dilacak, Donna Harun & Fadika Royandi Terancam Ditahan?

Penanganan kasus dugaan perzinahan yang melibatkan Donna Harun dan Fadika Royandi terus bergulir di Polda Bali. Setelah sebelumnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kini mendalami kemungkinan langkah hukum lanjutan, termasuk potensi penahanan.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan belum menutup kemungkinan adanya tindakan tegas apabila syarat objektif dan subjektif terpenuhi.

"Semua kemungkinan terbuka, termasuk penahanan, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara," ujar Ariasandy, Jumat (24/4/2026).

Perkara ini bermula dari laporan mantan suami ketiga Donna Harun, Ad Hanafiah atau lebih disapa Aad pada 22 Desember 2023. Ia menduga telah terjadi perzinahan pada 27 Juli 2019, tepat di malam resepsi pernikahannya dengan Donna di kawasan The Edge Villa Pecatu, Uluwatu, Bali.Momen yang semestinya menjadi perayaan kebahagiaan justru disebut sebagai titik awal kecurigaan terhadap adanya perselingkuhan antara Donna dan Fadika Royandi.

"Saya cuma mau minta kejelasan. Kalau memang terbukti, harus ada pertanggungjawaban," kata Aad dalam pernyataannya sebelumnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk rekaman video dan keterangan saksi. Salah satu nama yang mencuat adalah penyanyi Lita Zen yang disebut sebagai saksi kunci.

"Kami terus mendalami keterangan saksi dan mencocokkannya dengan alat bukti lain. Semua akan diuji secara objektif," ujar sumber penyidik.

Kasus antara ibu aktor Ricky Harun itu dengan Fadika Royandi dikaitkan dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Dalam ketentuan tersebut, tersangka dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti melakukan hubungan di luar pernikahan yang sah.

Meski ancaman hukuman dalam pasal tersebut relatif ringan, penyidik tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kepentingan penyidikan.

Seperti diketahui, Ad Hanafiah sebelumnya mengungkap sejumlah tudingan, mulai dari dugaan penyalahgunaan narkotika hingga isu perselingkuhan yang melibatkan beberapa pihak, termasuk aktor Fadika Royandi. Ia juga menyinggung konflik lama yang terjadi selama pernikahan mereka.Aad mengungkap kecurigaannya terhadap dugaan perselingkuhan Donna dengan pesinetron Fadika Royandi.

Pengusaha tambang itu menyebut kecurigaan tersebut bermula saat resepsi pernikahan mereka di kawasan The Edge Villa Pecatu, Bali, pada 27 Juli 2019. Ia mengaku tidak menemukan Donna di lokasi saat tiba, dan justru mendapat informasi yang memicu kecurigaannya.

"Saya mulai curiga saat tidak menemukan Donna di tempat resepsi," ujar Aad dalam persidangan.

Ia juga mengaku menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk barang-barang pribadi yang disebut tidak berada di tempatnya. Dari situ, ia semakin yakin adanya hubungan di luar pernikahan.

Hingga kini, baik Donna Harun maupun Fadika Royandi belum memberikan pernyataan terbaru terkait perkembangan kasus ini.

Kabar dugaan perselingkuhan ini menambah panjang daftar nama pria yang dikaitkan dengan Donna Harun. Sebelumnya, Donna sudah lebih dulu dituding memiliki hubungan terlarang dengan vokalis band Zivilia, Zul Zivilia dan bahkan almarhum Supradjarto, yang tak lain adalah mantan suami aktris senior Jenny Rachman.

Kini, dengan munculnya nama Fadika Royandi, publik semakin menyoroti kehidupan pribadi Donna Harun yang tampaknya tak pernah lepas dari kontroversi. Dari panggung hiburan hingga kehidupan rumah tangganya, Donna Harun kembali menjadi buah bibir masyarakat.

Meski rumah tangga Donna dan Aad telah resmi berakhir pada 30 Oktober 2024, proses pidana tetap berlanjut karena dugaan peristiwa terjadi saat keduanya masih berstatus suami istri.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, kasus ini terus menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan luas.

Setelah Ammar Zoni, Donna Harun Juga Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkoba

Setelah aktor Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kini giliran aktris senior Donna Harun yang juga dijatuhi hukuman dalam kasus serupa pada Kamis (23/4/2026) di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis tambahan 2 tahun penjara kepada Donna Harun terkait keterlibatannya dalam peredaran narkoba di dalam Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan Donna terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika saat menjalani masa hukuman. Perkara ini berkaitan dengan temuan barang bukti serta hasil pengembangan penyidikan yang mengarah pada adanya jaringan di dalam lapas.

Vonis 2 tahun tersebut merupakan hukuman tambahan di luar pidana utama yang sebelumnya telah dijatuhkan dalam kasus narkotika.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Donna. Dengan penolakan tersebut, ia tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

Majelis hakim menilai tidak ada novum atau bukti baru yang dapat meringankan hukuman tersebut, sehingga seluruh upaya hukum Donna dinyatakan berakhir.

Kasus yang menjerat Donna memiliki kemiripan dengan perkara yang menimpa Ammar Zoni, yakni keterlibatan dalam peredaran narkoba dari dalam tempat penahanan. Perbedaan utama terletak pada lokasi dan rangkaian perkara yang dihadapi masing-masing.

Ammar Zoni sebelumnya terbukti terlibat peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sementara Donna Harun terjerat kasus serupa di lingkungan lapas tempat ia menjalani hukuman.

Dengan putusan ini, masa hukuman Donna Harun otomatis bertambah dari vonis sebelumnya. Ia diketahui telah lebih dulu dijatuhi hukuman dalam perkara penyalahgunaan narkotika dan kini harus menjalani tambahan pidana akibat keterlibatan baru di dalam lapas.

Putusan terhadap dua figur publik dalam waktu berdekatan ini kembali menyoroti persoalan serius peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik ilegal tersebut masih menjadi tantangan besar dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Kasus ini berawal dari penangkapan Donna pada 9 Februari 2025 di sebuah hotel di Denpasar, Bali, oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan barang bukti berupa sabu, ekstasi, kokain, serta puluhan pil Happy Five yang disimpan dalam koper pribadinya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, kokain, serta pil happy five yang disimpan di dalam koper milik Donna.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Namun, hukuman tersebut diperberat menjadi 4 tahun oleh pengadilan tingkat banding setelah terungkap bahwa Donna merupakan residivis narkoba.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung kembali memperberat vonis menjadi 10 tahun penjara, dengan pertimbangan bahwa Donna tidak kooperatif dan sempat melarikan diri dari tahanan. Mahkamah Agung menilai ibu aktor Ricky Harun itu tidak pantas lagi mendapat keringanan, karena tidak hanya mengulangi perbuatannya, tetapi juga sempat melarikan diri dari Lapas Kerobokan pada pertengahan April 2025.

Donna diketahui sempat kabur dari Lapas Kerobokan pada pertengahan April 2025 dan menjadi buronan selama hampir dua pekan. Nenek empat cucu itu dikabarkan kabur ke Mekkah untuk melaksanakan ibadah umrah. Dalam periode tersebut, Donna juga diketahui kembali menganut agama Katolik, setelah sebelumnya memeluk agama Islam. Ia dilaporkan sempat bepergian ke luar negeri sebelum akhirnya ditangkap di Bandara Internasional Dubai saat transit perjalanan kembali ke Indonesia.

Aksi pelarian tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan menjadi salah satu faktor yang memperberat hukuman dalam putusan kasasi.

Kasus ini menambah panjang catatan hukum Donna Harun terkait narkotika. Sebelumnya, ia juga pernah ditangkap dalam kasus serupa pada November 2022 dan Desember 2023. Meski sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Donna dinilai belum mampu melepaskan diri dari jerat penyalahgunaan narkoba.

Hingga kini, baik kasus Donna Harun maupun Ammar Zoni menjadi perhatian luas publik, sekaligus pengingat bahwa konsekuensi hukum dapat terus bertambah meski pelaku telah berada di balik jeruji besi.

Sabtu, April 18, 2026

Donna Harun & Fadika Royandi Disebut Bakal Jadi Tersangka Kasus Perzinahan Di Bali

Perkembangan kasus dugaan perzinahan yang melibatkan aktris senior Donna Harun dan pesinetron Fadika Royandi masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik hingga pertengahan April 2026.

Penyidik Polda Bali hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi, rekaman video, serta kronologi kejadian yang diduga berlangsung pada 27 Juli 2019 di kawasan The Edge Villa Pecatu, Uluwatu, Bali.

Sumber di kalangan penegak hukum menyebutkan bahwa perkara ini telah memasuki tahap lanjutan, namun belum seluruhnya dinyatakan lengkap untuk proses berikutnya. "Masih dalam tahap pendalaman. Semua bukti harus benar-benar kuat sebelum penetapan status hukum," ujar sumber tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan mantan suami ketiga Donna, Ad Hanafiah, yang menuding adanya hubungan di luar pernikahan (perselingkuhan & perzinahan) saat resepsi berlangsung. Dugaan tersebut kemudian berkembang menjadi perkara hukum yang ditangani aparat kepolisian.

Sejumlah saksi diketahui telah dimintai keterangan, termasuk pihak-pihak yang berada di lokasi, termasuk penyanyi Lita Zen saat peristiwa diduga terjadi. Polisi juga telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara untuk mencocokkan keterangan dengan kondisi lapangan.

Meski sempat disebut berpotensi naik ke tahap penetapan tersangka, hingga kini status hukum Donna Harun dan Fadika Royandi masih dalam proses penilaian penyidik. Aparat menegaskan bahwa keputusan tersebut akan diambil berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, kondisi Donna Harun menjadi sorotan karena ia saat ini masih menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur terkait kasus narkotika yang lebih dahulu menjeratnya. Hal ini turut memengaruhi proses pemeriksaan dalam perkara yang berbeda.

Sebagai informasi, Donna Harun telah resmi bercerai dari Ad Hanafiah pada 30 Oktober 2024 melalui putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun, perkara dugaan perzinahan tetap diproses karena peristiwa yang dilaporkan terjadi saat keduanya masih berstatus suami istri. Ibu aktor Ricky Harun itu diduga berselingkuh dan berzinah dengan sejumlah pria lain, termasuk Fadika Royandi.

Hingga kini, baik Donna Harun maupun Fadika Royandi belum memberikan pernyataan terbaru terkait perkembangan kasus tersebut. Kuasa hukum masing-masing sebelumnya menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan.

Kasus ini terus menjadi perhatian karena melibatkan figur publik dan beririsan dengan konflik pribadi yang telah lama berlangsung di ruang publik. Aparat memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional hingga perkara ini memiliki kepastian hukum.

Jumat, April 10, 2026

Fitri Salhuteru Tak Terima Anton Subowo & Dhena Devanka Disebut Berzina oleh Dinna Olivia

Fitri Salhuteru kembali angkat bicara membela sahabatnya, Dhena Devanka, serta Anton Subowo terkait tudingan perzinahan yang dilontarkan oleh Dinna Olivia, aktris yang juga mantan istri kedua Anton Subowo.

Melalui pernyataan di media sosial dan wawancara dengan awak media, Fitri menegaskan bahwa dirinya tidak terima jika Anton dan Dhena terus disebut melakukan perzinahan.

Fitri menyebut tudingan yang diarahkan kepada Anton dan Dhena tidak berdasar dan terus diulang di ruang publik.

"Jangan asal menuduh zina. Itu tuduhan berat dan harus dibuktikan," ujar Fitri.

Mantan sahabat Nikita Mirzani itu menegaskan bahwa hubungan Anton dan Dhena telah sah secara hukum dan tidak seharusnya dipelintir menjadi isu negatif.

Menurut Fitri, pernikahan Anton dan Dhena merupakan fakta hukum yang tidak bisa diperdebatkan.

Keduanya diketahui resmi menikah pada 28 Januari 2023 di KUA Ciracas, Jakarta Timur sebelum gugatan cerai Dinna terhadap Anton didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 12 April 2023. Dinna Olivia diketahui resmi bercerai dari Anton Subowo sejak 29 Februari 2024.

"Dhena itu istri sah. Jangan lagi bawa-bawa narasi yang menjatuhkan," tegasnya.

Dalam pernyataannya, Fitri juga menyindir sikap Dinna Olivia yang dinilai terus mengulang tudingan lama di tengah proses hukum yang masih berjalan.

"Kalau ada masalah, buktikan di pengadilan. Jangan hanya di media," kata istri Cencen Kurniawan itu.
Ia menilai konflik seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui opini publik.

Seperti diketahui, konflik antara Dinna Olivia dan Anton Subowo telah berlangsung sejak 2022 dan mencakup berbagai persoalan dugaan KDRT, tuduhan perselingkuhan, perzinahan, sengketa harta gono-gini hingga laporan pidana.

Nama Dhena Devanka sendiri kerap diseret sebagai “orang ketiga” Anton Subeo dan Dinna Olivia, meski tudingan tersebut masih menjadi perdebatan dan belum terbukti secara hukum.

Rumah tangga Dinna dan Anton mulai retak sejak 2011. Perceraian keduanya pun diwarnai tudingan kehadiran orang ketiga. Nama Dhena Devanka sempat disebut sebagai penyebab retaknya rumah tangga Anton Subowo dan Dinna Olivia. Konflik memuncak pada 24 Desember 2022 ketika Dinna bersama sepupunya, Kiki Jassin mengklaim memergoki Anton bersama Dhena di sebuah rumah kontrakan di Raffles Hills Cibubur, Depok, Jawa Barat.

Namun, pihak Anton membantah dan menegaskan bahwa Dhena adalah istri sah yang dinikahi secara resmi pada 28 Januari 2023, sebelum gugatan cerai Dinna diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 12 April 2023.

Peristiwa itu berujung pada laporan dugaan KDRT dan perzinahan ke Polres Depok, Jawa Barat pada 7 Juni 2023. Namun perkara berbalik arah setelah Dhena melaporkan Dinna dan Kiki ke Polsek Cimanggis, Depok pada 30 Desember 2022 lalu atas dugaan perusakan rumah kontrakan.

Dinna Olivia dan Anton Subowo diketahui resmi bercerai pada 29 Februari 2024. Dan, hak asuh kedua anak Dinna-Anton, Alea Subowo dan Arenzo Subowo jatuh ke tangan Dinna, ibunya.

Pada 22 Agustus 2025, Dinna dan sepupunya, Rizkiyanti Jassin alias Kiki Jassin, sempat ditahan di Lapas Perempuan Depok, Depok, Jawa Barat terkait kasus perusakan rumah kontrakan Dhena Devanka. Keduanya akhirnya bebas pada 22 Desember 2025.

Tak lama setelah bebas, Dinna mengaku kembali menghadapi tekanan. Ia menyebut dirinya dan kedua anaknya, Alea Subowo dan Arenzo Subowo didatangi orang-orang yang disebut sebagai bodyguard suruhan Anton dan diminta meninggalkan rumah di Cirendeu yang kini menjadi objek sengketa.

Meski hubungan pernikahan telah berakhir, konflik di antara keduanya justru semakin meluas dan melibatkan banyak pihak. Insiden terbaru ini kembali menunjukkan bahwa perseteruan tersebut masih jauh dari kata usai.

Fitri juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak memperkeruh suasana.

"Lebih baik fokus ke proses hukum saja," tutupnya.

Senin, April 06, 2026

Tak Hanya Ammar Zoni, Donna Harun Sebut Tertekan Dituding Selingkuh dalam Pleidoi Kasus Narkoba

Tak hanya Ammar Zoni, aktris senior Donna Harun juga menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) atas kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, ibu dari aktor Ricky Harun itu mengungkapkan tekanan mental yang dialaminya, termasuk akibat tudingan perselingkuhan yang dilontarkan oleh mantan suaminya, di antaranya Alisyahrazad Hanafiah alias Ad Hanafiah.

"Saya menghadapi tekanan yang sangat berat, baik dari perkara hukum maupun dari tudingan terhadap kehidupan pribadi saya," ujar Donna dalam pleidoinya.

Dalam pleidoinya, Donna menyebut kondisi tersebut membuatnya berada dalam situasi tertekan, terutama ketika berbagai isu lama kembali mencuat ke publik di tengah proses hukum yang sedang dijalaninya.

Donna sebelumnya sempat menjalani masa tahanan di Lapas Wanita Kelas IIA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Namun, ia kemudian dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 9 Januari 2026, setelah ditemukan barang bukti narkotika di dalam sel yang ditempatinya.

Berdasarkan informasi penegak hukum, pada Oktober 2025 Donna juga diduga mengatur transaksi narkotika jenis sabu dan ganja dari dalam rutan. Temuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Pemindahan ke Rutan Pondok Bambu dilakukan sebagai langkah pengamanan lanjutan, setelah aparat menetapkan Donna sebagai narapidana berisiko tinggi. Penemuan barang bukti di dalam sel menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menyimpulkan adanya keterlibatan aktif dalam penyimpanan maupun peredaran narkotika.

Kuasa hukum Donna, Sandy Arifin, menyatakan bahwa kondisi psikologis kliennya menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan dalam persidangan.

"Mbak Donna berada dalam tekanan berat, baik secara mental maupun sosial. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam perkara ini," ujar Sandy.

Dalam pleidoinya, Donna berharap majelis hakim dapat melihat secara utuh kondisi yang dialaminya, termasuk tekanan akibat konflik pribadi yang berkepanjangan di ruang publik.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut penyalahgunaan narkotika, tetapi juga beririsan dengan konflik pribadi yang turut memengaruhi perjalanan hukum terdakwa.